Mengenakan Pajak Karbon agar Kopi Tidak Langka

Oleh: Elam Sanurihim Ayatuna, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Siapa yang tidak tahu kopi? Minuman berkafein ini telah digandrungi banyak orang sejak lama. Dari muda hingga tua, berbentuk racikan manual hingga kemasan sachet, disajikan di warung pinggir jalan hingga restoran mewah, kopi selalu menjadi minuman primadona.
Saking digemarinya, menurut riset Toffin dan Mix (2020) jumlah kedai kopi di indonesia telah mencapai hingga lebih dari 2.950 gerai. Lalu jumlah Produksi Kopi Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 berjumlah 762 ribu ton.
Selain dikonsumsi di dalam negeri, kopi Indonesia juga diekspor ke berbagai belahan dunia. Ekspor kopi Indonesia pada 2020 sebanyak 380 ribu ton dengan total nilai transaksi ekspor kopi sebesar US$821,93 juta (BPS, 2021).
Namun sayangnya, kopi yang sering kita nikmati ini sedang terancam kelestariannya. Hal ini ditunjukkan dari riset Gruter, Trachsel, Laube, dan Jaisli (2022) yang meneliti dampak perubahan iklim pada tumbuhan kopi, jambu mete, dan alpukat di dunia. Hasilnya, para peneliti Swiss ini menemukan fakta bahwa tumbuhan kopi paling rentan terdampak perubahan iklim.
Sebagai tanaman yang membutuhkan temperatur sejuk dan ketinggian tanah untuk perkembangannya, kenaikan suhu akibat perubahan iklim menjadi faktor yang akan menyebabkan penurunan produksi kopi di berbagai negara. Untuk Indonesia, Gruter dkk (2022) memprediksi perubahan iklim akan mengakibatkan penurunan produksi kopi hingga 51,2% pada tahun 2050.
Pengenaan Pajak Karbon
Untuk memitigasi kelangkaan kopi di masa depan, perang atas perubahan iklim mutlak dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengenakan pajak karbon. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan medio 2021 lalu, pengenaan Pajak Karbon merupakan upaya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 40% pada tahun 2030. Bahkan lebih lanjut, Pajak Karbon ditargetkan mampu membantu Indonesia menjadi negara nol emisi karbon (zero net emission) paling lambat pada tahun 2060.
Pajak Karbon sendiri merupakan pajak yang dikenakan sebagai biaya tambahan bagi bahan bakar fosil yang menghasilkan eksternalitas negatif berupa emisi karbon yang dapat merusak lingkungan (IBFD, 2015), sehingga selain menambah penerimaan pajak negara, kenaikan biaya tersebut bertujuan untuk menekan produksi atau konsumsi barang yang menghasilkan emisi karbon.
Saat ini, Indonesia telah menerapkan Pajak Karbon dengan mekanisme perdagangan karbon. Rencananya, tahun 2022 ini pengenaan Pajak Karbon akan dilaksanakan dengan mekanisme batas emisi (cap and tax). Nantinya, akan ditetapkan suatu batasan emisi karbon pada jumlah tertentu untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bersumber dari batu bara. Jika PLTU batu bara melewati batasan emisi karbon, akan dikenakan pajak atas kelebihan tersebut.
Tahun-tahun selanjutnya, pengenaan Pajak Karbon tidak hanya untuk PLTU batu bara saja.Namun, pengenaan Pajak Karbon akan menyasar lebih banyak sumber-sumber penghasil emisi gas rumah kaca, sehingga impian pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia berjalan maksimal.
Perubahan Perilaku
Sebagaimana dijelaskan di atas, pengenaan Pajak Karbon bukan bertujuan untuk mengisi kas negara (budgetair) semata, tetapi lebih kepada mengatur (regulerend) perilaku. Karena terdapat tambahan biaya atas penggunaan energi penghasil emisi karbon, maka diharapkan ada perubahan perilaku untuk beralih ke energi bersih.
Hanya saja, perubahan perilaku ini juga memiliki tantangan tersendiri. Saat ini para konsumen PLTU batu bara sebenarnya tidak dapat memilih sumber energi yang dipakai. Namun, bukan berarti konsumen tidak bisa berkontribusi. Hal yang bisa dilakukan yakni para konsumen tersebut dapat mengampanyekan dan mendorong perusahaan pembangkit batubara untuk beralih ke energi bersih. Terutama tidak membuat kontrak jangka panjang baru untuk pengembangan PLTU batu bara. Selain itu, dapat pula dilakukan dengan melakukan pengehematan energi yang menghasilkan emisi karbon.
Nantinya Pajak Karbon juga akan dikenakan pada sumber-sumber penghasil emisi gas rumah kaca, seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Dengan pengenaan Pajak Karbon diharapkan ada pengalihan penggunaan kendaraan berenergi fosil menjadi energi yang ramah lingkungan, seperti beralih ke mobil atau motor listrik.
Selain perubahan perilaku, pengenaan pajak karbon juga menjadi instrumen pendukung pemerintah untuk menyakinkan para investor yang memiliki perhatian terhadap energi hijau. Dengan mengenakan pajak terhadap sumber karbon dan memberikan insentif pada energi baru terbarukan, maka iklim investasi hijau (green investment) menjadi pasar yang menjanjikan.
Memang perjalanan pengurangan emisi karbon masih panjang dan butuh kesabaran. Namun, demi terus bisa menikmati secangkir kopi di pagi hari, tentu hal ini sangat penting untuk dilakukan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 178 kali dilihat