Oleh: I Nengah Brate, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Manusia selalu berupaya untuk melakukan evaluasi dan rencana dalam kehidupannya. Rencana terus dibuat untuk menunjukkan bahwa manusia punya kehidupan, bahwa manusia punya arah yang dituju. Tanpa rencana, hidup manusia mungkin akan terombang-ambing, tidak jelas arah dan tidak jelas tujuannya. Seorang ilmuwan asal Skotlandia Alexander Graham Bell pernah berkata, "Before anything else, preparation is the key to success." Sebelum hal yang lain, persiapan adalah kunci menuju kesuksesan. Dari kutipan tersebut sangat jelas dapat kita simpulkan bahwa persiapan dan perencanaan yang matang menentukan kesuksesan seseorang. Dalam bidang apapun, kesuksesan harus diawali dengan persiapan dan perencanaan yang matang. 

Seberapa penting sebenarnya sebuah perencanaan dalam organisasi? Dengan perencanaan yang matang, tujuan organisasi akan menjadi jelas dan terarah, semua bagian yang ada dalam organisasi akan bekerja ke arah satu tujuan yang sama, pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, dengan perencanaan yang matang akan lebih mudah untuk mengidentifikasikan berbagai hambatan dan peluang. Dengan perencanaan yang matang juga akan membantu untuk mengurangi resiko dan ketidakpastian yang akan menghadang dalam pencapaian tujuan organisasi. Seorang pendiri sekaligus pemimpin revolusi negara Amerika Serikat Benjamin Franklin pernah menyampaikan, "If you fail to plan, you are planning to fail." Jika anda gagal membuat persiapan maka sama artinya anda mempersiapkan untuk kegagalan. Pembuatan perencanaan yang matang dalam organisasi memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan tujuan dan kesuksesan yang ingin dicapai organisasi.

Setiap organisasi memerlukan perencanaan, tak terkecuali untuk organisasi besar seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP merupakan organisasi vital sebagai pengelola keuangan negara melalui sektor perpajakan. Di DJP sendiri, dalam setiap periode lima tahun ditetapkan perencanaan untuk mengarahkan organisasi yang besar ini pada tujuan yang satu. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam rencana strategis.

Renstra DJP 2020-2024

Menghadapi era teknologi informasi digital (revolusi industry 4.0) dan era society 5.0 dengan teknologi menjadi bagian dari masyarakat, DJP berusaha menjawab tantangan-tantangan atas kondisi tersebut dalam lima tahun mendatang. DJP telah menyusun Rencana Strategis DJP 2020-2024 atau disebut dengan Renstra DJP 2020-2024. Renstra DJP 2020-2024 dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 yang, merupakan panduan dalam menentukan arah organisasi dan pedoman dalam membuat kebijakan atau strategi baik di pusat maupun di unit-unit vertikal.

Renstra DJP disusun dengan berpedoman pada beberapa aturan. Pertama, Renstra disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Nasional. Kedua, Renstra berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.01/2020 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategi, dan strategi yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Ketiga, penyusunan Renstra berpedoman pada sistematika penulisan Renstra Unit Organisasi menurut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-28/MK.1/2020 tentang Rencana Strategis 2020-2024 Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Visi dan Misi DJP 2020-2024

Visi DJP Tahun 2020–2024 adalah Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan. Hal ini memiliki arti bahwa DJP dalam memenuhi tujuan menghimpun penerimaan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi target penerimaan pajak. DJP menjadi mitra dalam menjalin hubungan kerja sama yang setara dengan seluruh pemangku kepentingan. DJP mendapatkan kepercayaan tinggi menyelenggarakan administrasi perpajakan untuk memenuhi komitmen kepada pemangku kepentingan.

Sejalan dengan itu, harapan pemangku kepentingan internal dan eksternal adalah dengan terwujudnya layanan berbasis teknologi yang mendukung administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Penyelenggaraan administrasi perpajakan yang berintegritas dijalankan dengan pemberian perlakuan perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyelenggaraan administrasi perpajakan yang berkeadilan bagi wajib pajak berupa perlakuan adil sesuai dengan tingkat kepatuhan (Compliance Risk Management), perlakuan adil dalam mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan, serta adanya transparansi hak dan kewajiban wajib pajak.

Misi DJP Tahun 2020–2024 yakni :

  1. merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil;
  3. mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

Dalam hal ini sebagai wujud dukungan DJP terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, DJP menyiapkan perumusan regulasi yang selaras dan tidak tumpang tindih. Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan upaya pelayanan yang berkualitas, DJP mewujudkan melalui alur layanan yang efektif, hemat waktu dan memberikan kepastian waktu penyelesaian. Selain itu, penerapan penegakan hukum yang adil baik bagi wajib pajak maupun bagi petugas pajak diharapkan dapat ikut meningkatkan kepatuhan. DJP memastikan semua aspek dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan didukung dengan teknologi, proses bisnis, organisasi dan sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

Sasaran Strategis DJP 2020-2024

Untuk mewujudkan visi dan misi DJP serta mendukung tujuan Kementerian Keuangan dan mendukung Strategi Nasional periode 2020–2024, DJP telah menetapkan lima sasaran strategis menggambarkan kondisi yang ingin dicapai oleh DJP sepanjang Tahun 2020 – 2024 yang diuraikan sebagai berikut:

  1. Kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif;
  2. Penerimaan negara dari sektor pajak yang optimal; 
  3. Organisasi dan SDM yang optimal;
  4. Sistem informasi yang andal dan terintegrasi;
  5. Pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa betapa pentingnya perencanaan dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Betapa pentingnya Renstra DJP Tahun 2020-2024 menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) lima tahun ke depan. Adanya Renstra DJP 2020-2024 akan memberikan arah dan tujuan yang jelas, memberikan pemahaman terhadap pimpinan dan bawahan sehingga bisa saling bekerja sama demi terealisasinya tujuan organisasi.

Perencanaan hanya salah satu fungsi dalam organisasi. Oleh karena itu keberhasilan pencapaian tujuan bukan berarti hanya tergantung pada satu fungsi perencanaan saja, tetapi sinergi antara unit pengelola renstra, unit pelaksana program, unit penyedia sumber daya (SDM, IT, dan keuangan), unit pengelola manajemen risiko, unit perencanaan dan evaluasi di unit eselon II Kantor Pusat DJP, unit vertikal (Kanwil dan KPP), serta UPT.

Dengan adanya sinergi, seluruh unit akan bergerak ke arah yang sama untuk mencapai tujuan, visi dan misi organisasi. Melalui Renstra DJP tahun 2020-2024, DJP telah menyiapkan rencana kerja yang matang dan sasaran strategis dalam lima tahun ke depan. Bersama wujudkan DJP yang kuat, Indonesia yang maju.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.