Menumbuhkan Insting Fiskus Generasi Z DJP

Oleh: Juwanda Yusuf Gunawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Riset yang dilakukan oleh IDN Research Instititute dan Popullix pada tahun 2022 menunjukkan bahwa saat ini Indonesia sedang menikmati bonus demografi. Secara sederhana bonus demografi merupakan sebuah kelebihan yang dimiliki oleh negara di saat terjadi peningkatan usia penduduk produktif dalam rentang usia antara 16 hingga 65 tahun.
Namun, pertumbuhan usia penduduk produktif ini harus diiringi dengan peningkatan produktivitas agar potensi bonus demografi dapat dirasakan manfaatnya. Melalui potensi tersebut, bonus demografi diharapkan dapat membantu negara mencapai periode emasnya pada tahun 2045 (Adioetimo, Sri Moertiningsih 2018).
Generasi Z (gen Z) sebagai generasi lanjutan setelah Generasi Y (milenial) merupakan generasi yang lahir setelah tahun 1995 (Brown, 2020; Francis & Hoefel, 2018; Linnes & Metcalf, 2017). Gen Z sebagai generasi termuda dalam dunia kerja saat ini, diharapkan dapat memaksimalkan potensi bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia.
Keunikan potensi dari generasi Z diantaranya adalah pandai mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, berbagai tren budaya dari dalam maupun luar negeri, dunia hiburan (musik, film, dan fashion), bahkan sampai memodifikasi bahasa dalam pergaulan sehari-hari.
Hal ini didukung dengan sejumlah studi yang mengidentifikasi bahwa generasi Z merupakan generasi yang dekat dengan teknologi, lahir di era ponsel pintar, tumbuh bersama kecanggihan teknologi komputer, dan memiliki keterbukaan akan akses internet yang lebih mudah dibandingkan dengan generasi terdahulu (Sakitri, Galih 2021)
Dalam statistik yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 14 Juni 2022 menunjukkan bahwa pegawai DJP dengan umur dibawah 25 tahun berjumlah 7.767 pegawai dari total 45.315 pegawai atau sebesar 17,14% dari total pegawai. Melalui jumlah dan potensi yang ada, generasi Z DJP tentu memberikan potensi besar akan adanya sosok-sosok pemimpin masa depan, agen perubahan, serta pencetus ide dan inovasi baru bagi DJP.
Sebagai pegawai DJP sekaligus Gen Z, penulis masih ingat akan arahan pimpinan mengenai pentingnya kita sebagai pegawai DJP yang tidak hanya bekerja dengan akal atau pikiran, tetapi juga membuka hati, memiliki insting sebagai orang pajak. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai DJP, penulis merasakan bahwa pekerjaan yang dilakukannya tidak selalu bersifat administratif, terdapat juga tuntutan untuk selalu dapat berkontribusi lebih daripada sekadar apa yang seharusnya dikerjakan. Tidak cukup hanya menjadi pemungut pajak, tetapi harus belajar menjadi Tax Man (orang pajak). Insting atau naluri sebagai orang pajak harus dimunculkan dan ditumbuhkan.
Untuk menumbuhkan insting fiskus tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu kombinasi antara kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku (faktor internal) yang dibangun dan diterapkan secara persisten dalam kehidupan sehari-hari.
Selain faktor internal dari masing-masing Gen Z di atas, untuk menumbuhkan insting fiskus juga dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal yang dibentuk dari lingkungan dalam hal ini unit kerja masing-masing. Melihat adanya kesempatan dan tantangan, tentunya keunikan potensi Gen Z sangat mungkin diakomodasi oleh unit kerja, khususnya dalam aspek pengembangan kreativitas dan inovasi dalam studi permasalahan kantor.
Adalah Peta Jalan, sebuah inovasi yang digagas oleh KPP Pratama Samarinda Ilir yang tercipta atas dasar kesadaran tentang pentingnya menumbuhkan insting fiskus melalui lingkungan kerja. Tim Peta Jalan beranggotakan seluruh pelaksana KPP Samarinda Ilir, berusia di bawah 30 tahun, dan berfokus pada pengembangan karakter pelaksana agar insting fiskus yang dibangun dapat terimplementasi dengan baik dalam setiap aspek pekerjaan yang dilakukan. Tim Peta Jalan diwujudkan melalui surat keputusan kepala kantor sebagai sebuah tim yang berperan dalam mencari informasi umum wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya masing-masing anggota tim dibekali dengan surat tugas dan wilayah kerja yang sudah dibagi sebelumnya, kemudian kegiatan dimulai dengan mengumpulkan informasi dari sumber internal DJP maupun sumber terbuka seperti internet. Selanjutnya tim secara langsung terjun lapangan untuk memastikan validitas informasi yang sudah ada dan terakhir hasil dari peta jalan dipresentasikan di hadapan pimpinan kantor serta pihak-pihak yang terkait seperti Account Representative, Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai, maupun Juru Sita.
Sejalan dengan pepatah "sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui", selain untuk menumbuhkan insting fiskus, inovasi Peta Jalan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan juga dalam upaya menurunkan selisih pajak (tax gap) yang terjadi di KPP.
Adapun, selisih pajak merupakan indikator yang kerap digunakan untuk menggambarkan ketidakpatuhan pajak dengan menghitung selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi penerimaan pajak kantor. Peran Tim Peta Jalan dalam memastikan validitas informasi tentu diharapkan akan meminimalisasi ketidakseimbangan informasi antara wajib pajak dan DJP khususnya dalam hal potensi penerimaan pajak sehingga selisih pajak dapat diturunkan.
Dalam teori sains modern terdapat istilah butterfly effect yang dikemukakan oleh seorang meteorolog Amerika bernama Edward N Lorenz (1972). Lorenz menjelaskan hubungan antara kepak sayap kupu-kupu di Brazil yang mengakibatkan tornado di Texas. Metafora tersebut menjelaskan aksi kecil dapat memulai rangkaian peristiwa yang menyebabkan efek lebih besar dan tidak terduga di kemudian hari. Begitu pula dengan Peta Jalan, sebuah inovasi sederhana yang diharapkan memiliki dampak besar bagi organisasi.
Melalui contoh di atas diharapkan generasi Z DJP semakin termotivasi dan bersemangat dalam melanjutkan perjuangan menghimpun penerimaan negara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 342 kali dilihat