Membedah Kepatuhan melalui Lensa Kearifan Lokal Bugis
Oleh: (Muhammad Mustakim), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam dinamika bernegara, pajak sering kali dipersepsikan secara kaku sebagai sekadar kewajiban hukum yang bersifat memaksa. Namun, jika kita menilik lebih jauh ke dalam akar kebudayaan di Indonesia, khususnya masyarakat Bugis, kepatuhan pajak tidak tumbuh di ruang hampa atau sekadar karena tekanan regulasi. Ia berakar kuat pada struktur nilai moral dan etika yang telah dijaga dengan ketat selama berabad-abad. Bagi masyarakat Bugis, membayar dan melaporkan pajak secara jujur bukan sekadar memenuhi administrasi negara, melainkan manifestasi dari filosofi hidup yang luhur.
Melalui integrasi nilai-nilai tradisional ke dalam sistem perpajakan modern, kita dapat melihat bagaimana variabel budaya menjadi motor penggerak kesadaran kolektif. Berikut adalah bedah filosofis mengenai kaitan antara kearifan lokal Bugis dengan praktik perpajakan.
1. Siri’ na Pesse: Harga Diri dalam Kejujuran dan Solidaritas
Konsep siri’ na pesse adalah fondasi terdalam dalam eksistensi kemanusiaan orang Bugis. Siri’ mewakili harga diri, martabat, dan rasa malu, sementara pesse (atau pacce) adalah rasa empati, pedih, dan solidaritas sosial.
Dalam konteks perpajakan, siri’ berperan sebagai kontrol internal yang jauh lebih efektif daripada ancaman sanksi denda. Melakukan pelanggaran hukum, seperti menyembunyikan omzet atau melakukan penghindaran pajak secara ilegal, dianggap sebagai tindakan yang memalukan (masiri’). Dalam hal ini, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) lahir karena seorang wajib pajak Bugis ingin menjaga kehormatannya di hadapan Tuhan, negara, dan masyarakat.
Sementara itu, pesse mendorong kesadaran bahwa pajak adalah instrumen solidaritas. Ada perasaan "pedih" jika melihat sesama warga negara kesulitan mendapatkan akses kesehatan atau pendidikan. Dengan membayar pajak, mereka sedang mengulurkan tangan secara kolektif untuk menopang beban saudara sebangsa. Jadi, pajak adalah cara menjaga martabat sekaligus merawat empati.
2. Resopa Temmangingi: Etos Kerja Sebagai Sumber Pajak
Falsafah resopa temmangingi namalomo naletei pammase dewata (hanya dengan kerja keras dan ketekunan yang diikuti dengan do’a, akan mendatangkan keberkahan dari Tuhan) adalah napas bagi para pedagang dan petani Bugis yang dikenal tangguh di perantauan maupun di tanah kelahiran.
Pajak dan kerja keras memiliki kaitan fungsional. Masyarakat Bugis memahami bahwa setiap rupiah penghasilan adalah hasil dari reso (usaha). Namun, mereka juga sadar bahwa usaha tersebut bisa berjalan karena adanya stabilitas keamanan, infrastruktur jalan untuk distribusi barang, dan pasar yang tertata, yang semuanya dibiayai oleh pajak.
Menyisihkan sebagian penghasilan untuk pajak dipandang sebagai proses "pembersihan" harta agar tetap membawa berkah. Dalam logika ini, pajak bukan pengurang kekayaan, melainkan investasi untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang mendukung kelancaran usaha mereka di masa depan. Ketekunan bekerja menciptakan objek pajak, dan kesadaran spiritual memastikan setoran pajak tersebut mengalir ke kas negara.
3. Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge: Pajak sebagai Simpul Gotong Royong
Interaksi antara aparat pajak (fiskus) dan masyarakat dapat dijelaskan melalui triad nilai sebagai berikut.
Sipakatau (saling memanusiakan): nilai ini menuntut perlakuan yang manusiawi tanpa membeda-bedakan latar belakang. Ketika negara menggunakan dana pajak untuk membangun fasilitas publik yang layak, negara sedang mempraktikkan sipakatau kepada rakyatnya. Sebaliknya, warga yang membayar pajak dengan benar sedang memanusiakan orang lain yang membutuhkan subsidi pemerintah.
Sipakalebbi (saling menghargai): harmonisasi terwujud ketika wajib pajak menghargai kedaulatan negara dengan kepatuhan, dan negara menghargai kontribusi warga melalui pelayanan publik yang prima dan transparansi pengelolaan dana.
Sipakainge (saling mengingatkan): peran unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan sebagai "pengejar" melainkan sebagai pihak yang menjalankan fungsi sipakainge. Edukasi perpajakan dipandang sebagai bentuk saling mengingatkan sesama saudara tentang tanggung jawab kolektif dalam membangun daerah.
4. Warisan Nene Mallomo: Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Salah satu tokoh legendaris yang jiwanya masih hidup dalam sanubari masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), adalah Nene Mallomo. Beliau adalah simbol ketegasan hukum dengan prinsip: adek’e temmakkeana temmakkeappo (hukum tidak mengenal anak dan cucu).
Dalam sistem perpajakan, prinsip ini dikenal sebagai tax equity atau keadilan perpajakan. Masyarakat Bugis memiliki standar moral yang sangat tinggi terhadap keadilan. Mereka akan menjadi wajib pajak yang paling patuh selama mereka melihat bahwa hukum pajak ditegakkan secara adil kepada siapa saja baik kepada pengusaha kecil maupun penguasa besar.
Ketegasan Nene Mallomo menjadi inspirasi bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama (equality before the law). Rasa keadilan inilah yang menjaga kepercayaan publik (public trust) sehingga masyarakat tidak ragu dalam menyetorkan kewajibannya.
Kesimpulan: Pajak sebagai Ibadah Sosial
Pada akhirnya, bagi masyarakat Bugis, kepatuhan pajak mengalami transformasi makna dari sekadar "beban ekonomi" menjadi sebuah "ibadah sosial". Ini adalah bentuk pengabdian kepada sesama manusia dan ketaatan kepada tatanan sosial yang disepakati.
Keberhasilan daerah-daerah yang didominasi oleh etnik Bugis dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan rasio kepatuhan yang baik adalah bukti nyata bahwa kearifan lokal adalah modal sosial yang tak ternilai. Ketika nilai-nilai modern perpajakan diselaraskan dengan kearifan lokal, yang tercipta bukan lagi paksaan, melainkan kesadaran murni.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah buah dari kerja keras (reso), sementara ketertiban pajak adalah bukti dari integritas yang kokoh (siri’). Dengan menjaga kedua nilai ini, masyarakat Bugis tidak hanya membangun kekayaan pribadi, tetapi juga sedang merajut kejayaan bangsa Indonesia. Pajak, dalam kacamata Bugis, adalah jembatan emas menuju kesejahteraan bersama yang diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.