Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Dalam sejarahnya, pers di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai kemerdekaan. Wartawan di Indonesia, pada saat itu, bukan hanya sebagai pekerjaan, tapi juga mempunyai misi membangkitkan kesadaran politik tentang pentingnya kebangkitan nasional. Kebangkitan nasional dilakukan, salah satunya, melalui penyebaran informasi secara masif tentang perlunya kesadaran mendukung perjuangan kemerdekaan. Di sinilah pers melalui medianya mempunyai peranan penting.

Salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi. Menyadari pentingnya kekuatan pers, maka muncul keinginan untuk terbentuknya organisasi wartawan yang mendukung kemerdekaan. Pada akhirnya, harapan tersebut terwujud pada tanggal 9 Februari 1946. Di Surakarta, melalui pertemuan para tokoh-tokoh pers saat itu, dibentuklah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai wadah bagi  para wartawan Indonesia yang mempunyai misi yang sama. Misi tersebut adalah menyebarkan informasi tentang pentingnya mendukung perjuangan para tokoh nasional dalam menjaga kemerdekaan dan mencegah kolonialisme kembali di Indonesia.

Tanggal 9 Februari pada akhirnya menjadi momen bagi kebangkitan pers di Indonesia. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 (Keppres 5/1985). Melalui Keppres tersebut, pers di Indonesia diakui memberikan dukungan dalam sejarah perjuangan serta mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan. Peranan tersebut adalah melalui penyebaran informasi yang tepat, akurat dan benar agar hak publik dapat terpenuhi.

Mitra

Salah satu tujuan dari dibentuknya negara kita, Indonesia, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu wujud dari kesejahteraan umum adalah adanya kemakmuran yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari pengelolaan perekonomian melalui kebijakan fiskal. Untuk menggapai tujuan kemakmuran rakyat dan agar negara dapat berjalan setelah kemerdekaan, negara memerlukan sumber penerimaan. Salah satu sumber penerimaan yang signifikan adalah pajak.

Pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara telah disadari para tokoh penggerak kemerdekaan. Dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada 14 Juli 1945, Dr. Radjiman Wedyodiningrat mencetuskan pentingnya pembahasan pajak. Hingga pada akhirnya pajak ditorehkan dalam rancangan kedua Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 yang menyebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Hal ini berarti, para tokoh nasional telah memahami bahwa pengumpulan penerimaan pajak adalah salah satu pokok penting dalam mendukung keberlangsungan kemerdekaan Indonesia. Dalam menjalankan fungsi negara, perlu ada sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Salah satu sumbernya adalah penerimaan pajak. Namun, dalam pengumpulan pajak tersebut harus ada landasan hukum yakni melalui Undang-Undang. Sehingga pada akhirnya pajak tidak dikumpulkan secara semena-mena, namun berdasarkan aturan yang ada.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah institusi negara yang mengemban amanah mengumpulkan penerimaan pajak. Bila kita melihat dari sejarahnya, misi ini adalah terkait dengan sejarah perjuangan founding fathers dalam menggapai kemerdekaan. DJP memegang amanah agar kemerdekaan dapat terus terwujud. Selaras dengan misi terbentuknya terwujudnya PWI di Indonesia untuk menjaga kemerdekaan dan mencegah kolonialisme, maka DJP dan pers di Indonesia adalah mitra dalam menjaga tujuan lahirnya negara yang kita cintai bersama ini.

Peran Pers

DJP menyadari bahwa pers di Indonesia sangat penting dalam mendukung amanah pengumpulan penerimaan negara. Karena informasi tentang pentingnya kerja DJP menjadi aspek penting untuk terwujudnya amanah yang diberikan kepada institusi ini. Sebagai contoh, beberapa tahun ini, DJP berhasil mewujudkan penerimaan pajak lebih dari target yang diberikan. Hal ini tidak terlepas dari informasi yang disebarkan oleh media pers, baik yang bersifat regulasi maupun yang terkait dengan reformasi perpajakan.

Perubahan yang terjadi di DJP saat ini adalah untuk kepentingan negara. Oleh karenanya, perubahan ini memerlukan dukungan semua pihak, baik dari pihak internal maupun dari eksternal. Salah satu pihak yang diharapkan mendukung reformasi yang berlangsung di DJP adalah dari pers Indonesia. Karena penyebaran informasi tentang pentingnya reformasi, pada akhirnya akan berkolerasi dengan tujuan para pendiri negara. Tujuan tersebut adalah terjaganya kemerdekaan dan kesejahteraan rakyat.

Reformasi di Indonesia salah satunya adalah melalui pembentukan core tax atau pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Pembaruan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan khususnya kepada wajib pajak. Sistem ini diharapkan dapat mengakselerasi penerimaan pajak  sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Agar harapan tersebut dapat terwujud, pers di Indonesia diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang reformasi perpajakan khususnya terkait dengan SIAP.

Sejarah telah mengajarkan kita bahwa pers nasional dan DJP mempunyai akar tujuan yang sama. Akar tersebut adalah dukungan kepada tujuan kemerdekaan Indonesia. Indonesia sejahtera dan menjadi negara kuat dalam bidang perekonomian bukan hanya impian DJP, namun juga impian bersama termasuk pers di Indonesia. Bahkan ini menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selamat Hari Pers Nasional!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.