Oleh: Dinni Syalsabila Safira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kita usahakan rumah itu
dari depan akan tampak sederhana
tapi kebun nya luas
tanaman nya mewah megah

Kita usahakan rumah itu
dari depan akan tampak sederhana
tapi dibuat kuat
dirancang muat lega

Penggalan lirik lagu Sal Priadi berjudul Kita Usahakan Rumah Itu tidak hanya menggambarkan cita-cita membangun sebuah tempat tinggal, tetapi juga menyiratkan keinginan untuk menciptakan sebuah ruang yang penuh dengan kenyamanan dan kebahagiaan. Rumah, dalam lagu ini, bisa berarti secara harfiah sebagai bangunan fisik. Namun, lebih daripada itu, ia juga bermakna metafora yaitu sebuah tempat, suasana, atau bahkan sebuah ruang yang membuat semua orang di dalamnya merasa aman, tenang, dan diterima.

Lagu ini mengajarkan kita bahwa rumah yang baik bukan tentang kemewahan yang mencolok dari luar, melainkan bagaimana ia dirancang untuk memenuhi kebutuhan di dalamnya. Konsep ini sangat relevan dengan apa yang sedang diupayakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang tengah membangun "rumah" baru untuk wajib pajak. Bukan rumah dalam arti fisik, tetapi sistem terpadu yang membuat segala urusan perpajakan menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan.

Mengapa "Rumah" Baru?

Seperti halnya rumah, sistem perpajakan yang baik harus mampu menampung segala kebutuhan penghuninya. Sebelum adanya pembaruan, sistem administrasi perpajakan di Indonesia memiliki banyak "pintu" yang terpisah. Setiap layanan membutuhkan login ke platform yang berbeda, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui ereg.pajak.go.id, pelaporan SPT di pajak.go.id, pembuatan faktur di aplikasi e-Faktur, hingga pengajuan nomor seri faktur di e-Nofa.

Banyaknya pintu ini sering kali membuat Wajib Pajak merasa bingung. Belum lagi, masalah teknis seperti lupa password akibat terlalu banyaknya akun yang dimiliki. Situasi ini ibarat rumah dengan banyak kamar yang terkunci, di mana setiap kamar membutuhkan kunci berbeda untuk masuk. Tidak efisien, bukan?

Menyadari hal ini, DJP memutuskan untuk memodernisasi sistem administrasi melalui proyek bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Proyek ini melahirkan sistem baru bernama Coretax DJP, sebuah rumah satu pintu yang dirancang untuk mempermudah segala urusan perpajakan.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan sistem administrasi terpadu yang mengintegrasikan semua proses bisnis inti DJP, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Ibarat rumah minimalis modern, Coretax DJP dirancang sederhana namun fungsional, dengan akses mudah ke semua kebutuhan perpajakan.

Sistem ini tidak hanya mengubah cara kerja DJP, tetapi juga menghadirkan pengalaman baru bagi wajib pajak. Semua layanan kini bisa diakses dalam satu platform dengan satu login. Bayangkan betapa praktisnya jika anda tidak lagi harus berpindah-pindah aplikasi atau situs web untuk menyelesaikan berbagai tugas perpajakan anda.

Manfaat Coretax DJP

Transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga mencerminkan semangat DJP untuk melayani Wajib Pajak dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa manfaat utama Coretax DJP:

1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas

Sistem satu pintu memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan. Tidak ada lagi waktu terbuang untuk mencari platform yang tepat atau mengisi formulir secara manual. Semua dokumen, seperti Bukti Penerimaan, Surat Tagihan Pajak, hingga surat imbauan, kini dapat diakses langsung melalui ikon dokumen masuk yang ada di dalam Coretax DJP.

2. Kemudahan dalam Pembayaran dan Pelaporan

Salah satu fitur unggulan Coretax DJP adalah deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak di muka. Fitur ini sangat berguna untuk mencegah adanya sanksi akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, pelaporan SPT juga menjadi lebih sederhana, tanpa perlu membedakan akun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Misalnya, seorang penanggung jawab perusahaan yang juga memiliki NPWP pribadi dapat mengelola kedua perannya dalam satu login dengan fitur impersonating. Fitur ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan sistem yang sebelumnya rumit.

3. Peningkatan Kualitas Layanan

Dengan Coretax DJP, layanan perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses di mana saja. Jika sebelumnya Wajib Pajak harus membuat faktur di aplikasi e-Faktur, meminta nomor seri di e-Nofa, lalu melaporkan SPT Masa PPN di web-efaktur, kini semua proses itu dapat dilakukan melalui Coretax pada menu eTax Invoice dan Tax Return.

Lebih dari itu, sistem ini didukung oleh pendekatan omnichannel, yang memungkinkan Wajib Pajak mendapatkan layanan melalui berbagai saluran, baik secara online maupun langsung yang dapat dilayani di seluruh kantor pelayanan pajak (borderless).

4. Pengambilan Kebijakan yang Lebih Tepat

Data yang terintegrasi dalam Coretax DJP tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga memperkuat kemampuan DJP dalam menganalisis data. Analisis yang lebih baik memungkinkan DJP merancang kebijakan perpajakan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Adaptasi Menuju Sistem Baru

Sebagai bagian dari transformasi ini, DJP telah menyediakan berbagai panduan untuk membantu Wajib Pajak beradaptasi. Handbook tutorial atau panduan ringkas Coretax DJP dapat diakses di laman resmi DJP (pajak.go.id), sementara video tutorial tersedia di kanal YouTube @DitjenPajakRI.

Namun, penting untuk diketahui bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih dapat menggunakan sistem lama di laman pajak.go.id. Hal ini memberikan waktu bagi Wajib Pajak untuk bertransisi ke sistem baru.

Penting untuk Masa Depan

Coretax DJP bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak. Dengan menghadirkan sistem yang lebih transparan dan ramah pengguna, DJP berharap dapat mengubah paradigma perpajakan di Indonesia.

Transformasi ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem digital yang inklusif dan mendukung pembangunan nasional. Ketika perpajakan menjadi lebih mudah dan terpercaya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pajak juga meningkat.

Kesimpulan

Coretax DJP adalah "rumah" baru yang dirancang DJP dengan penuh cinta, seperti lirik lagu Sal Priadi yang menggambarkan rumah sederhana namun kokoh, dengan kebun yang luas dan penuh kenyamanan. Sistem ini adalah simbol dari usaha bersama untuk menciptakan ruang yang tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Pada akhirnya, perpajakan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata kontribusi kita untuk membangun rumah besar bernama Indonesia. Dengan adanya Coretax DJP sebagai fondasi baru, mari kita usahakan rumah ini bersama-sama. Rumah yang inklusif, modern, dan terpercaya, tempat semua orang dapat merasa nyaman dan aman.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.