Memahami Judicial Review Sebagai Upaya Untuk Mempertahankan Supremasi Konstitusi

Oleh: Yudhan Wahyu Illahi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Baru-baru ini, Bangsa Indonesia dihadapkan pada polemik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang intinya adalah seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Tentu, hasil putusan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat mengingat akan diselenggarakannya Pemilu untuk menentukan presiden dan wakil presiden di tahun 2024. Di alam demokrasi, perbedaan pendapat itu wajar saja. Demi menjaga netralitas atas isu politik yang sensitif, artikel ini tak perlu terlalu jauh mengulas pro dan kontra tersebut. Terlepas dari polemik hasil putusan MK itu, masyarakat tentu menaruh perhatian lebih pada proses pengujian undang-undang atau lebih populer dalam penyebutannya dengan judicial review atau pengujian konstitusional.
Mekanisme Judicial Review
Judicial review atau pengujian konstitusional adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Menurut pendiri sekaligus mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma.
Lebih lanjut, dalam teori pengujian dibedakan antara pengujian materiil (materiile toetsing) dan pengujian formil (formeele toetsing). Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil.
Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA) yang dibedakan dan diatur berdasarkan lingkup kewenangannya. MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Dalam kasus judicial review yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal ini masuk ke dalam lingkup kewenangan MK untuk melakukan pengujian materiil. Dalam hal ini, MK menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, menguji sejauh mana undang-undang yang bersangkutan sesuai atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD 1945.
Constitutie is de hoogste wet! Manakala MK memandang suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Fungsi Pengujian Konstitusional
Kewenangan MK dalam melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan memiliki dua fungsi. Pertama, bahwa esensi dari pengujian konstitusional adalah bahwa perkara-perkara konstitusional yang diuji di MK memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi tidak hanya menjadi dokumen tertulis yang dianggap suci. Yang lebih penting adalah bagaimana agar nilai-nilai konstitusi itu dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Semangat konstitusi menjadi hidup dan dihidupkan oleh masyarakat.
Kedua, fungsi pengujian konstitusional merupakan upaya untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pengujian konstitusional diharapkan memiliki dampak kepada perbaikan kualitas pembentukan undang-undang di masa mendatang. Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menghendaki adanya checks and balances antar-kekuasaan negara, sehingga proses pengujian (review) merupakan salah satu bentuk dari penerapannya. Adanya pengujian konstitusional juga berfungsi untuk melindungi konstitusi dari pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh badan legislatif atau tindakan-tindakan eksekutif.
Dengan kata lain, hak menguji itu mutlak diperlukan untuk mempertahankan supremasi konstitusi (constitution supremacy). Supremasi konstitusi artinya konstitusi-lah yang memiliki kedudukan paling tinggi dibanding kekuasaan. Konstitusi yang membawahkan kekuasaan, bukan sebaliknya. Kekuasaan negara harus dijalankan dan diselenggarakan dalam bingkai pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Kontribusi Pajak
Indonesia adalah negara yang berdasarkan asas supremasi konstitusi. Untuk menegakkan dan mempertahankan asas supremasi konstitusi maka konstitusi itu sendiri, UUD 1945, membentuk MK yang diberi kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review). Oleh karena itu, apabila ada pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut ke MK.
MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lain kata, MK adalah lembaga negara “Pengawal Konstitusi”.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MK tentu memerlukan biaya atau anggaran yang cukup agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Segala kegiatan operasional MK dalam penanganan perkara konstitusi sepenuhnya dibebankan pada APBN, yang mana sebagian besar atau lebih tepatnya 82% porsi APBN ditopang dari uang pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tujuan semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejak dalam kandungan hingga ke liang lahat, setiap warga negara dilindungi hak-haknya oleh hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibiayai sepenuhnya dari uang pajak.
Dapat dikatakan bahwa uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat memiliki andil besar dalam proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Bayangkan jika banyak masyarakat yang tidak mau membayar pajak, tugas MK sebagai lembaga yang mengawal konstitusi tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional masyarakat yang berpotensi dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, dijamin dan dilindungi oleh uang pajak yang kita setorkan ke kas negara. Kasarnya, kita membayar/menggaji pemerintah melalui lembaga peradilannya untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan inkonstitusional yang mungkin muncul di masa yang akan datang.
Uang pajak yang dihimpun dari kantong masyarakat pada hakikatnya dan pada gilirannya adalah untuk menciptakan sebuah keadilan di kehidupan masyarakat itu sendiri. Keadilan hanya dapat diraih dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan penyelenggaran kekuasaan negara yang tunduk pada konstitusi. Hal yang demikian itu tidak dapat kita peroleh dari hanya mengandalkan pihak perseorangan, pihak swasta, atau pihak manapun. Keadilan yang kita impi-impikan hanya dapat diraih dengan semangat gotong royong dalam bentuk kontribusi kita melalui uang pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1277 kali dilihat