Naiknya Tarif Pajak Orang Kaya Bukan Jalan Instan

Oleh: Dewi Damayanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Editorial koran nasional pada Selasa (4/1/2023) menyoroti keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak untuk orang super kaya Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut media tersebut, jalan itu merupakan jalan instan untuk menangguk penerimaan pajak. Bagaimana fakta sesungguhnya?
Salah satu terobosan penting pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021 adalah menjaring pajak orang super kaya dengan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Keputusan pemerintah menambah lapisan tarif PPh orang pribadi pasti telah melalui pertimbangan komprehensif.
Pengenaan pajak tersebut merupakan langkah cerdas di bidang perpajakan. Dalam beleid yang berlaku sebelumnya (UU Pajak Penghasilan), orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30% saja.
Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang.
Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24% dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%. Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN.
Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Apalagi jika kita bandingkan dengan negara maju yang menerapkan tarif pajak yang mencekik, sebut saja Swedia, dengan tarif pajak tertinggi 57%.
Kecenderungan sekarang beberapa negara bahkan berlomba-lomba menaikkan tariff PPh orang pribadi untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi. Sebut saja Korea Selatan dengan tarif tertinggi 45%, Selandia Baru sebesar 39%, Kolombia sebesar 39%, atau Spanyol 45% (DDTC, 2021).
Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
Sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horizontal (horizontal equity) dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal (vertical equity) (Richard Musgrave & Peggy Musgrave, 1986).
Dalam catatan International Monetary Fund (IMF), banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah mendapat skor tinggi untuk ketimpangan pendapatan pada koefisien gini. Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan agregat yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2020 rasio gini ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia sebesar 0,381%, meningkat 0,001 poin dibandingkan pada September 2019 sebesar 0,380. Dan pandemi Covid-19 telah menambah jumlah orang miskin di Indonesia. Pada Maret 2021 BPS mencatat ada 26,42 juta orang miskin, meningkat 1,63 juta orang dari September 2019.
Pajak untuk Keadilan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meretas jalan panjang untuk menegakkan keadilan dalam bidang perpajakan. Pada 2002 telah dibentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO). Khusus untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan besar yang berdomisili di Jakarta, administrasi pengawasannya ditangani oleh KPP LTO 4.
Apakah pembentukan KPP LTO 4 ini mampu menyumbang penerimaan pajak yang signifikan? Di 2020, ternyata KPP LTO 4 hanya menyumbang Rp74 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp1.072 triliun atau sebesar 6,9%, tahun 2021 sebesar Rp83,1 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp90,2 triliun.
Dari total penerimaan KPP LTO 4 tersebut realisasi penerimaan pajak orang kaya pada tahun 2020 sebesar Rp1,2 triliun, tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, dan naik signifikan pada tahun 2022 sebesar Rp4,05 triliun rupiah. Jumlah realisasi pajak orang kaya tahun 2022 ini setara 0,24% dari total realisasi penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716,8 triliun.
Ini memberi sinyal bahwa pengenaan pajak terhadap orang kaya memang memiliki tantangan berbeda yang harus diantisipasi sejak awal.
Tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial dan meningkat yang berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.
Kegagalan memitigasi risiko kepatuhan dalam kelompok pembayar pajak orang pribadi super kaya (crazy rich people) dapat menyebabkan terkikisnya kepercayaan terhadapkeadilan administasi perpajakan yang akan cenderung menurunkan kepatuhan populasi wajib pajak yang lebih luas (IMF, 2017).
Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Meskipun tak dapat dimungkiri secara materiel manfaat dari fokus pada sektor wajib pajak besar bisa sangat besar. Kita harus berkaca juga pada negara lain.
Menurut laporan tahunan Kantor Perpajakan Australia (ATO), penanganan yang intensif terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi super kaya mereka telah menghasilkan 680 juta AUD pada tahun 2014–2015. Sementara Kementerian Keuangan kerajaan Inggris menghasilkan penerimaan pajak sebesar 937 juta GBP pada 2009 dari pembayaran pajak orang kaya mereka.
Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya. Begitu pula dari segi pengawasan penggunaan uang pajak, semestinya menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Seperti slogan DJP yang selalu dikumandangkan, "Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya".
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 590 kali dilihat