Oleh: Renny Herwita, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia, pada 9 September 2021 terbit Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik (Perpres 83/2021).

Perpres 83/2021 mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Singkatnya, untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu diterapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

Lalu bagaimana dengan peraturan perpajakannya? Dalam Pasal 2 ayat (10) UU HPP disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, Menteri Dalam Negeri memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Selain itu, pada tanggal 8 Juli 2022 diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112). Sejak PMK-112 bergulir, tanggal 14 Juli 2022 dimulai sebagai era baru NIK sebagai NPWP.

Menyongsong era baru NIK sebagai NPWP, ada satu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP. Wajib pajak diharuskan melakukan pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP secara mandiri. Apa itu pemadanan atau validasi? Sederhananya, pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP adalah proses pencocokan data NIK yang ada dalam basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan data NPWP yang ada dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setidaknya ada tiga data utama yang akan disandingkan untuk proses validasi, yaitu data NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir.

Segera Padankan NIK-NPWP

Apabila ketiga data utama tersebut sudah sesuai, data NIK dan NPWP dinyatakan sudah valid dan siap digunakan pada saat implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024 sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023). Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan atau validasi data NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini:

  1. buka laman pajak.go.id, lalu akses akun djponline.pajak.go.id;
  2. silahkan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan captcha;
  3. setelah berhasil login, pada menu utama klik Profil;
  4. pada menu Profil, Wajib Pajak akan diarahkan pada bagian Data Utama, silahkan perhatikan kolom NIK, Tempat Lahir dan Nama. Jika sudah terisi dengan benar pastikan statusnya Valid. Namun jika masih belum terisi, silahkan diisi dengan data yang benar sesuai KK dan KTP lalu klik tombol Validasi;
  5. apabila setelah dicek data NIK sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Wajib Pajak akan menerima pesan “data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid;
  6. setelah tulisan menjadi Valid, klik tombol ubah data;
  7. langkah terakhir adalah memastikan NIK berstatus valid dengan cara login ulang dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan captcha.

Setelah pemadanan atau validasi selesai dilakukan, terdapat satu tahapan kegiatan lagi yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu pemutakhiran data secara mandiri. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan data-data seperti alamat e-mail, nomor handphone, alamat tempat tinggal dan data keluarga yang tercantum pada laman DJP Online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (up to date).

Selanjutnya mungkin akan timbul pertanyaan baru bagi wajib pajak, untuk keperluan administrasi selain perpajakan misalnya di bank atau lembaga keuangan lain, nomor apakah yang harus digunakan? Apakah NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) atau NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK)? Berdasarkan PMK 136/2023, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP (55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak), sehingga totalnya sudah mencapai angka 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pertanyaan selanjutnya muncul, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan atau validasi sampai dengan 30 Juni 2024, apakah konsekuensinya? Jawabannya adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan, sehingga mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pemadanan atau validasi agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak tidak berhasil melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri, wajib pajak harus melakukan perubahan data dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau dengan datang ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terlebih dahulu hingga data NIK dan NPWP yang ada di basis data DJP padan atau valid dengan data yang ada di basis data Ditjen Dukcapil.

Ke depannya, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan atau validasi, selain tidak dapat mengakses layanan perpajakan (misalnya: penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak, pendaftaran NPWP, penghapusan NPWP, permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aktivasi EFIN, pembayaran dan penyetoran pajak, pemindahbukuan, restitusi, dll), maka nantinya bisa saja tidak bisa memanfaatkan layanan perbankan, tidak bisa mengurus izin usaha, dan urusan lainnya yang terkait dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta.

Oleh karena itu, diimbau kepada setiap warga negara yang saat ini telah memiliki NPWP. Mari segera lakukan pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Tanpa perlu menunggu mepet-mepet tenggat waktu, lebih cepat lebih baik, bukan?

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.