Mengukir Jalan Transisi Perekonomian

Oleh: Andrean Rifaldo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sudah 25 tahun Protokol Kyoto ditandatangani pada 11 Desember 1997 sebagai komitmen internasional pertama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Namun, polusi udara global terus tumbuh hingga tingkat yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2022, International Energy Agency melaporkan bahwa emisi global tumbuh 0,9%, setelah di tahun sebelumnya naik 6%, menembus rekor emisi tahunan lebih dari 36,8 gigaton.
Kini, dunia internasional telah memiliki Perjanjian Paris sebagai trakat lainnya yang ditujukan untuk memitigasi perubahan iklim. Sebagai bagian yang turut meratifikasinya, pemerintah Indonesia memegang komitmen kuat dalam mengurangi emisi GRK yang pada tahun 2021 sebesar 2,19 ton per kapita. Dengan target reduksi emisi sebesar 5,36 juta ton yang ditetapkan Kementerian ESDM, angka ini setara dengan emisi yang dihasilkan lebih dari 2,44 juta penduduk selama setahun.
Kendati demikian, adakah instrumen yang sungguh efektif untuk menekan emisi karbon?
Memajaki Emisi
Sejak pertama hadir di Finlandia pada tahun 1990 silam, pajak karbon telah diterapkan di 25 negara sebagai instrumen pengendalian tingkat polusi karbon. Sebuah kertas kerja IMF tahun 2019 menemukan bahwa praktik pajak korektif ini terbukti efektif dalam menciptakan perekonomian rendah karbon.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Indonesia akan ikut menjadi salah satu negara yang menerapkan pajak karbon mulai tahun 2025 setelah ditunda dari rencana awal pada 1 April 2022. Terdapat serangkaian manfaat yang sejatinya mampu diperoleh dari penerapannya untuk mendukung transisi menuju perekonomian berkelanjutan.
Pajak karbon, yang dikenal sebagai pajak korektif atau Pajak Pigouvian dalam terminologi ekonomi, memiliki potensi mewujudkan fungsi regulerend perpajakan dalam perekonomian. Melalui penerapan pajak karbon, perekonomian dapat direstrukturisasi untuk menjadi lebih efisien.
Merestrukturisasi Perekonomian
Pemajakan emisi memberikan insentif finansial bagi pelaku usaha untuk menghindari biaya tambahan akibat emisi karbon, sebagaimana juga ditegaskan sebuah artikel tahun 2022 terbitan Ernst & Young. Dengan menginternalisasi biaya tambahan tersebut, pelaku ekonomi akan mencari solusi untuk mengurangi tingkat emisi, baik dengan efisiensi penggunaan energi, maupun peningkatan investasi dalam menciptakan sumber energi dan teknologi rendah karbon.
Tak hanya itu, pajak karbon juga menjadi insentif untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal sebagai alternatif mobilitas. Dengan demikian, penggunaan bahan bakar dapat berkurang tanpa mengganggu jalannya aktivitas perekonomian. Di Swedia, yang telah memajaki emisi bahan bakar kendaraan sejak tahun 1991, produk domestik bruto telah tumbuh positif bersamaan dengan meningkatnya penggunaan transportasi publik.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa implementasi pajak karbon memiliki dampak langsung dalam mengurangi tingkat emisi GRK dengan mengubah cara perekonomian memanfaatkan sumber daya intensif karbon menjadi lebih efisien.
Mendanai Transisi
Di sisi lain, dalam fungsinya sebagai budgetair, pajak karbon juga menciptakan sumber pendapatan negara yang berkelanjutan secara fiskal. Penggunaan pendapatan ini dapat menentukan dampak positif lanjutan yang dihasilkan.
Tersedianya infrastruktur sumber energi bersih menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan transisi. Teknologi energi rendah karbon harus dapat diakses semua kalangan masyarakat dengan biaya yang terjangkau, seperti yang ditekankan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, dalam peluncuran Laporan Keadaan Iklim Global 2021.
Namun, pengembangan energi terbarukan di Indonesia tentu memerlukan investasi yang sangat besar, setidaknya sebesar Rp384,7 triliun selama delapan tahun ke depan. Inilah mengapa pendapatan fiskal yang diperoleh dari pajak karbon berperan penting dalam mendukung tersedianya anggaran tersebut.
Dalam upaya menekan emisi GRK, kita dapat mencontoh Afrika Selatan, India, Jepang, dan Swiss yang telah lama mengalokasikan secara khusus penerimaan pajak karbon untuk membangun infrastruktur energi bersih. Namun, penting untuk dicatat bahwa pendapatan dari pajak karbon juga tak harus sepenuhnya diberikan untuk membangun infrastruktur.
Pajak karbon memiliki potensi fiskal yang besar dengan para yurisdiksi yang telah menerapkan pajak karbon pada tahun 2020 memperoleh rata-rata pendapatan negara sebesar 0,14 persen dari nilai PDB. Alokasi pun dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, termasuk mendukung kesejahteraan sosial.
Contohnya, di Norwegia, pendapatan pajak karbon yang telah diberlakukan sejak 1991 digunakan, antara lain, untuk membentuk dana pensiun bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Sementara itu, Denmark dan Swiss mengalokasikan penerimaannya untuk subsidi biaya jaminan sosial dan perlindungan kesehatan.
Dengan demikian, dalam skema yang dikenal sebagai dividen warga ini, kebijakan pajak karbon tidak hanya berfungsi sebagai pajak korektif untuk menekan emisi GRK, tetapi juga berperan dalam redistribusi pendapatan dalam perekonomian.
Menyambut Pajak Karbon
Pajak karbon telah terbukti menjadi instrumen efektif dalam menekan laju emisi karbon di berbagai negara selama lebih dari tiga dekade terakhir. Indonesia pun akan bergabung dalam daftar yurisdiksi yang memanfaatkannya untuk memitigasi perubahan iklim.
Implementasi pajak karbon memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar sebagai pajak korektif untuk mengubah perilaku ekonomi menuju pola yang berkelanjutan dan rendah karbon. Potensi besarnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dalam mendukung transisi menuju energi bersih, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pajak karbon mestinya menjadi kebijakan yang disambut bersama-sama sebagai dividen ganda yang akan menciptakan perekonomian yang berkelanjutan, baik dari segi fiskal maupun lingkungan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 170 kali dilihat