Menggelorakan Semangat Membayar Pajak

Oleh: Oji Saeroji, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Malam itu Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta begitu sangat bergemuruh saat laga final Piala Presiden yang mempertemukan antara Persija Jakarta kontra Bali United yang di helat Sabtu (17/2) lalu, permainan ciamik Bali United dan Persija yang berkelas ditopang dengan kualitas lapangan SUGBK terbaik yang menggunakan rumput jenis zoysia matrella dilengkapi alat penyiram rumput otomatis hingga sistem drainase anti banjir (zero run-off), sebagai informasi, renovasi SUGBK dengan nilai kontrak Rp769,7 miliar. Di dalam stadion termegah di Indonesia dengan system Pencahayaan LED lighting system yang terintegrasi dengan sistem tata suara yang berkekuatan hingga 80 ribu watt PMPO. Susana malam itu begitu sangat dramatis manakala peluit panjang tanda selesainya pertandingan dengan Persija berhasil keluar sebagai juara dengan kemenangan meyakinkan, klub kebanggaan warga Ibu Kota itu menang tiga gol tanpa balas.
Sepanjang tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan 10 ruas jalan tol ditambah dengan pembangunan Jalan Trans Papua dan Trans Kalimantan. Hingga akhir 2017 saja, dari total panjang jalan Trans Papua sekitar 4.330 km, panjang jalan yang sudah tembus mencapai 3.976 km. Rencananya, pada tahun 2018 akan dilakukan pembangunan jalan baru Trans Papua di Provinsi Papua sepanjang 197,91 km sehingga jalan yang sudah tembus menjadi 3.103,66 km. Seperti diketahui, jalan Trans Papua menyambungkan Sorong di Papua Barat hingga Merauke di ujung Indonesia sepanjang 4.330,07 km dan sebagian besar ruas jalan yang belum tersambung adalah yang menuju Papua pedalaman yang masih tertutup hutan. Tidak hanya Papua begitu juga Pulau Kalimantan yang terdiri dari lima propinsi dalam waktu tidak lama lagi akan dapat dilalui jalur darat, pemerintah pusat sedang membangun jalan sepanjang 7.600 kilometer untuk Trans Kalimantan.
Lalu bagaimana negara mewujudkan kegemberiaan warganya dan kesejateraan warganya lalu bagaimana juga dengan pembangunan infrastruktur yang begitu gencar di tengah kelesuan ekonomi global dan hasil kekayaan alam Indonesia yang semakin jauh berkurang? Tentu saja, jawabannya adalah pajak. Ya, seluruh negara di dunia saat ini menggantungkan pembiayaan pembangunannya dengan pajak, pajaklah instrument penting untuk menopang kemandirian APBN yang digariskan pemerintah saat ini. Di negara-negara maju seperti di Eropa, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sudah sangat tinggi dengan tax coverage ratio yang tinggi sebagai parameter utama kesuksesan pengumpulan pajak. Sistem pajak Indonesia yang menganut Self Assement, dimana wewenang sepenuhnya untuk menentukan pajak ada pada wajib pajak. Wajib pajak aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya dan fiskus tidak campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang selama wajib pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Namun di satu sisi self assessment system pajak yang dianut Indonesia memberikan celah kepada wajib pajak untuk melakukan kebohongan mengenai besaran penghasilannya. Oleh karenanya dalam sistem perpajakan Self Assessment, kesadaran terhadap kewajiban itu menjadi penting. Dan ini juga harus diimbangi dengan tata kelola dan transparansi yang baik serta manfaat dari membayar pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat sehingga ada peningkatankepercayaan terhadap insitusi dan aparatur pajak. Dalam hal ini, kesadaran dalam menggelorakan semangat membayar kewajiban pajak, bukan hanya kewajiban Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan saja, tetapi semua komponen bangsa bisa saling mengingatkan dan menggelorakan semangat membayar pajak.
Pajak adalah suatu kewajiban yang dipaksakan sebagaimana amanat Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meski sifatnya dipaksakan, pajak juga mempunyai beberapa asas-asas pemungutan yang mencerminkan rasa nasionalisme, misalkan asas daya pikul, keadilan, dan gotong royong. Beberapa asas pemungutan mulia yang mengajak kita bersama sebagai suatu bangsa yang tegak percaya diri menjalankan kehidupan kenegaraannya agar adanya keseimbangan, rasa kepedulian dan gotong royong untuk memajukan negara dan rakyatnya. Dengan demikian menggelorakan semangat nasionalisme di kekinian dapat diwujudkan dengan mentaati kewajiban kita dalam membayar pajak, kewajiban dalam perpajakan akan menjadi kebutuhan untuk menyumbangkan sesuatu untuk Negara. Mengingat pentingnya pajak bagi kemandirian ekonomi bangsa, sudah saatnya membayar pajak bukan lagi kita anggap sebagai kewajiban, namun kebutuhan untuk membangun Indonesia.
