Oleh: (Muhammad Rif'at Muhajir), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Peran pajak dalam pembiayaan pembangunan negara sangat besar dan tidak dapat diabaikan. Pajak berperan penting dalam melaksanakan pembangunan, memastikan layanan publik tetap berjalan, meneruskan program sosial, dan lain sebagainya.

Jika dicermati lebih lanjut, hubungan antara masyarakat dan pajak sangatlah erat. Di satu sisi, masyarakat menerima manfaat dari hadirnya kebijakan yang bersumber dari pembiayaan pajak. Di sisi lain, masyarakat juga yang menjadi sebagai subjek pajak (wajib pajak dalam negeri), di samping terdapat wajib pajak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di Indonesia sendiri, wajib pajak berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Misalnya saja, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) oleh setiap wajib pajak. Sekalipun wajib pajak telah patuh terhadap pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat terlepas dari kewajiban menyampaikan SPT. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan yang dianut di Indonesia.

Tiga Sistem Pemungutan Pajak

Sistem yang jelas penting untuk mendukung kelancaran, keadilan, dan prinsip efisiensi dalam pemungutan pajak. Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak dan semuanya memiliki karakteristik tersendiri.

Pertama, self-assessment system. Dalam sistem ini, wajib pajak berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak berkewajiban menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, tanpa perlu menunggu ketetapan pajak dari pegawai pajak (fiskus). Sementara itu, fiskus hanya berperan mengawasi dan memeriksa manakala terjadi dugaan pelanggaran. Sistem pemungutan ini diterapkan pada pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.

Kedua, official-assessment system. Dalam sistem ini, besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, dihitung dan ditetapkan oleh fiskus. Berkebalikan dari self-assessment system, fiskus berperan besar dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak bersifat pasif dan menunggu produk yang dikeluarkan oleh petugas, yakni surat ketetapan pajak.

Kehadiran official-assessment system dapat ditelaah dari proses pembayaran pajak yang dikelola pemerintah daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) baik pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) ataupun perkebunan, perhutanan, pertambahan, dan sektor lainnya (PBB-P3L). Wajib pajak membayarkan PBB terutang setelah diberikannya surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Ketiga, withholding system. Sistem ini mengamanatkan pihak ketiga (bukan wajib pajak ataupun fiskus) untuk memotong atau memungut pajak dari wajib pajak, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Dihadirkannya sistem ini agar terciptanya efisiensi waktu dalam pemungutan pajak.

Implementasi withholding system dapat dicermati dari PPh Pasal 21 (penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan). Pihak ketiga (perusahaan/pemberi kerja) yang dalam kegiatan usahanya memperkerjakan banyak wajib pajak (karyawan) diberikan kewenangan memotong pajak karyawannya tersebut. Sementara itu, wajib pajak bersifat pasif karena tidak perlu menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Dari ketiga sistem tersebut, sistem perpajakan Indonesia secara garis besar menggunakan self-assessment system. Hal ini merupakan buah dari reformasi perpajakan, melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU-6/1983) yang menggantikan aturan lama peninggalan Hindia Belanda.

Sejarah Self-Assessment System di Indonesia

Self-assessment system secara formal hadir pada tahun 1983, saat reformasi perpajakan dengan disahkannya UU-6/1983. Sebelum itu, Indonesia masih menerapkan official-assessment system secara total, dengan aktifnya peran para otoritas pajak.

Kehadiran self-assessment system tidak serta-merta muncul ke permukaan. Dalam buku Memoar Seorang Petugas Pajak karya Hussein Kartasasmita, dapat diketahui bahwa cikal bakal lahirnya sistem ini berawal dari konsep yang dikenal dengan menghitung pajak orang lain dan menghitung pajak sendiri (MPO-MPS).

Pada akhir tahun 1964, Drs. Yulian, seorang staf Inspeksi Pajak Palembang, merupakan penggagas sistem MPO-MPS tersebut. Kantor Inspeksi Pajak Palembang kala itu mencakup daerah pemungutan Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Saat itu, negara membutuhkan penerimaan yang cukup besar untuk memulai tahapan pembangunan. Drs. Yulian kemudian ditugaskan untuk mengoordinasikan usaha-usaha yang ada di lingkup Inspeksi Pajak Palembang, dalam rangka menambah wajib pajak maupun penerimaan pajaknya.

Beliau menelusuri secara langsung usaha perdagangan karet rakyat, sejak pohon karet disadap hingga produk olahan karet diekspor ke luar negeri. Proses bisnis dimulai oleh petani penggarap yang menyadap karet kepunyaan pemilik kebun. Setiap harinya, petani penggarap menyadap karet, dan apabila telah terkumpul cukup banyak getah yang telah membeku (“slabs”), slabs ditimbang di depan pemilik kebun. Atas jerih payahnya, petani penggarap menerima upah sesuai kesepakatan.

Selanjutnya, pemilik kebun menjual slabs tersebut kepada pedagang pengepul. Para pengepul ini kemudian menjual slabs kepada pabrik pengolahan karet (“pabrik remilling”). Pabrik remilling inilah yang kemudian mengolah slabs menjadi bentuk olahan dan kemudian menjualnya ke Singapura.

Setelah memahami seluk-beluk proses bisnis kebun karet inilah, Drs. Yulian mengajak pabrik remilling agar dapat berkontribusi lebih pada pembangunan negara, dengan cara membantu memungut pajak dari para mitra usaha (counterpart). Proses menghitung dan memungut pajak inilah yang dikenal dengan MPO.

Kemudian, dengan lancarnya penerapan MPO tersebut, maka terjadi lonjakan pemasukan pajak penghasilan yang dibayar di muka. Untuk memudahkan penghitungan pada akhir tahun, maka diinisiasi suatu kebijakan agar wajib pajak dapat menghitung sendiri pajak terutang yang harus dibayar, tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari pegawai pajak. Proses inilah yang kemudian disebut MPS.

Keberhasilan sistem MPO-MPS di lapangan membuat pemerintah memperkuat landasan hukumnya, yakni dengan menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925 (kemudian dicabut dengan UU-6/1983).

Dari sinilah tonggak awal sistem self-sssessment di Indonesia mulai terbentuk, hingga akhirnya menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan nasional yang berlaku hingga saat ini.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.