Oleh: Mukhamad Wisnu Nagoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Siapa tidak kenal NPWP? Dokumen yang menjadi tanda sahnya seseorang menjadi wajib pajak ini sekarang menjadi suatu dokumen penting yang wajib dimiliki. Hampir setiap permohonan, terutama yang berkaitan dengan perizinan mencantumkan NPWP sebagai syaratnya. Memiliki NPWP bagi sebagian masyarakat merupakan suatu kebanggaan. Karena bagi mereka, NPWP adalah bukti bahwa mereka sudah berkontribusi ikut membangun negeri.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa NPWP merupakan tanda pengenal untuk wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi wajib pajak. Meskipun pada faktanya tidak banyak yang mengetahuinya. Yang tidak kalah penting, NPWP sebetulnya adalah kombinasi 15 kode unik yang memiliki arti tersendiri. Arti dari 15 kode NPWP adalah sembilan digit awal merupakan identitas unik dari setiap wajib pajak. Tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Sedangkan tiga digit terakhir menunjukan status wajib pajak tersebut merupakan pusat atau cabang.

Jadi salah kaprah jika Anda memahami NPWP adalah sebuah kartu. Bentuk kartu hanya sebagai pelengkap dan sarana memudahkan saja bagi wajib pajak. Karena sejatinya NPWP merupakan sebuah kode unik yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. Meskipun setiap wajib pajak yang mendaftarkan diri ke KPP akan diberi NPWP, namun ketika melaksanakan kewajibannya hanya diperlukan menginput kelima belas kode tersebut. Seperti ketika akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran atau ketika membuat SPT.

Perspektif Memiliki NPWP

Memiliki NPWP berarti sama dengan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Hak dan kewajiban tersebut wajib dipenuhi baik oleh negara maupun oleh wajib pajak. Hak negara adalah memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, memenuhi segala hak yang diberikan oleh aturan perundangan dalam hal kepastian hukum. Juga negara wajib memastikan pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu juga sebaliknya, wajib pajak wajib menunaikan kewajibannya kepada negara dengan cara menghitung pajaknya dengan benar, membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.

Namun, pada faktanya makna menjadi wajib pajak dengan memiliki NPWP terkadang terdistorsi. Orang awam kebanyakan menganggap NPWP hanyalah sebuah dokumen pelengkap yang hanya berfungsi ketika digunakan untuk pengajuan utang atau pengajuan perizinan semata. Mereka terkadang lupa bahwa memiliki NPWP, sama halnya dengan memiliki sebuah kekuatan super untuk berkontribusi kepada negara.

Inilah yang menjadi catatan bagi kita bahwa perspektif memiliki NPWP haruslah dibangun dengan benar. Sedari awal, niat memiliki NPWP haruslah dengan sadar bahwa ada hak dan kewajiban yang melekat. Sudah seharusnya wajib pajak tidak hanya menjadikan NPWP sebagai pelengkap syarat pengajuan kredit. Atau hanya pelengkap perizinan tanpa menunaikan kewajibannya. Setiap permasalahan tentang perpajakan, biasanya diawali dengan kealpaan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Begitupun dengan negara. DJP dalam hal ini wajib memberikan hak wajib pajak dengan konsisten, prima dan tepat. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar, bahkan harus melebihi standar. Negara juga wajib memastikan hasil dari pajak yang dibayarkan wajib pajak benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, makna memiliki NPWP menjadi luar biasa. Sehingga nantinya semangat ketika memiliki NPWP akan benar dibangun ketika wajib pajak memiliki perspektif akan kebermanfaatan pajak serta didasari dengan semangat sadar pajak.

Evolusi NPWP

Dewasa ini, memiliki NPWP bisa dilakukan dengan berbagai cara. Wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri ke KPP tidak harus datang ke kantor dengan mengisi formulir secara manual. Tetapi bisa juga dilakukan secara daring dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili atau alamat sesuai identitas wajib pajak. Bentuk kartu NPWP pun tidak hanya berbentuk fisik, melainkan ada yang berupa elektronik. NPWP elektronik merupakan evolusi sekaligus inovasi teranyar dari bentuk kartu NPWP yang awalnya hanya berupa kertas yang dilaminasi, kemudian berubah menjadi bentuk kartu plastik. NPWP elektronik dapat disimpan dengan mudah di gawai kita sehingga sewaktu-waktu diperlukan dapat kita gunakan tanpa harus membawa NPWP berbetuk kartu plastik.

Inovasi NPWP elektronik sejatinya adalah untuk mendistorsi perspektif memiliki NPWP adalah harus memiliki kartu fisik. Hal ini tentunya dalam rangka menyadarkan juga bahwa NPWP adalah sebuah identitas dan setiap identitas membawa hak dan kewajiban yang melekat. Kalau sekarang Anda masih beranggapan bahwa ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak wajib pula memiliki kartu NPWP maka hal itu adalah suatu kesalahan. Karena di era digital seperti ini semua terpusat pada teknologi. Kalau bisa lebih mudah dengan digitalisasi mengapa tidak?

Sehingga dari semua penjelasan di atas penulis mengajak semua wajib pajak yang membaca tulisan ini untuk memaknai kembali marwah dari NPWP yang Anda miliki. Anda patut berbangga diri memiliki NPWP, karena tidak semua orang memiliki jiwa patriot seperti Anda. Namun, jangan lupakan tunaikan kewajiban sebagai wajib pajak yang melekat pada diri Anda. Dengan NPWP, mari berkontribusi membangun Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.