Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi menjadikan interaksi masyarakat kian mudah. Perkembangan tersebut memicu pergeseran cara bertransaksi masyarakat, yang sebelumnya dari metode konvensional menuju ke arah perdagangan digital.

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya nilai transaksi e-commerce sejak tahun 2017 hingga 2020. Menurut data Bank Indonesia, sepanjang tahun 2020 nilai transaksi e-commerce mencapai Rp266,3 triliun dan diperkirakan nilai tersebut akan terus mengalami peningkatan.

Dropshipper sebagai salah satu pelaku perdagangan digital turut mengambil peran. Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang memiliki hobi berbelanja khususnya berbelanja online, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi. Namun, tidak sedikit juga yang belum mengetahui apa itu dropshipper.

Proses Bisnis Dropship

Model bisnis dropship umumnya melibatkan tiga pihak yaitu supplier, dropshipper, dan konsumen. Dropship merupakan model bisnis penjualan produk-produk yang didapat dari supplier kepada konsumen oleh dropshipper. Namun, dropshipper tidak perlu membeli stok barang penjualan terlebih dahulu.

Proses bisnis diawali dengan kerja sama pihak dropshipper dengan supplier. Setelah proses kerja sama terjalin, dropshipper akan memasarkan produk-produk supplier ke berbagai toko online atau media sosial yang dimiliki. Seluruh urusan yang meliputi nama toko, harga, serta strategi pemasaran sepenuhnya menjadi kendali dropshipper.

Kemudian apabila ada pesanan dari konsumen, maka dropshipper akan meneruskannya kepada supplier. Jadi, dapat dikatakan dropshipper menjual barang kepada konsumen ketika ada order.

Seluruh urusan stok produk, pengemasan hingga pengiriman dilakukan langsung oleh supplier untuk mitranya (dropshipper). Dalam hal ini konsumen tentunya tidak mengetahui dari mana produknya berasal. Konsumen hanya tahu produk yang mereka beli dikirim dari toko online tempat mereka melakukan transaksi. Hal tersebut dikarenakan informasi yang tertera pada label pengiriman adalah identitas dropshipper sebagai pengirimnya.

Dapat disimpulkan tugas dropshipper hanya sebatas memasarkan produk-produk yang dijual supplier, dengan menggunakan nama tokonya sendiri. Dropshipper akan diuntungkan apabila produk yang telah dikirim dianggap memiliki kualitas yang baik di mata konsumen. Sedangkan supplier akan terus mendapat pesanan tanpa mengeluarkan biaya pemasaran.

Tidak Sama Dengan Reseller

Sebagian orang masih menganggap dropshipper sama dengan reseller, padahal sebenarnya keduanya adalah hal berbeda. Perbedaan utama antara dropshipper dan reseller terletak pada stok barang penjualan yang dimiliki.

Reseller harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari supplier yang akan dijadikan stoknya sendiri. Karena dapat membuat stok sendiri, reseller dapat melihat kualitas produk yang akan dijual dan dapat mengelola penjualan sendiri.

Sedangkan dropshipper tidak membutuhkan modal karena hanya mempromosikan dan menjual barang milik supplier tanpa perlu membuat stok barang. Namun, dropshipper tidak dapat melihat kualitas barang yang akan dikirimkan ke konsumen sehingga dapat terjadi risiko pengiriman barang yang tidak sesuai dengan permintaan konsumen. Apabila terjadi kesalahan, konsumen mungkin akan mengira jika pelayanan dropshipper kurang baik.

Kewajiban Perpajakan Dropshipper

Dilihat dari proses bisnisnya, dropshipper menjalankan fungsi sebagai perantara. Dalam model bisnis dropship seolah-olah terjadi dua kali penjualan barang, yaitu dari pihak supplier ke dropshipper, dan dari dropshipper ke pembeli. Namun, dikarenakan dropshipper tidak memiliki hak atas barang tersebut, maka pada dasarnya hanya terjadi satu kali penjualan.

Dapat disimpulkan bahwa dropshipper berfungsi sebagai perantara atau agen. Dalam menjalankan usahanya, keuntungan yang diperoleh dropshipper berasal dari selisih harga jual kepada konsumen dengan harga beli produk yang diperoleh dari supplier. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi.

Dalam model bisnis dropship diketahui bahwa terdapat aliran uang digital yang merupakan penghasilan bagi dropshipper serta adanya penyerahan barang atau jasa kepada konsumen. Penghasilan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Selain itu, penyerahan barang atau jasa juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Dikarenakan dropshipper sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif, maka muncul kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aspek Pengenaan PPh dan PPN

Dilihat dari aspek PPh, secara substansi penghasilan dari kegiatan dropship dikategorikan sebagai komisi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, komisi merupakan objek PPh. Komisi juga dapat dikategorikan sebagai penghasilan aktif, karena penghasilan tersebut berasal dari adanya kegiatan aktif yaitu kegiatan memasarkan produk yang akan dijual atau disalurkan. Atas penghasilan yang diperoleh dropshipper akan dikenakan PPh berdasarkan tarif umum.

Dilihat dari aspek PPN, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN jasa yang diberikan dropshipper merupakan objek pemungutan PPN. Komisi dihitung dari selisih harga yang dibebankan kepada konsumen dengan harga yang ditentukan oleh supplier. Pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang memberikan jasa perantara atau dalam hal ini adalah dropshipper.

Apabila omzet dalam setahun sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka dropshipper wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib melakukan pemungutan PPN. Namun demikian, karena sebagian besar dropshipper bukan merupakan PKP, maka tidak dapat melakukan pemungutan PPN.

Hal ini dikarenakan peredaran usaha dihitung dari komisi yang diperoleh sehingga jarang dapat menyentuh Rp4,8 miliar per tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan peredaran usaha dropshipper bisa melebihi Rp4,8 miliar per tahun, apabila demikian maka dropshipper wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN saat terjadi transaksi.

Keadilan Bagi Wajib Pajak

Perlakuan perpajakan yang setara harus diterapkan kepada pelaku usaha perdagangan konvensional maupun digital sehingga menciptakan keadilan. Mengingat transaksi e-commerce mengalami peningkatan setiap tahunnya, apabila pemungutan pajak dari dropshipper ditingkatkan maka pendapatan negara juga akan semakin meningkat.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.