Oleh: Esra Junius Ginting, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan telah lewat jatuh tempo pasKa 4 bulan di awal 2019 yang super hectic. Bagaimana tidak? Mengubah behaviour wajib pajak khususnya di daerah timur Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dengan wajib pajak di Jawa merupakan hal yang menantang.

Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan adalah 30 April sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Jika hendak "iseng" merekam kata, yang paling sering terdengar mungkin ‘e-filing’, ‘EFIN’, ‘e-Form’ menjadi kata yang sering berkumandang di telinga para petugas di setiap kantor pelayanan pajak pun di wajib pajak.

Bagi KPP Pratama Kupang, momen pelaporan SPT Tahunan di tahun 2019 kemarin menjadi sangat berkesan karena untuk pertama kalinya KPP ini mencapai target wajib pajak lapor SPT via e-filing sampai 131% di 31 Maret 2019. Dibandingkan dengan tahun lalu, capaian KPP ini hanya 78% pada tanggal yang sama. Tahun 2017 juga hanya mencapai 76% di tanggal 31 Maret. Bahkan, KPP yang memiliki target wajib pajak lapor terbesar di Nusa Tenggara ini, menjadi kantor pajak pertama di Nusa Tenggara yang mencapai target 100% e-filing pada tanggal 20 Maret 2019.

Sebelum bergerak lebih jauh, perlu diketahui bahwa letak geografis Nusa Tenggara Timur terdiri banyak pulau sehingga memerlukan terobosan teknologi berupa channeling pelaporan SPT yang bersifat stakeholder-oriented seperti e-filing. Cost of compliance yang tinggi tidak dapat dihindarkan apabila tidak ada intervensi teknologi di dalamnya. Dengan e-filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja, bahkan dari Pulau Sabu, Pulau Alor, dan Pulau Rote yang terpisah dari Pulau Timor sepanjang perangkat smartphone yang digunakan terkoneksi internet. Sehingga lagu lama antre di kantor pajak tidak berkumandang lagi.

E-filing sangat mempengaruhi perubahan taxpayers behaviors di NTT. KPP Pratama Kupang pun tidak menambah jam layanan dan tidak pasang tenda di sekitar kantor sama sekali. Hal tersebut terjadi baru kali ini. Mengapa tenda? Bukan rahasia lagi bahwa menjelang deadline SPT Tahunan terutama di Bulan Maret setiap tahun, hampir seluruh KPP menambah tenda untuk menampung WP yang ‘membludak’ datang berbondong-bondong ke KPP. Pun hal tersebut terjadi pada KPP Pratama Kupang selama ini. Lantas, bagaimana bisa tahun ini tidak pasang tenda?

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, KPP Pratama Kupang dinilai berhasil mendongkrak kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan secara signifikan. Bagaimana tidak? Sampai 30 April 2019 tercatat 51.942  wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Dari angka tersebut, wajib pajak orang pribadi yang lapor secara e-filing atau online sebanyak 97,4% yang jauh meningkat dibanding tahun lalu sebesar 80%. Senada dengan orang pribadi, wajib pajak badan juga jauh lebih memilih online pada tahun ini yaitu 73,3% dari jumlah yang lapor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 29,3% dari jumlah pelapor. Senada dengan itu, wajib pajak yang lapor dengan manual atau paper menurun drastis sampai 6 kali lipat dari tahun lalu. Sebuah capaian fantastis dari gebrakan intervensi changing taxpayers behaviours.

Tidak dipasangnya tenda di KPP Pratama Kupang merupakan deterrent effect dari intervensi kebijakan strategi yang terintegrasi. Albert Einstein menyatakan “hanya orang gila yang mengharapkan hasil berbeda dengan menggunakan cara-cara yang sama.” Berangkat dari proverb tersebut, KPP Pratama Kupang pun melakukan terobosan-terobosan transformatif dan intervensi kebijakan yang terintegrasi dengan ditranslasikan ke rencana kerja yang terukur dengan memaksimalkan resource yang ada.

Himbauan pencetakan bukti potong dari satker sebelum 31 Januari 2019 dikawal ketat oleh tim. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyaknya penunjukan bendahara baru, ketidaktersediaan anggaran pencetakan pada awal tahun, atau bahkan terbiasa menunda, merupakan rentetan penyebab mengapa perlu didampingi pencetakan A2-nya. Selain itu, strategi ‘jemput bola’ ke-26 Satker besar di NTT menjadi perbedaan strategi dengan tahun lalu yang cenderung lebih pasif menunggu di kantor. KPP Pratama Kupang menunjuk dan membekali duta e-filing di 26 satker tersebut untuk melakukan bimbingan dan asistensi di satker masing-masing yang dilakukan semua di Februari 2019. Untuk Maret 2019, pojok pajak pun dipasang di mal-mal dan pusat perbelanjaan di NTT.

Tidak hanya itu, memperkuat kemitraan dengan media cetak dan online, dan radio lokal menjadi kekuatan strategi yang diterapkan oleh KPP Pratama Kupang. Tidak tanggung-tanggung, KPP ini menggaet lebih dari 15 media cetak dan online untuk bekerja sama dalam menyuarakan pelaporan SPT via e-filing kepada masyarakat. Hampir setiap hari, khususnya mid Februari sampai akhir April 2019 selalu ada pemberitaan tentang pajak. Hal ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya bahwa peran media menjadi diabaikan sehingga minim pemberitaan tentang pajak.

Faktor selanjutnya adalah panutan pimpinan daerah dalam pelaporan SPT Tahunan via e-filing. Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi sangat antusias dalam memberikan teladan dalam pelaporan SPT melalui e-filing dan dilakukan pada pertengahan Februari. Tidak hanya itu, Kapolda NTT, Raja Erizman juga turut serta menjadi figur teladan pelaporan SPT Tahunan via e-filing. Pelaporan tersebut pun diliput oleh tim KPP Pratama Kupang dan puluhan media serta disebarluaskan kepada masyarakat. Di dalam message-nya, pimpinan tersebut meminta masyarakat untuk lapor pajak lebih awal, dan menginstruksikan seluruh jajarannya wajib lapor pajak via e-filing.

Sederhananya adalah “get them informed earlier” menjadi tahapan pra e-filing. Sehingga lonjakan WP yang datang ke kantor pajak pada bulan Maret dapat diurai di beberapa tempat dan waktu yang lebih luas yaitu Februari dan Maret. Tidak semuanya menumpuk di pertengahan sampai akhir Maret.

Sebagai penutup, peran teknologi sangat krusial dalam pembuatan strategi kebijakan pelayanan perpajakan kepada stakeholders. E-filing merupakan terobosan inovasi dengan memanfaatkan fungsi IT yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT-nya. Keberhasilan KPP Pratama Kupang mencetak sejarah mencapai target 100% e-filing jauh lebih awal tidak terlepas dari strategi dan rencana terukur serta komitmen tim. Sehingga tidak heran, meskipun tidak menambah jam layanan, KPP ini mampu mendongkrak kepatuhan pelaporan SPT Tahunan via e-filing ‘tanpa tenda’.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.