Upaya Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana regulasi perpajakan nasional tentunya menjadi bagian strategis dalam pembangunan bangsa, mendorong kesadaran dan kepatuhan warga negara untuk membayar pajak denan ikhlas, bukan menghadirkan ketakutan hingga "terpaksa" membayar pajak ataupun gerakan "boikot" membayar pajak salah satunya dengan terus melakukan reformasi perpajakan yang berkelanjutan dari mulai aparaturnya, regulasi hingga database yang terus disempurnakan tujuan tentu dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Aparatur perpajakan professional, peraturan yang lebih adil hingga basis data yang prudent pada akhirny akan mendapatkan kepercayaan para pembayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melaksanakan reformasi perpajakan dan aparaturnya telah dirintis sejak tahun 2002, meliputi penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Penataan organisasi diperlukan karena kementerian ini merupakan holding type organization dengan ciri permasalahan yang sangat kompleks, memiliki kantor vertikal terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia, serta memberikan pelayanan langsung kepada publik. Dalam hal reformasi perpajakan terdapat empat cakupan yang direformasi, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, administrasi perpajakan, dan pajak daerah. Sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan jumlah pembayar pajak, perluasan basis pajak, peningkatan daya saing, serta tersedianya ruang fiskal untuk pembiayaan pengeluaran sosial dan pembangunan infrastruktur.
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu: keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), waktu dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika Ditjen Pajak sudah sigap menjadi garda terdepan kemandiran bangsa maka saat yang tepat mennggelorakan kembali semangat membayar pajak dengan kepercayaan dan kebanggaan diri serta semangat patrotisme bak seorang pejuang yang berperang dan menang di ajang pertempuran yang pada akhirnya menjadi seorang pahlawan. Sebab, pajak sudah terlanjur menjadi primadona sumber dana bagi APBN atau sumber pembangunan itu sendiri.
Di sisi lain upaya pemerintah menggesa pembangunan infrastruktrur secara merata dan pembangunan disegala bidang juga diimbangi dan sigap memberantas "tikus-tikus" yang merusak "lumbung" dana APBN dengan upaya dukungan serius terhadap pemberatasan korupsi. Hal ini penting untuk mendapatkan kepercayaan lebih luas dari masyarakat upaya yang telah dilakukan ini sejalan dengan apa yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa ini. Pemerintahan yang bersih dan berkeadilan menjadikan modal utama pembangunan itu sendiri.
Memasuki 2018 segenap bangsa Indonesia harus menggelorakan optimisme dan kegemberiaan sebagaimana gemuruh sorak sorai para supporter bola tersebut. Menatap Indonesia 2018 merupakan keniscayaan bahwa kapasitas dan potensi nasional yang ada harus bisa didayagunakan secara optimal. Hasil kerja yang dicapai saat ini belum mencerminkan kondisi riil. Negeri ini masih tumbuh di bawah kapasitasnya. Ibarat pabrik raksasa, kapasitas yang idle masih besar. Indonesia membutuhkan terobosan atau langkah dan kebijakan yang tidak biasa. Perlu memperbaharui konsep Indonesia Incorporated yang sesuai dengan semangat jaman dimana SDM unggul semakin menjadi andalan.Pemerintahan perlu memilki konsep yang tepat terkait dengan peta jalan menuju keadilan sosial. Jalan tersebut harus bisa dipetakan lebih konkret lagi di bidang perekonomian, misalnya redistribusi pendapatan hingga redistribusi aset. Salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial adalah lewat pajak. Pada 2018 harus mampu mewujudkan sistem pajak Indonesia yang sesuai dengan persfektif ekonomi nasional, sesuai dengan perkembangan zaman, lebih efisien, sederhana, mudah dipahami masyarakat, serta berbiaya rendah baik dalam administrasi pemungutan maupun dalam memenuhi kewajibannya.
Perlu penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak. Penghomatan ini tidak hanya tercantum dalam terminology wajib pajak menjadi pembayar pajak saja, namun menjamin adanya hak-hak wajib pajak yang mendasar. Seperti hak untuk didengar, kerahasiaan, hak mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakannya, dan sebagainya. SDM perpajakan Indonesia yang berkelas dunia dan memiliki integritas dan kompentensi yang tinggi sangat penting untuk menghadapi persoalan masa depan yang lebih kompleks. Apalagi perubahan arsitektur pajak yang semakin cepat berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak di kemudian hari. Data menunjukan bahwa setiap tahunnya terdapat 12.000 berkas banding dan gugatan baru di pengadilan pajak.
Pada akhirnya pesan jelas dari Presiden Joko Widodo bisa menjadi cambuk buat seluruh anak bangsa untuk senantiasa menggelorakan kegemberian dengan membayar pajak tanpa henti sebagaimana yang dipesankanya “rasa ikhlas dan bahagia saat membayar pajak telah menggelorakan semangat saya dalam berbisnis. Saat masih menjadi pengusaha, saya terus berkomitmen agar pembayaran pajak saya dari waktu ke waktu makin meningkat. Niat baik ini telah membawa bisnis saya semakin berkembang hari demi hari. Sudah lama rahasia ini tidak saya utarakan kepada siapa-siapa. Sekaranglah saatnya saya membuka rahasia sukses bisnis saya kepada seluruh bangsa Indonesia. Kuncinya adalah ikhlas membayar pajak bahwa para pembayar pajak sesungguhnya merupakan pahlawan-pahlawan bangsa dalam konteks kekinian." (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 2831 kali dilihat