Menghilangkan Ego Sektoral Pusat dan Daerah

Oleh: Suparnyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, "Sebanyak 443 dari 503 Pemerintah Daerah (Pemda) atau 88,07 persen pemerintah daerah masuk ke dalam kategori belum mandiri. Ini menunjukkan sebagian besar Pemda masih sangat tergantung terhadap dana transfer ke daerah untuk mendanai belanja Pemda." Hal ini dikatakannya secara langsung di akun Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat, 25 Juni 2021. Reviu tersebut adalah bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Agung berujar, mayoritas pemerintah daerah, 468 dari 503 Pemda atau 93,04 persen, tidak mengalami perubahan status atau kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013. Bahkan, hal itu terjadi sampai adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Dari reviu tersebut, BPK juga melihat kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah masih cukup tinggi. Hal Ini menunjukkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya masih belum rata.
Tidak semua daerah kaya. Tidak semua daerah memiliki sumber pendapatan yang mumpuni. Misalnya, Provinsi Kalimantan Timur yang telah resmi terpilih sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Baru.
Berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa pada tahun 2021 ini, persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan untuk Kota Balikpapan mencapai 31,76%. Namun, sangat berbeda dengan Kabupaten Kutai Barat yang hanya 5.66%. Urutan diantaranya adalah Kutai Timur 7,05%, Paser 7,44%, Penajam Paser Utara 8,27%, Berau 10,96%, Kutai Kartanegara 12,92%, Bontang 15,62%, dan Samarinda 23,72%.
Perbedaan ini akan jauh lebih kontras jika kita membandingkan dengan PAD di Jakarta, baik dari segi persentase maupun jumlah nominal. Hampir semua sektor bisa kita ambil pajak dan retribusinya. Itulah potret Indonesia kita tercinta, pajak pusat tidak untuk pemerintah pusat saja dan pajak/retribusi daerah juga tidak akan cukup untuk membiayai daerahnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berasal dari tiga sumber. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Yang kedua, Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Terakhir, lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ada tiga. Satu, pengalokasian DBH pada dasarnya dilakukan dengan prinsip by origin (daerah penghasil). Dua, penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan. Tiga, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 didasarkan atas pemotongan atau pemungutan pajak di tempat bendaharawan terdaftar sebagai wajib pajak dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan tempat domisili atau tempat usaha wajib pajak terdaftar.
Pada 2 November 2020 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang biasa kita sebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja, aturan lintas sektor. Setelahnya, pemerintah menerbitkan pelbagai turunannya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 (PP 10 tahun 2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.
Tujuan utamanya adalah memperkuat peran Pemda dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional. Peraturan tersebut sebagian besar mengatur pajak dan retribusi mulai dari tarif, evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) dan Perda, sampai pengawasan Perda.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pemda sudah dilakukan. Dimulai pada tahun 2019 dengan tujuh Pemda perintis dan terus bertambah sampai sekarang. Perjanjian kerja sama ini bertujuan, antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas.
Sasaran pajak/retribusi adalah masyarakat, sehingga kesadaran individu sangat penting. Dengan kegiatan bersama, baik sosialisasi maupun layanan bersama akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini juga untuk memperjelas persepsi masyarakat akan pajak dan retribusi. Sering kita dengar kebingungan masyarakat yang merasa dobel pajak, dan ini akan sangat sulit untuk mengharapkan kesadaran untuk membayar pajak.
Misalnya atas bangunan, antara PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebagai pajak pusat dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan dan Perkotaan (P-2), serta pajak sarang burung walet sebagai pajak daerah.
Secara umum, dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai untuk perhitungan pajak adalah sama, yaitu omzet. Contoh rumah makan, untuk pajak daerah dikenakan Pajak Pembangunan 1 sebesar 10% dari omzet. Sedangkan untuk pajak pusat dikenakan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5% dari omzet.
Perjanjian Kerja Sama sudah ditandatangani bersama, tinggal pelaksanaannya di lapangan. Itulah yang paling penting. Kemudian, Perda tingkat Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan Perda tingkat Provinsi dan Perda tingkat Provinsi tidak bertentangan PP 10 tahun 2021 sehingga peraturan bisa berjalan dengan baik. Di sini yang namanya ego sektoral antara pusat dan daerah benar-benar harus dihilangkan sehingga yang ada hanya sinergi hingga kolaborasi.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 233 kali dilihat