Mengerti Pajak sejak Usia Sekolah

Oleh: Rahmat Andriansa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak? Apa yang terpintas di benak Anda saat mendengar kata tersebut?, sesuatu hal yang menyeramkan, akan mengeluarkan uang, tidak menghasilkan apa-apa, uangnya akan dipakai korupsi atau berbagai hal lainnya, mungkin itulah hal yang akan dipikirkan kebanyakan orang saat mendengar kata “Pajak”. Sebenarnya Apa itu pajak? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari kedua pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan pajak adalah pungutan wajib oleh pemerintah yang akan digunakan untuk memakmurkan rakyatnya. Untuk memakmurkan rakyat di sini bisa dengan berbagai cara, seperti mudahnya memperoleh akses kesehatan, berbagai subsidi dari pemerintah, pembangunan infrastruktur, mempunyai alat pertahanan negara yang baik dan banyak lagi lainnya yang semua itu butuh biaya, intinya tetap menjalankan roda pemerintahan dan untuk menjalankan roda pemerintahan negara ini perlu biaya, dan dengan menarik pajak lah cara yang paling dinilai efektif untuk memenuhi itu semua. Dahulu sebelum tahun 1983, Negara kita tercinta Republik Indonesia ini menggunakan minyak bumi sebagai alat untuk membiayai pemerintahan, tapi cara ini dianggap kurang efektif mengingat minyak bumi jika dieksploitasi secara terus menerus tentu akan habis dan minyak bumi sendiri adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Jika dilihat dari ulasan diatas, sepertinya mulia sekali pajak ini, akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi tahukah Anda memungut pajak ini sangatlah tidak mudah, sedikit sekali orang yang mau membayar pajak, ada yang mau membayar pun biasanya mereka tidak jujur dengan pembayaran mereka. Untuk tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak selaku salah satu instansi vertikal dibawah kementerian keuangan yang ditugasi mengumpulkan uang pajak hanya mampu mencapai realisasi pajak sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Lantas muncul pertanyaan, Mengapa memungut pajak tidak mudah walaupun sebenarnya tujuannya mulia?
Ada banyak penyebab mengapa kebanyakan orang enggan membayar pajak? Salah satunya adalah tidak ditanamkannya secara benar Apa itu pajak sejak usia sekolah. Kebanyakan orang baru mengerti pajak saat mereka sudah bekerja atau memiliki penghasilan. Untuk yang sudah bekerja biasanya dipaksa tahu apa itu pajak karena penghasilan yang mereka terima akan dipotong pajak atau saat mereka ingin melamar kerja dan salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara itu untuk yang memiliki usaha biasanya tahu pajak setelah mereka didatangi petugas pajak atau saat akan mendirikan Badan Usaha atau yang lebih miris adalah karena mereka ingin meminjam uang ke bank dan salah satu persyaratannya adalah memiliki NPWP.
Jika melihat dari sebab di atas, wajar saja orang malas membayar pajak, sebab mereka dipaksa tahu pajak bukan diberi tahu mengenai apa itu pajak, untuk yang bekerja, mereka dipaksa tahu pajak karena penghasilan yang mereka dapat harus dipotong pajak, kebanyakan apabila gaji mereka kecil, mereka akan menggerutu, “gaji kecil kok dipotong pajak lagi?” yang menghitung jumlah pemotongan pajak mereka pun bagian keuangan kantor, mereka yang juga tidak memberi tahu darimana angka potongan tersebut berasal, hanya pegawai-pegawai yang kritis saja yang mau mencari tahu darimana angka pemotongan pajak itu berasal, tentu saja ini mengindikasikan mereka dipaksa tahu.
Selanjutnya yang memiliki usaha dengan membuat badan usaha dan baru pertama kali membuat badan usaha, pada tahap mereka membuat Akta pendirian usaha, mereka biasanya belum tahu mengenai NPWP, karena untuk mendirikan badan usaha tinggal datang saja ke notaris, sampaikan bahwa ingin membuat badan usaha dan biasanya dari pihak notaris sudah mengakomodasi seluruhnya sampai pendirian badan usaha ini sah di mata hukum. Lalu Bagaimana dengan pengusaha yang didatangi petugas pajak? Dengan didatangi petugas pajak, kembali si pengusaha mengetahui Apa itu Pajak dan yang perlu digarisbawahi disini adalah mereka dipaksa tahu pajak. Petugas pajak pun sudah pasti datang karena usaha mereka terlihat dan menguntungkan, kecil kemungkinan petugas pajak datang ke mereka yang membuka usaha yang tidak terlihat dan tidak memperoleh keuntungan yang cukup.
Terakhir hal yang sangat menyedihkan mengenai bagaimana akhirnya orang tahu mengenai pajak, adalah karena mereka ingin meminjam uang di bank dan salah satu persyaratannya adalah harus memiliki NPWP. Untuk kasus yang satu ini, biasanya setelah mereka berhasil meminjam uang di Bank, maka kartu NPWP tersebut pun hanya berhasil mengisi kantong-kantong di dompet mereka dan berhasil mengisi kantong negara sekali saat mereka berhasil meminjam uang itu saja, selanjutnya nasib kartu NPWP ini adalah menjadi deretan kartu yang ada di dompet saja. Belum lagi negara kita tercinta ini sudah terlalu lama dijajah bangsa lain, dan sangat membekas di benak nenek moyang bagaimana pengenaan pajak saat jaman penjajahan.
Berangkat dari akibat yang ditimbulkan dari mengerti pajak karena dipaksa inilah, kiranya perlu ada solusi Bagaimana kiranya budaya membayar pajak ini bisa berubah dalam pikiran masyarakat kebanyakan. Mereka perlu tahu pajak sejak masih duduk di bangku sekolah. Tugas pemerintah lah Bagaimana caranya agar pajak ini bisa dipahami dengan baik sejak dibangku sekolah?, Bagaimana caranya agar kelak pajak tidak lagi menjadi sosok yang menakutkan akibat trauma masa lalu para nenek moyang di zaman penjajahan?. Mungkin Bisa pajak diperkenalkan sejak usia sekolah dengan menjadikan pelajaran pokok di sekolah dengan tetap menjaga porsi pemahaman dan tingkat intelejensi para siswa sesuai kelas dan tingkat sekolah mereka. Bisa saja mengenalkan pajak dengan semakin maraknya sosialisasi pajak ke sekolah-sekolah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan dikemas dengan permainan-permainan menarik bagi mereka semua. Intinya adalah Bagaimana caranya budaya membayar pajak ini ditanamkan di benak orang sejak orang tersebut masih di usia sekolah?, sebab ada lirik lagu qasidahan ibu-ibu pengajian yang masih saya ingat sampai sekarang “Belajar di waktu kecil bagai menulis diatas batu, Belajar di waktu dewasa bagai menulis di atas air”.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3564 kali dilihat