Mengenal NPWP Enam Belas Digit

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, berlaku ketentuan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu:
- wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
- wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format enam belas digit. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format lima belas digit sebelum 14 Juli 2022, menggunakan NPWP dengan format enam belas digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP dengan format lima belas digit.
Penggunaan NPWP enam belas digit sesuai ketentuan di atas:
- digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan
- digunakan dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
NPWP format sebelumnya, yaitu format lima belas digit dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Dalam rangka implementasi penggunaan NPWP tersebut di atas, diperlukan data yang akurat sehingga wajib pajak perlu untuk melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui:
- situs web DJP dengan login terlebih dahulu;
- contact center DJP (telepon Kring Pajak 1500200 atau chat pada laman DJP);
- KPP tempat wajib pajak terdaftar; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan DJP.
Penggunaan NPWP enam belas digit untuk mengakses layanan digital DJP maupun perubahan data melalui laman DJP dapat mengikuti langkah-langkah pada tautan berikut https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
atau tutorial https://www.youtube.com/watch?v=RZb2_hxl-Cs
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
- 49237 kali dilihat