Oleh: Widi Jati Laksono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Perpindahan ibu kota negara menjadi banyak perbincangan pada awal tahun ini. Seperti telah kita ketahui bahwa ibu kota RI akan dipindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Mengingat bahwa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada sidang paripurna (18/1). Hal tersebut semakin mempertegas rencana pemindahan ibu kota negara. Lalu bagaimana dengan nasib Jakarta?

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi pada Kota Jakarta jika ibu kota jadi dipindah ke Kalimantan Timur. Kemungkinan pertama Jakarta akan tetap menjadi kota metropolitan dan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis karena sudah banyak pusat-pusat perusahaan besar yang berada di Jakarta. Kemungkinan lainnya adalah Jakarta menjadi salah satu kota besar di Indonesia dengan kepadatan penduduk dan tingkat perekonomian yang tinggi, tetapi tidak lagi menjadi pusat bisnis jika perusahaan-perusahaan besar tidak ikut berpindah ke Kalimantan Timur.

Di sisi lain, ada beberapa kemungkinan juga yang akan terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur atau tepatnya di daerah ibu kota negara yang baru. Kemungkinan Kalimantan Timur akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis jika perusahaan-perusahaan besar yang ada di Jakarta ikut berpindah ke Kalimantan Timur. Kemungkinan lainnya adalah Kalimantan Timur hanya menjadi ibu kota negara tanpa dibarengi dengan pusat bisnis karena pusat-pusat perusahaan tetap bertahan di Jakarta. Namun demikian, daerah ibu kota yang baru tetap mengalami peningkatan perekonomian karena peningkatan jumlah penduduk dan juga sebagai pusat pemerintahan. Apabila perekonomian meningkat, tentunya potensi perpajakan semakin bertambah. 

Dipindahnya ibu kota negara ke Kalimantan Timur tentunya disertai dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan seperti istana negara, kantor presiden, kantor kementerian dan Lembaga Negara, dan kantor-kantor lainnya. Melihat hal tersebut tentu terdapat potensi pajak dari sektor pembangunan gedung dan/atau insfrakstruktur. Dalam hal pembangunan, terdapat beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi dan perencanaan konstruksi, PPh Pasal 22, dan PPN atas belanja bahan bangunan dan keperluan untuk pembangunan lainnya, PPh Pasal 23 dan PPN atas jasa dan/atau sewa peralatan untuk keperluan pembangunan gedung dan insfrakstruktur, PPh Pasal 21 atas jasa orang pribadi dan penghasilan para pekerja.

 

Sektor Perekonomian dan Perpajakannya

Dalam proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tentunya sangat berpotensi meningkatkan perekonomian. Perkembangan ekonomi tidak hanya terjadi di daerah Penajam Paser Utara yang menjadi pusat ibu kota negara, namun juga daerah sekitarnya terutama Provinsi Kalimantan Timur bahkan seluruh Kalimantan. Selain itu juga pulau-pulau di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur pun akan ikut terdampak.

Dengan dibangunnya daerah Kalimantan Timur maka dapat mempermudah jalur transportasi maupun pengiriman barang menuju daerah Indonesia bagian tengah dan timur. Dengan begitu maka masyarakat di wilayah Indonesia tengah dan timur akan lebih mudah untuk memperoleh barang kebutuhan yang diproduksi dari kota-kota besar dengan harga yang cenderung lebih murah karena semakin murahnya biaya pengiriman. Hal tersebut tentunya juga berpengaruh pada penerimaan pajak. Dengan meningkatnya pengiriman barang-barang ke daerah-daerah Indonesia tengah dan timur hingga ke pelosok negeri, maka produksi barang akan meningkat sehingga potensi pajaknya pun meningkat juga. Selain itu jika proses pengiriman barang dan transaportasi di wilayah Indonesia tengah dan timur meningkat, maka pendapatan dari perusahaan jasa kurir barang dan transportasi juga meningkat. Potensi pajak penghasilan dan PPN dari jasa tersebut pun berpotensi meningkat.

Bagi masyarakat Kalimantan Timur sendiri, dengan adanya pusat pemerintahan di daerahnya maka dapat meningkatkan perekonomian mereka secara langsung. Bagi pegawai dan karyawan, gaji dan UMR kemungkinan besar akan naik menyesuaikan dengan pendapatan daerah yang tentunya akan meningkat juga dan dengan begitu menambah kemampuan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian juga.

Di sisi lain para pelaku UKM dapat meningkatkan bisnis mereka karena bertambahnya pasaran dan jumlah penduduk sebagai akibat dari perpindahan ASN dan karyawan lainnya yang sebelumnya berada di Jakarta. Pelaku UKM juga bisa meningkatkan kualitas barang produksi atau dagangan mereka karena terbuka akses yang lebih mudah dalam memperoleh bahan baku. Jika kualitas barang meningkat maka harga juga meningkat dan sebanding dengan kemampuan daya beli masyarakat yang tengah mengalami peningkatan juga.

Dengan begitu maka potensi perpajakannya juga meningkat. Bagi pelaku UKM yang meningkat penghasilannya hingga di atas 500 juta rupiah dalam setahun maka dapat dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Selain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang dan/atau jasa kena pajak juga berpotensi meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan. Apalagi jika pusat bisnis ternyata juga berpindah ke Kalimantan Timur atau jika muncul pusat bisnis baru di daerah ibu kota baru tersebut tentu akan sangat mempengaruhi pendapatan daerahnya yang tentunya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

 

Potensi Sektor Pariwisata

Jika ibu kota negara berada di daerah Kalimantan Timur dan pusat pemerintahan juga berada di situ tentunya akan banyak tamu-tamu baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang datang ke Kalimantan Timur, baik untuk kepentingan pekerjaan, maupun untuk berwisata. Dengan dibukanya akses yang ramai ke Kalimantan Timur maka secara tidak langsung juga memengaruhi tempat-tempat wisata di daerah Indonesia tengah dan timur. Akses yang cenderung lebih mudah dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke daerah Indonesia tengah dan timur yang memang banyak sekali menawarkan keindahan alamnya.

Dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Kalimantan Timur, maka dapat membuka lebih banyak peluang UKM masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar dapat menjual makanan-makanan khas, cendera mata, kain tenun, dan barang lainnya yang memiliki daya tarik khas daerah setempat. Dengan begitu maka UKM akan tumbuh dan perekonomian akan meningkat, sehingga penerimaan pajaknya pun juga berpotensi meningkat.

Perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang membuka banyak peluang untuk meningkatkan perekonomian dari berbagai sektor terutama bagi masyarakat Kalimantan Timur dan sekitarnya dan juga bagi pihak lain yang terlibat. Melihat hal seperti itu maka dapat diperkirakan potensi penerimaan pajak yang diperoleh dari proses pemindahan ibu kota negara hingga dampak pemindahan ibu kota negara akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.