Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Awal 2022, salah satu sahabat saya dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebuah rumah sakit di Kota Trenggalek, Jawa Timur. Saya pun memberikan ucapan selamat dan doa semoga karir ke depannya senantiasa lancar dan berkah. Ia pun membalas ucapan saya dengan rasa terima kasih dan bahagia yang tak terkira.

Lantas, ia menanyakan kepada saya seputar pemberkasan yang harus dilaksanakan dan salah satu berkas yang harus dikumpulkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mempertanyakan apakah ketika ia baru saja dinyatakan lolos sudah dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. “Iya, boleh kok. Kan kamu akan mendapatkan penghasilan dari negara terhitung sejak diangkat menjadi ASN,” jawab saya. “Ada empat kewajiban perpajakan yang harus kamu ketahui ya,” tambah saya.

Empat kewajiban itu bisa saya rincikan seperti berikut ini.

Kewajiban Perpajakan 1: Daftar

Seperti pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nah, melihat klausul ini dapat kita simpulkan bahwa sahabat saya telah dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Ia juga menanyakan kepada saya tentang bagaimana caranya untuk mendaftarkan diri. “Mudah saja, buka browser di gawai/laptop dan masukkan alamat ereg.pajak.go.id. Isi data diri kamu dengan sebenar-benarnya,” ujar saya.

Adapun proses mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi Sobat ASN antara lain melakukan aktivasi akun pada ereg.pajak.go.id, kemudian melakukan login, mengisi data diri termasuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi pernyataan kebenaran data dan pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta yang terakhir mengirim permohonan. Setelah proses tersebut dilakukan, NPWP akan terbit dan dikirimkan melalui surat elektronik.

 

Kewajiban Perpajakan 2: Hitung

Kewajiban perpajakan selanjutnya adalah menghitung pajak orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak (tahun kalender) yang akan disampaikan dalam SPT Tahunan.  Bagi Sobat ASN, penghitungan pajak telah dilakukan oleh Bendahara kantor masing-masing yang dituangkan dalam Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A2 yang akan diinput pada formular SPT Tahunan nantinya.

Namun, apabila Sobat ASN tersebut memiliki kegiatan usaha lainnya, maka penghasilan atas penghasilan lainnya tersebut harus dihitung terpisah dan nantinya digabung pada formular SPT Tahunan.

Bagi Sobat ASN, penghitungan PPh terutang tahunan sebagai berikut.

Penghasilan yang diterima selama 1 tahun (gaji pokok + tunjangan) dikurangi dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru dikalikan dengan Tarif PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan PTKP dapat dilihat berdasarkan status tanggunan Sobat ASN yang bersangkutan. Dimulai dari untuk diri sendiri sebesar Rp54.000.000 dan apabila terdapat penambahan tanggungan maka angka tersebut ditambah dengan Rp4.500.000/tanggungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jadi, semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP ya Sobat ASN.

 

Kewajiban Perpajakan 3: Bayar

Bagi Sobat ASN, kegiatan pembayaran pajak dilakukan oleh bendahara kantor masing-masing karena sudah dituangkan pada Bukti Potong PPh 1721 A2 juga. Istilahnya, pajak terutangnya telah dipotong oleh Kantor masing-masing dan disetorkan kepada negara.

Namun, apabila memiliki kegiatan usaha lainnya, maka pajak atas penghasilan lainnya tersebut harus dibayarkan sendiri kepada kas negara menggunakan e-Biling. e-Biling dibayarkan melalui bank persepsi, kantor pos, internet banking/ATM, atau merchant online yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kewajiban Perpajakan 4: Lapor

Kewajiban selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana dalam melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bagi Sobat ASN, SPT yang harus dilaporkan pada tahun ini adalah SPT Tahunan tahun lalu dengan jangka waktu pelaporan pada Januari-Maret tahun ini.

Sederhananya demikian. Bila Sobat ASN memperoleh pendapatan selama tahun 2021, maka Sobat ASN harus melaporkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di masa pelaporan antara Januari sampai dengan Maret 2022. Bila melebihi jangka waktu tersebut, Sobat ASN akan dikenakan denda. Tentu Sobat ASN tidak mau kena denda, bukan?

Nah, terdapat 3 (tiga) bentuk formulir SPT Tahunan yakni formulir 1770 SS bagi Sobat ASN dengan total penghasilan bruto di bawah Rp60.000.000 setahun, formulir 1770 S bagi Sobat ASN dengan total penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 setahun, dan formulir 1770 bagi Sobat ASN yang memiliki tambahan penghasilan lain termasuk usaha, penggabungan kewajiban perpajakan istri.

Dokumen yang harus Sobat ASN siapkan antara lain Bukti Potong PPh 1721 A2 dari bendahara, daftar harta, daftar utang, daftar keluarga, dan bukti penghasilan lain apabila ada.

Surat Pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Maksudnya bagaimana? Benar, bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan Sobat ASN yang sebenarnya. Lengkap, bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Jelas, bahwa SPT harus diisi dengan jelas, SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

Nah, Sobat ASN sudah tahu bukan apa saja kewajiban perpajakannya beserta alur kerjanya? Jangan sampai melewatkannya ya. Taat pajak dapat Sobat ASN mulai ketika pengumuman kelulusan menjadi ASN. Diharapkan Sobat ASN yang taat pajak dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat Indonesia lainnya.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.