Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Oleh: Widaryanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
NPWP adalah sarana administrasi Anda sebagai wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, salah satu di antaranya adalah untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri sesuai prinsip self-assessment.
Dengan prinsip self-assessment tersebut, negara memberikan kepada wajib pajak untuk proaktif memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menunggu adanya ketetapan pajak.
Apabila Wajib Pajak Badan lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kewajiban pajak secara self-assessment, baik itu terkait ketentuan formal dan/atau materialnya, Wajib Pajak Badan masih memiliki hak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan.
Sangat penting bagi Wajib Pajak Badan baru untuk mengetahui hal-hal dasar terkait ketentuan formal di awal guna menghindari sanksi administrasi perpajakan berupa denda dan/atau bunga.
Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal yang belum jelas, Wajib Pajak Badan baru mempunyai hak berkonsultasi secara gratis dengan account representative (AR) yang mengawasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan baru tersebut terdaftar.
Wajib Pajak Badan baru juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak seperti situs web pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak, chat di pengaduan.pajak,go.id, atau cara lain yang disediakan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
PPh Pasal 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayarkan di SPT Tahunan PPh.
Dalam membayar pajak, tidak seluruh wajib pajak dapat membayar pajak secara keseluruhan dan langsung. Agar tidak memberatkan, maka angsuran dan cicilan dapat dilakukan dengan mengikuti mekanisme PPh Pasal 25.
Adapun, perbedaan PPh Pasal 25 dengan jenis pajak penghasilan lainnya. PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. PPh dapat diangsur setiap bulannya dalam waktu satu tahun dengan tujuan meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.
Subjek PPh Pasal 25
Jenis PPh Pasal 25 memiliki dua subjek pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua, Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.
Untuk jenis PPh Pasal 25 ini tidak ada pihak yang memungut atau memotong. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang melakukan usaha wajib menyetor sendiri kewajiban PPh Pasal 25 tanpa diwakilkan.
Tarif PPh Pasal 25
Sesungguhnya, tidak ada istilah jumlah tarif PPh Pasal 25 karena bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Ringkasnya, pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.
Rumusnya ialah besar PPh Terutang (PPh Pasal 29) dibagi dengan 12 bulan, sehingga menghasilkan Angsuran Pembayaran Pajak.
Kemudian, berapakah besar PPh terutang yang perlu diangsur setiap bulan? Untuk mengetahui hal tersebut, dapat digunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.
Selanjutnya, akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan tiap bulannya atau sering disebut dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh Pasal 25.
Tarif jenis PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi, pengusaha, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan di akhir tahun pajak.Lalu bagaimana cara menghitung angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan baru ?
Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.
Perhitungannya diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak baru saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Definisi Wajib Pajak baru diatur dalam PMK di atas. Wajib pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan Usaha. Sedangkan untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru di atas, angsuran pajak pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 3228 kali dilihat