Oleh: Puji Setiyorini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tidak merasa terbebani ketika harus menunaikan sebuah kewajiban adalah keinginan semua orang.

Demikian pula dengan para wajib pajak ketika melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Membayar pajak adalah bentuk gotong royong warga negara untuk mewujudkan kepentingan bersama, mengingat pajak adalah tulang punggung utama dalam membiayai pembangunan negara. 

Sebagai respons atas kondisi pasca pandemi Covid-19 dan ketidakstabilan ekonomi global serta memberikan dukungan program pemulihan ekonomi, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur hadir menawarkan solusi dalam satu kegiatan bersama Program Quick Wins Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) - 2022  Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Program ini  merupakan bentuk sinergi dari tiga Kantor Wilayah DJP yang berada di Jawa Timur yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

Program Quick Wins merupakan suatu langkah mudah dan cepat dicapai dalam upaya pengamanan penerimaan pajak. Penting untuk ditempuh dalam membangun kepercayaan masyarakat dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. 

Pengurangan sanksi merupakan upaya hukum bagi para wajib pajak yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Salah satu jenis upaya hukum yang diinisiasi oleh tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Timur hanya sebatas pada mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dengan lebih memberikan sebuah kepastian pemberian pengurangan atas tunggakan pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak.  

Program Quick Wins Kebijakan Pengurangan Sanksi administrasi ini berlaku dalam jangka waktu 22 Agustus 2022 sampai dengan 28 Februari 2023.

Adapun ketentuan atas tunggakan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan sanksi dalam program ini meliputi :

  1. Ketetapan (SKP/STP) yang diterbitkan di tahun 2022 sampai dengan 31 Januari 2023, dapat diajukan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 28 Februari 2023 sepanjang pokok pajaknya telah dilunasi di tahun 2022.  
  2. Ketetapan (SKP/STP) yang diterbitkan sebelum tahun 2022, dapat diajukan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 sepanjang pokok pajaknya telah dilunasi sebelum permohonan diajukan.

Terdapat dua skema yang dapat diberikan kebijakan pengurangan sanksi administrasi yaitu sanksi administrasi akibat kegiatan pengawasan dan sanksi administrasi sebagai hasil dari pemeriksaan yang telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

Skema Satu, atas Surat Tagihan Pajak sebagai akibat dari kegiatan pengawasan yang terbit sejak 1 Januari 2022 dan setelahnya dapat diberikan pengurangan sebesar:

  1. 50% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai sampai dengan Rp500 juta;
  2. 65% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar;
  3. 75% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 miliar.

Skema Dua, atas Surat Tagihan Pajak sebagai akibat dari kegiatan pengawasan yang terbit sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dapat diberikan pengurangan sebesar:

  1. 40% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai sampai dengan Rp500 juta;
  2. 55% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar;
  3. 65% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 miliar.

Adapun skema Pengurangan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagai hasil dari pemeriksaan yang terbit sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 dapat diberikan kebijakan sebagai berikut:

    1. Pelunasan sebelum Jatuh Tempo diberikan pengurangan sebesar :
  1. 35% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai sampai dengan Rp500 juta;
  2. 50% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar;
  3. 60% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 miliar.

b. Pelunasan setelah Jatuh Tempo diberikan pengurangan sebesar :

  1. 30% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai sampai dengan Rp500 juta.
  2. 45% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
  3. 55% dari nilai sanksi administrasi apabila pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 miliar.

Skema tersebut tidak berlaku dalam hal wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) atas harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2020 dan memperoleh Surat Keterangan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Selain itu, Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi juga harus memenuhi kriteria kumulatif sebagai berikut :

  1. Khilaf atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Wajib pajak telah melunasi pokok pajak yang tercantum dalam SKP atau STP;
  3. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak sebelum pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi (yang menjadi kewajibannya); dan
  4. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan atas tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Sedangkan untuk prosedur pengajuan surat permohonan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 ditambah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Pakta integritas.
  2. Surat pernyataan khilaf.
  3. Rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun pajak 2020 dan tahun Pajak 2021 dan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak sebelum pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi (yang menjadi kewajibannya).
  4. Surat Pernyataan terkait kesediaan untuk melunasi sisa sanksi administrasi yang tidak dikurangkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengurangan sanksi administrasi diterbitkan. Dalam hal wajib pajak tidak melakukan pelunasan sisa sanksi, maka atas tunggakan tersebut menjadi prioritas penagihan aktif oleh kantor pelayanan pajak.  

Sejak diberlakukan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2022, program ini masih berjalan beberapa bulan ke depan sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kebijakan program pengurangan sanksi administrasi ini, mengingat fasilitas yang diperoleh yaitu mendapatkan pengurangan sampai dengan 75% sepanjang syarat dan ketentuan berlaku dipenuhi.

Kebijakan ini juga merupakan solusi bijak di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sebagai imbas pandemi Covid-19dan mengingat pajak sebagai jantung dan urat nadi penerimaan negara dan pembangunan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.