Multitarif, Era Baru PPN Indonesia

Oleh: Abdul Hofir, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi pajak yang paling dikenal dan banyak bersentuhan dengan masyarakat. Berbagai konsumsi barang maupun jasa dikenai PPN.
Sebagai pajak objektif, PPN bisa dikenakan kepada siapa saja. Tak peduli kaya ataupun miskin. Asalkan mengonsumsi barang atau jasa yang kena PPN, mereka harus bayar PPN. Karenanya, predikat “money maker” disematkan kepada PPN karena konsumen tidak merasa dibebani pajak sehingga mudah dalam pemungutannya (Untung Sukardji, 2015:40).
Bahkan, sebagian masyarakat juga sadar bukan saja pada pengenaan pajaknya. Mereka juga tahu berapa tarif PPN yang berlaku. Karena sering dicetak di bukti (struk) belanja, masyarakat dengan lancar menyebut bahwa tarif PPN yang berlaku adalah 10%.
Sejak diberlakukan di Indonesia dengan UU No. 8 Tahun 1983 (efektif sejak 1 April 1985), tarif PPN tidak pernah berubah. Tetap sebesar 10%, meskipun undang-undang mengizinkan pemerintah mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Ketika pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlangsung, wacana menaikkan tarif standar PPN 10% muncul ke permukaan. Pemerintah juga berniat menerapkan lebih dari satu tarif (multitarif) untuk barang atau jasa tertentu.
Kini, setelah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), pemerintah resmi menaikkan tarif standar PPN menjadi 11% pada April 2022 dan 12% paling lambat pada Januari 2025. Kebijakan ini diyakini akan menaikkan penerimaan negara dari sektor PPN. Apalagi beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak kena PPN menjadi kena PPN.
Meskipun demikian, barang dan jasa tersebut oleh pemerintah mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maupun PPN dibebaskan. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B UU PPN yang perubahannya tertuang dalam UU HPP. Dengan demikian, pemerintah tetap menginginkan agar harga barang dan jasa tersebut tidak mengalami kenaikan di tingkat konsumen.
Selain itu, muncul pasal tambahan yaitu Pasal 9A yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tertentu dapat dipungut PPN dengan besaran (baca: tarif) tertentu. Mereka adalah barang atau jasa yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak serta barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Selanjutnya, Pasal 16G memberikan panduan bahwa tarif PPN untuk jenis barang dan jasa tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beredar informasi bahwa tarif dimaksud berada pada kisaran 1% s.d. 3% dari dasar pengenaan pajak (misal: harga jual). Namun, kita masih menunggu PMK sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 16G tersebut.
Dengan demikian, sejak UU HPP disahkan, Indonesia secara resmi menerapkan multitarif dalam PPN setelah selama kurang lebih 36 tahun menerapkan tarif tunggal. Kecuali untuk ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0% karena adanya prinsip destinasi yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri.
Sebelum muncul tarif baru seperti di atas, kita sudah mengenal tarif efektif PPN. Tarif ini sejatinya adalah hasil perkalian tarif standar PPN 10% dengan persentase tertentu dari dasar pengenaan PPN.
Sebagai contoh, PPN yang dibayarkan oleh pengusaha jasa pengiriman paket. Ketentuan yang ada saat ini mengharuskan pengusaha jasa pengiriman paket menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 10% dari tagihan atau ongkos kirim. Misalnya, ongkos kirim adalah Rp50,000,00 maka DPP-nya sebesar 10% x Rp50.000,00 = Rp5.000,00.
Dengan menerapkan tarif standar PPN sebesar 10% dari DPP, maka PPN-nya adalah sebesar 10% x Rp5.000,00 = Rp500,00. Dalam kasus ini, tarif efektif PPN adalah sebesar 1% yang berasal dari Rp500,00 dibagi Rp50.000,00. Jumlah sebesar Rp500,00 itulah yang disetorkan ke Kas Negara oleh pengusaha jasa pengiriman paket.
Ke depan, barang dan jasa tertentu akan langsung dikenakan tarif PPN di luar tarif standar. Pengusaha yang memungut PPN sebesar tarif tertentu diharuskan menyetorkan PPN ke Kas Negara dengan jumlah yang sama. Tidak perlu ada mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Worldwide VAT, GST, and Sales Tax Guide 2021 (EY, April 2021) menyajikan data 137 negara yang menerapkan PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 negara menerapkan tarif tunggal, sedangkan sisanya sebanyak 89 negara menerapkan lebih dari satu tarif (multitarif).
Negara-negara yang menerapkan tarif tunggal termasuk Australia, Denmark, Korea, Arab Saudi, Qatar, Lebanon, Afrika Selatan, Kamerun, Kongo, dan Uni Emirat Arab, serta beberapa negara ASEAN: Singapura, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu, negara-negara yang menerapkan multitarif PPN antara lain AS, Jerman, Prancis, India, Jepang, Turki, Austria, Argentina, Brazil, Belgia, termasuk negara ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam.
