Oleh: Anggit Kuncoro Aji, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada tanggal 26 Oktober 2020, di tengah pandemi Covid-19pemerintah menaikkan tarif Bea Meterai menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Naiknya tarif Bea Meterai ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Aturan baru ini menimbulkan gejolak di masyarakat pada awal dikeluarkan. Hal ini karena pemerintah dipandang tidak konsisten dengan komitmennya untuk melakukan pemulihan ekonomi.

Pemerintah dipandang justru membebani masyarakat dengan tarif Bea Meterai yang naik signifikan. Padahal menurut masyarakat umum seharusnya dalam pemulihan ekonomi pemerintah memberikan insentif, kemudahan, atau fasilitas ke masyarakat.

Dalam aturan baru ini ditetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020 tarif Bea Meterai di Indonesia menggunakan tarif tunggal sebesar Rp10.000. Definisi dokumen yang merupakan objek Bea Meterai diperluas menjadi bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik. Hal ini menjadikan adanya perlakuan yang sama antara dokumen fisik (kertas) dengan dokumen elektronik.

Di aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang menjadi objek Bea Meterai hanya dokumen dalam bentuk kertas saja. Dengan adanya equal treatment ini menciptakan keadilan horizontal dalam pemungutan Bea Meterai. Pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen elektronik juga dilakukan karena adanya potensi yang sangat besar yang belum bisa direalisasikan oleh DJP bila definisi dokumen masih hanya berupa kertas.

Data Bank Indonesia menyebutkan bahwa transaksi e-commerce Indonesia di tahun 2020 sebesar Rp266,3 triliun atau meningkat 29,6% dari tahun sebelumnya. Data transaksi perbankan digital per Desember 2020 sebesar Rp2.774,5 triliun. Nilai transaksi perbankan digital tersebut melebihi APBN tahun 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

Jika kita lihat potensi yang ada maka akan timbul ketimpangan yang tidak sehat bila atas dokumen elektronik tidak dikenakan beban Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai diatur ulang agar lebih adil dan bermanfaat sesuai dengan asas pengaturan Bea Meterai.

Dalam aturan baru ini, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 baru dikenakan Bea Meterai. Padahal di aturan sebelumnya dokumen yang mempunyai nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai Rp1.000.000,00 sudah dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000 dan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 untuk setiap dokumennya.

Dari pengaturan batasan nominal uang yang dimuat dokumen, tampak bahwa terdapat penurunan beban Bea Meterai yang harus di tanggung masyarakat. Karena dokumen yang memiliki harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai Rp5.000.000,00 semula dikenakan Bea Meterai, mulai 1 Januari 2021 tidak lagi dikenakan. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pada tahun 2018 berdasar data BPS jumlahnya mencapai 64,2 juta unit dan berkontribusi sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Tarif Bea Meterai menjadi sebesar Rp10.000,00 ini bila dipandang secara nominal memang mengalami peningkatan sebesar 67% dari tarif Rp6.000,00 dan sebesar 233% dari tarif Rp3.000,00. Namun, bila kita pandang secara nilai riill maka sebenarnya tarif baru ini adalah sebuah penurunan.

Beban Bea Meterai sebesar Rp3.000 bisa kita anggap tidak lagi dikenakan di aturan baru karena dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 bahkan sampai Rp5.000.000 tidak lagi dikenakan Bea Meterai. Untuk Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000 yang naik sebesar 67% secara nominal, bila kita lihat nilai present value nilai riilnya dengan mempertimbangkan inflasi maka tarif sebesar Rp10.000,00 ini adalah penurunan.

Semisal kita gunakan tahun 2000 sebagai tahun acuan, karena tarif sebesar Rp6.000,00 ini ditetapkan dengan PP No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Meterai, maka nominal tarif Bea Meterai di 2021 seharusnya sebesar Rp22.290. Apabila kita gunakan tahun 1985 sebagai tahun acuan dan tarif yang kita gunakan sesuai UU No. 13 Tahun 1985 yakni sebesar Rp1.000, maka nilai nominal tarif Bea Meterai di 2021 sebesar Rp18.035,00.

Dari hasil rata-rata perhitungan nilai sekarang (present value) kedua tarif Bea Meterai tersebut, maka seharusnya tarif Bea Meterai di 2021 adalah sebesar Rp20.162,00 atau seharusnya dua kali lipat dari tarif yang ditetapkan saat ini.

Korelasi antara peningkatan revenue (kapasitas untuk mengumpulkan dan membayar pajak) dengan pendapatan per kapita menurut Gupta (2007) adalah positif. Sehingga apabila pendapatan per kapita kita gunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif Bea Meterai maka seharusnya tarif Bea Meterai di tahun 2021 sebesar Rp22.257,00.

Hal ini karena di tahun 2000 berdasarkan data Bank Dunia, pendapatan per kapita Indonesia adalah sebesar US$830,58 dan di tahun 2020 pendapatan per kapita Indonesia berdasarkan data BPS adalah sebesar US$3.911,7 atau meningkat sebesar 370,96 persen. Sehingga tarif Bea Meterai sebesar Rp10.000,00 di tahun 2021 masih belum sampai setengah dari tarif yang seharusnya ditetapkan bila acuannya adalah pendapatan per kapita.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.