Oleh : I Nengah Brate, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Istilah pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah salah satu kontribusi wajib oleh warga negara kepada negara, baik itu untuk orang pribadi maupun untuk perusahaan/badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Pajak yang dimaksud di sini adalah pajak negara (pajak pusat) seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan, serta masih banyak jenis pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan dan perpajakan. Membayar pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak secara langsung dan bersama-sama dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan negara, baik itu di bidang sosial maupun di bidang ekonomi. Semua fungsi ini membawa manfaat bagi masyarakat secara umum maupun bagi negara. Walaupun manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung, namun pajak memiliki peran yang signifikan terutama pada pembangunan nasional. Untuk itulah taat dan tertibnya masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan, yang tujuan akhirnya adalah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

 

Membuat Kode Billing

Semenjak tahun 2016, sistem pembayaran pajak yang berbasis manual yang selama ini dilayani oleh hampir semua bank swasta dan bank BUMN serta kantor pos, tidak bisa lagi dilaksanakan. Pembayaran pajak hanya bisa dilakukan secara daring atau secara elektronik yaitu melalui sarana E-Billing. Pemberlakuan sistem E-Billing ini merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak  dalam memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Dengan menggunakan E-Billing, pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, menghindari terjadinya kesalahan pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir SSP (Surat Setoran Pajak) serta transaksi terjadi sesuai dengan waktu sebenarnya sehingga data langsung tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah pertama yang dilakukan dalam pembayaran pajak adalah dengan cara membuat kode billing pajak, yang dilanjutkan dengan membayar pajak dengan kode billing yang telah dibuat. Untuk dapat membuat kode billing, wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP Penyetor Pajak, Kode Jenis Pajak/Kode Jenis Setoran/Masa Pajak atau Tahun Pajak serta jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara.

Untuk pembuatan kode billing, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran yang begitu beragam, antara lain:

  1. Pembuatan melalui laman web pajak.go.id;
  2. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Laman Portal Penerimaan Negara;
  4. Bank;
  5. Kantor Pos Persepsi;
  6. Melalui petugas KPP/KP2KP;
  7. Kring Pajak, di saluran telepon 1 500 200. ;
  8. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menawarkan pembuatan kode billing baik melalui SMS, Whatsapp, maupun telepon langsung ke KPP terdaftar.

 

Beragam Saluran Pembayaran Pajak

Membayar pajak saat ini juga sudah semakin praktis karena telah tersedia beragam saluran pembayaran yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Setelah mendapatkan kode billing, tahap selanjutnya adalah membayar pajak melalui saluran-saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak. Saluran-saluran tersebut antara lain dapat melalui:

  1. ATM (Anjungan Tunai Mandiri);
  2. Teller bank;
  3. Kantor Pos;
  4. Perbankan internet;
  5. Perbankan seluler;
  6. Mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP;
  7. E-Commerce dan fintech;

Dengan banyaknya saluran yang dapat digunakan dalam membayar pajak ini, wajib pajak sesungguhnya begitu dimudahkan dalam menentukan pilihan saluran pembayaran pajak. Kebijakan ini tentunya bertujuan untuk memudahkan dan memberikan pilihan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran perpajakannya.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang untuk keluar rumah/kantor, wajib pajak dapat memilih menggunakan saluran pembayaran pajak melalui perbankan internet, perbankan seluler atau melalui e-Commerce. Kementerian Keuangan resmi menunjuk e-Commerce Tokopedia dan BukaLapak menjadi lembaga persepsi penerimaan negara. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui dua perusahaan daring tersebut.

Hal tersebut tentunya menjadi solusi yang sangat tepat untuk membayar pajak tanpa harus keluar rumah. Membayar pajak bisa dilakukan 24 jam tanpa melelahkan dan bertele-tele. Membayar pajak daring menjadi mudah dan dapat dilakukan sendiri. Pastikan juga untuk membayar pajak tepat waktu dan ketahui kapan batas akhir pembayaran pajak anda sesuai dengan jenis pajak yang anda bayarkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penalti alias denda pajak sebesar 2-48% dari nilai pajak.

Setelah selesai melakukan pembayaran pajak melalui saluran-saluran diatas, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara yang bisa dilampirkan dalam surat pemberitahuan pelaporan pajak. Simpan Bukti Pembayaran Pajak Anda (BPS/BPN) dengan baik sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Masyarakat Indonesia kini dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dalam melakukan penyetoran, pelaporan, dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Saluran pembayaran pajak yang begitu beragam diharapkan akan memudahkan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan kemudahan tersebut juga diharapkan agar masyarakat Indonesia menjadi lebih taat dalam membayar pajak dan pemerintah sebagai pengelola harus dapat memanfaatkan pajak semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Pajak Kuat Indonesia Maju.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.