Oleh: Fatih Tya Kusumastuti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi perusahaan, pajak tentu dianggap sebagai beban yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kecenderungan untuk mengurangi biaya pajak.

Hal tersebut yang mendorong perusahaan akan menjadi agresif dalam perpajakan sehingga disebut Tax Aggressive. Menurut Frank, et al. (2004), tax aggressiveness adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dilakukan perusahaan melalui tindakan perencanaan pajak, baik menggunakan cara yang tergolong secara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).

Sedangkan financial aggressiveness adalah manipulasi laporan keuangan untuk meningkatkan laba akuntansi. Baik tax aggressive maupun financial aggressive saling berkaitan karena keduanya dilakukan dengan manipulasi laba. Hal ini memengaruhi keputusan manajemen untuk merekayasa laporan keuangan ataupun laporan pajak.

Mulanya, keputusan perusahaan dalam melakukan tax aggressive untuk mengurangi pajak yang harus dibayar ke negara akan dihadapkan trade off dengan laba akuntansi yang akan dilaporkan kepada para pemangku kepentingan. Menurut Erickson, et al. (2004), apabila perusahaan menginginkan laporan keuangan dengan laba yang lebih tinggi, maka perusahaan harus membayarkan biaya pajak yang yang lebih tinggi pula untuk setiap tambahan manipulasi laba akuntansi tersebut.

Sebaliknya jika perusahaan menginginkan mengurangi biaya pajak yang harus dibayar ke negara, maka perusahaan harus mengurangi laba yang akan dilaporkan kepada para pemangku kepentingan. Selanjutnya perusahaan akan memilih biaya mana yang harus dikorbankan dengan pertimbangan keuntungan dan konsekuensi. Oleh karena itu perusahaan dihadapkan trade off dalam keputusan tax reporting aggressiveness dan financial reporting aggressiveness.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Frank, et al, pada tahun 2004 dan 2007 berhasil menguak fakta lain. Menurut Frank, et al. (2004), ternyata perusahaan yang melakukan financial reporting aggressiveness secara simultan juga dapat melakukan tax reporting aggressiveness.

Tax reporting aggressiveness dilakukan melalui tindakan tax planning, sedangkan financial reporting aggressiveness dilakukan melalui earning management. Faktor-faktor yang memberi peluang perusahaan untuk melakukan tindakan agresif tersebut adalah adanya perbedaan buku atau disebut book tax gap.

Book tax gap yaitu perbedaan antara pendapatan kena pajak menurut peraturan perpajakan dan pendapatan sebelum kena pajak menurut standar akuntansi. Peraturan perpajakan dan akuntansi memiliki tujuan yang berbeda sehingga perbedaan dalam kedua aturan tersebut muncul hampir di semua negara. Atas dasar tax planning, earning management, dan perbedaan aturan dalam GAAP dan aturan pajak, Frank membuat proksi untuk mengukur tax repoting aggressiveness berdasarkan perbedaan buku permanen. Dan melakukan pengukuran financial reporting aggressiveness menggunakan performance- adjusted discretionary accrual. Hasil yang konsisten menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan financial reporting aggressiveness juga melakukan tax reporting aggressiveness.

Pada tahun 2007, Frank melengkapi penelitian sebelumnya dengan menambahkan pengukuran pengaruh agresivitas perusahaan terhadap harga saham. Harga saham dari perusahaan yang paling agresif dalam pelaporan akuntansi menunjukkan nilai yang terlampau tinggi (overprice).

Dengan financial reporting aggresive, perusahaan memanipulasi laporan keuangan hingga menunjukkan kinerja dan capaian laba yang lebih tinggi dari kemampuan sebenarnya. Hal tersebut tentu menimbulkan bias bagi investor dalam keputusan investasi di perusahaan. Keputusan perusahaan untuk mengambil tindakan agresif ini tentunya dibayangi
konsekuensi yang cukup berat. Salah satunya, apabila perusahaan terungkap melakukan financial reporting aggresive justru akan mengakibatkan anjloknya nilai saham dan juga sanksi perpajakan atas tax reporting aggressiveness. Sebagaimana salah satu contoh kasus besar earning management yang dilakukan di Enron mengakibatkan turunnya harga saham secara global dan berakhir dengan kebangkrutan.

Menyoal kasus Enron, akan mengingatkan pada perusahaan-perusahaan lain dengan budaya yang cukup agresif. Hal ini membawa kita pada penelitian Heltzer (2012). Ia mengambil sampel perusahaan dari Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen Houston (AA Houston) karena klien KAP AA Houston dinilai memiliki budaya agresivitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Heltzer meneliti dua teori sebelumnya dari Erikcson (2004) dengan pendekatan willingness to pay dan teori Frank (2009) dengan pendekatan pervasive aggressive. Heltzer menambahkan satu pendekatan yang terbukti konsisten yang disebut dengan netral, yakni perusahaan dapat melakukan financial reporting aggressive tanpa menimbulkan dampak untuk melakukan tax aggressive.

Meskipun memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan financial reporting aggressive sekaligus tax aggressive, manajemen akan dihadapkan dengan risiko. Risiko tindakan ini adalah penerimaan sanksi perpajakan atas tindakan agresivitas pajak dan turunnya nilai saham akibat investor mengetahui manajer melakukan tindakan agresivitas pajak. Oleh karena itu, pada umumnya perusahaan dengan book gap yang cukup besar justru tidak melakukan keduanya sekaligus. Atau bersifat netral dengan melakukan financial aggressive tanpa mempengaruhi pelaporan pajak.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.