Data ini mengalami pergeseran dibandingkan dengan yang dirilis IMF bulan April 2001. IMF mengambil data 124 negara yang menerapkan pajak tidak langsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 negara masih menerapkan tarif tunggal dan sisanya sebanyak 56 negara menerapkan multitarif (Ebrill, 2001).
Sebagaimana contoh di atas, penerapan tarif efektif di luar tarif standar tentu sangat mempermudah penghitungan besarnya PPN yang harus disetorkan ke Kas Negara terutama bagi pengusaha yang tergolong UMKM. Pasalnya, mereka tidak dipersulit dengan administrasi faktur pajak.
Apabila menggunakan tarif standar, pengusaha harus melakukan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan. Alhasil, dokumen faktur pajak yang memainkan peran sentral dalam PPN harus diadministrasikan dengan baik.
Misal, seorang pengusaha membeli komputer sebagai barang dagangan dengan harga beli Rp5 juta ditambah PPN 10% atau Rp500 ribu. PPN yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian komputer tersebut dinamakan pajak masukan.
Jika kemudian komputer dijual dengan harga Rp8 juta, pengusaha harus memungut PPN dari konsumen sebesar 10% atau Rp800 ribu. PPN yang dipungut dari konsumen disebut dengan pajak keluaran.
Setiap akhir bulan, pengusaha menyandingkan pajak keluaran dan pajak masukan. Dalam hal ini, PPN yang dipungut dari konsumen (pajak keluaran) lebih besar dibandingkan dengan PPN yang dibayarkan ke pemasok (pajak masukan). Selisihnya adalah Rp300 ribu.
Oleh karena itu, pengusaha tersebut wajib menyetorkan PPN ke Kas Negara sebesar Rp300 ribu. Mekanisme semacam ini dikenal sebagai pengkreditan pajak masukan. Syaratnya: faktur pajak masukan memenuhi syarat formal dan material.
Kita dapat simpulkan penggunaan tarif khusus di luar tarif standar untuk barang dan jasa tertentu membuat penghitungan PPN oleh pengusaha makin mudah. Namun, bukan berarti penggunaan tarif standar yang mengharuskan tertib administrasi faktur pajak menjadi sulit dilaksanakan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Kelebihan dan kekurangan
Beberapa negara yang dulunya menerapkan tarif tunggal seperti Jamaika pada akhirnya bergeser menggunakan multitarif. Apakah berarti multitarif PPN lebih baik dibandingkan tarif tunggal? Nanti dulu.
Ada beberapa kelebihan penerapan multitarif PPN. Pertama, pengenaan tarif PPN yang berbeda-beda dapat menciptakan efisiensi. Barang yang bersifat elastis (kebutuhan tersier atau mewah) dapat dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan barang yang tidak elastis (misal: kebutuhan pokok). Beberapa ahli termasuk Liam Ebrill berpendapat bahwa cara ini dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi.
Kedua, penerapan tarif PPN yang berbeda untuk barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang berpenghasilan tinggi diharapkan dapat menciptakan keadilan. Hal ini diyakini dapat menghasilkan distribusi penghasilan yang lebih adil.
Namun, penerapan multitarif PPN memiliki sejumlah kekurangan. Pertama, biaya administrasi dan kepatuhan multitarif lebih besar dibandingkan dengan tarif tunggal. Pengusaha harus paham betul barang dan jasa mana saja dikenai tarif berapa. Jangan sampai salah menerapkan tarif. Alhasil, administrasi PPN setiap transaksi menjadi lebih rumit.
Kedua, multitarif PPN berpotensi mendistorsi pilihan produsen dan konsumen sehingga kegiatan ekonomi menjadi tidak menguntungkan. Tarif PPN yang rendah akan diburu konsumen. Akibatnya, pengusaha bisa saja menaikkan harga barang tersebut untuk menyubsidi harga barang yang tarif PPN-nya tinggi.
Ketiga, penerapan tarif PPN yang lebih rendah atas barang atau jasa yang merupakan kebutuhan pokok umumnya tidak efektif. Alasannya, masyarakat kalangan atas yang mengonsumsi barang tersebut hanya mengeluarkan sedikit penghasilannya sehingga memunculkan regresivitas (Darussalam et al., 2018:288-289).
Semoga PMK yang mengatur lebih lanjut mengenai tarif khusus ini dapat mengantisipasi kekurangan penerapan multiarif sebagaimana di atas. Dengan demikian, tujuan pajak sebagai sarana mengumpulkan penerimaan negara dengan administrasi yang mudah dan upaya pemerataan kesejahteraan dapat diwujudkan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan pendapat instansi tempat penulis bekerja.
- 759 kali dilihat