Menyoal Juklak Undang-Undang Pengampunan Pajak  ( oleh: Dewi Damayanti )

Oleh: Dewi Damayanti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Juklak terakhir yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) tentang Amnesti Pajak akan membuat sebagian wajib pajak kecewa. Pasalnya tak semua pembelian tanah dan/atau bangunan yang dilakukan wajib pajak dan belum sempat dibaliknamakan, akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Karena pembelian tanah dan/atau bangunan dari pihak pengembang (developer) ternyata tidak bebas PPh.

Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 menyebutkan pembelian tanah dan/atau bangunan oleh wajib pajak dari pengembang (developer) yang belum dilakukan balik nama tidak bebas PPh. PMK 141/PMK.03/2016 yang menjadi juklak dari UU Pengampunan Pajak ini sebenarnya merupakan perubahan dari PMK 118/PMK.03/2016. Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak sendiri dan juklak sebelumnya (PMK 118/PMK.03/2016) tidak mengatur pengecualian ini.

Menarik ditelusuri adalah latar belakang perubahan juklak UU Pengampunan Pajak yang membatasi pembebasan pengenaan PPh atas pembelian tanah dan/atau bangunan dari pengembang tersebut. Mungkinkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mencium modus penghindaran pajak yang dilakukan pengembang dengan memanfaatkan Amnesti Pajak ini?

Di sisi lain ada kendala yang dihadapi petugas pajak untuk meneliti apakah pembelian tanah dan/atau bangunan yang diikutkan Amnesti Pajak itu memang diperoleh dari pengembang atau bukan, yaitu:

Pertama jika pengembang adalah orang pribadi dan bukan badan usaha, maka perlu waktu dan upaya lebih untuk mengetahui apakah wajib pajak yang bersangkutan merupakan pengembang atau bukan.

Kedua perlu penelitian lebih lanjut disertai bukti pendukung yang valid untuk meyakinkan apakah tanah dan/atau bangunan yang diikutkan Amnesti Pajak itu PPh-nya sudah pihak pengembang atau belum.

Kemungkinan banyak wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak atas tanah dan/atau bangunan yang diperolehnya dari pengembang dan belum balik nama, paling lambat 31 Desember 2017 akan berupaya melakukan proses pengalihan hak. Perlu kebijakan dan langkah yang antisipatif dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar tidak menimbulkan konflik. Mungkin perlu melihat ke belakang lagi spirit yang diusung UU Pengampunan Pajak ini sebenarnya.

Spirit Undang-Undang Pengampunan Pajak

UU Pengampunan Pajak yang baru berakhir tanggal 31 Maret 2017 yang lalu memang memberikan privilege bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan (Sket) mengikuti Amnesti Pajak. Salah satunya adalah atas harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki tahun 1985 sampai dengan 2015 dan dilaporkan masih atas nama pihak lain (nominee) akan dibebaskan PPh jika mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 31 Desember 2017.

Dengan berbekal Sket tersebut, maka wajib pajak akan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Dengan SKB inilah wajib pajak dapat mengajukan proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebelumnya bukan atas nama wajib pajak.

Pemberian SKB ini sesuai dengan spirit Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mengedepankan salah satunya prinsip keadilan. Pengampunan pajak akan diberikan pada siapapun wajib pajak, asalkan mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar uang tebusannya. Ketika wajib pajak melaporkannya dan membayar uang tebusan, atas harta tersebut akan dibebaskan dari pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Lantas apa yang mendasari jika harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dibeli dari pengembang dikecualikan dari pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun1994 memang menyebutkan: orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos giro.

Jadi saat seseorang atau badan memperoleh penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan, maka dia memiliki kewajiban untuk membayar PPh. Kapan kewajiban itu harus dilakukan? Yaitu sebelum legalisasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di depan pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang di sini salah satunya adalah: Notaris.

Jika penjualan tanah dan/atau bangunan itu dilakukan pengembang, maka tenggat waktu untuk melakukan kewajiban pembayaran PPh-nya adalah sebelum akta disahkan. Jadi tidak ada keharusan bagi pengembang untuk membayar PPh langsung begitu transaksi terjadi.

Setelah akta disahkan oleh notaris, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat, apabila dilengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah divalidasi KPP. Sementara jika atas tanah dan/atau bangunan tersebut dibebaskan dari PPh maka harus menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, yang juga dikeluarkan KPP.

Mungkin yang menjadi pertimbangan keluarnya juklak terbaru ini, agar tenggat waktu pelunasan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini tak dijadikan celah oleh pengembang untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukannya.

Lantas adakah win-win solution yang mungkin bisa meredam sengketa antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak yang mungkin timbul dari aturan ini?

 

Solusi itu Kunci 

Solusi termudah untuk memutuskan apakah permohonan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan yang diajukan wajib pajak ke KPP untuk memperoleh SKB PPh dapat dikabulkan atau tidak, dengan melihat Surat Pernyataan Amnesti Pajak yang bersangkutan.

Apakah wajib pajak ketika melaporkan harta tanah dan/atau bangunan-nya di Amnesti Pajak menyertakan hutang yang belum dilunasi atau tidak. Jika tidak, berarti atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh tersebut telah lunas. Karena itu SKB PPh bisa diberikan, tanpa perlu menelusuri apakah pembelian tersebut dari pengembang atau bukan.

Sebaliknya jika wajib pajak dalam Surat Pernyataan menyertakan hutang atas tanah dan/atau bangunan yang dilaporkannya, maka perlu ditelusuri lebih lanjut apakah pembelian aset tersebut berasal dari pengembang atau bukan. Jika dari pengembang, perlu dilihat lagi sisa hutang yang belum dilunasi wajib pajak. Sehingga bisa diperkirakan PPh yang belum ditunaikan pengembang. Atas PPh yang belum ditunaikan pengembang, maka bisa dikirimkan himbauan agar pengembang segera melunasi kewajibannya. Sementara bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur membayar uang tebusan atas hartanya tersebut tetap bisa diberikan SKB PPh.

Menurut hemat penulis solusi itu bisa jadi kunci untuk meminimalisir sengketa yang tak perlu terjadi antara wajib pajak dan fiskus, tanpa mencederai spirit dari UU Pengampunan Pajak itu sendiri. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja, sebagaimana telah dimuat di: https://www.kemenkeu.go.id/Artikel/menyoal-juklak-undang-undang-pengampunan-pajak