Memahami Alur Setoran Pajak sampai ke Kas Negara
Oleh: Edi Purwanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setiap muncul kasus korupsi petugas pajak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul ajakan boikot bayar pajak. Pada dasarnya, kekecewaan publik dapat dipahami. Kekecewaan tersebut merupakan bukti publik mencintai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berharap banyak akan kredibilitas DJP selaku pengumpul uang negara dari sektor pajak. Publik berharap banyak pada amanah dan kesederhanaan gaya hidup petugas pajak.
Namun demikian, penulis melihat adanya pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat. Beberapa masyarakat tidak tahu alur pembayaran setoran pajak sampai ke kas negara, yang kemudian menjadi belanja negara. Berdasarkan diskusi dengan beberapa masyarakat, ada anggota masyarakat yag mengira jika uang pajak yang disetor melalui Bank Persepsi, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Sehingga ketika ada kasus korupsi petugas pajak, mereka menganggap bahwa setoran pajak merekalah yang dikorupsi.
Sebenarnya bagaimana mekanisme setoran pajak, mulai dari setoran pajak wajib pajak sampai menjadi kas negara? Ditampung dimana uang setoran pajak para wajib pajak? Apakah benar ditampung dan dikelola oleh DJP? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang melatarbelakangi dibuatnya tulisan ini.
Tahapan Alur Setoran Pajak
Dimulai dari wajib pajak menyetor pajak melalui bank atau kantor pos persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Kemudian Bank atau Pos Persepsi menampung setoran pajak di Rekening Penerimaan Negara Terpusat (RPNT). Setiap hari, pukul 09.00 dan 16.30, Bank atau Pos Persepsi mentransfer saldo pada RPNT ke rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) yang ada di BI. Kemudian atas permintaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Penerimaan Negara, saldo dalam Sub RKUN ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada di BI juga. Berikut rincian dari masing-masing tahap:
- Wajib pajak Setor Pajak ke Bank atau Pos Persepsi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh Collecting Agent, meliputi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan Kode Billing. Adapun kode billing dapat diperoleh dari kantor pajak atau dibuat sendiri oleh wajib pajak di masing-masing akunnya di laman situs web pajak.go.id.
Sebagai bukti pembayaran, kepada wajib pajak diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN sendiri merupakan nomor unik, terdiri dari kombinasi huruf dan angka, sebagai tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara. NTPN diterbitkan oleh Sistem Settlement yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Bank atau Pos Persepsi Melimpahkan Setoran Pajak ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN)
Sesuai mandat Pasal 21 PMK 225/PMK.05/2020, setoran pajak dari wajib pajak, oleh collection agent ditampung dalam rekening penerimaan negara terpusat (RPNT) atau rekening yang dipersamakan dengan rekening negara terpusat. Rekening dimaksud dibuat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, Collecting Agent wajib melimpahkan seluruh saldo dalam RPNT atau rekening yang dipersamakan ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) yang ada di Bank Indonesia (BI), paling sedikit dua kali setiap hari kerja, paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB dan pukul 16.30 WIB atau selain waktu dimaksud sesuai dengan permintaan dari Kuasa BUN Pusat. Guna pertanggungjawaban, Collecting Agent yakni bank atau pos persepsi menyusun Laporan Harian Penerimaan Elektronik (LHP Elektronik), dalam bentuk arsip data komputer.
- KPPN Memindahkan Saldo dalam Sub RKUN ke RKUN
Kemudian, setiap hari kerja, KPPN Khusus Penerimaan Negara menihilkan saldo Sub RKUN yang ada di BI dengan memindahkannya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada di BI juga.
Berdasarkan PMK Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat penampungan dan penyimpanan uang negara, sekaligus membayar seluruh pengeluaran negara. Rekening KUN harus berada di Bank Sentral, dalam hal ini BI, dan terdiri atas Rekening KUN dalam valuta Rupiah, valuta USD, valuta Yen, dan valuta Euro.
Adapun nama dan nomor Rekening KUN antara lain: Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah Nomor 502.000000980, Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD Nomor 600.502411980, Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen Nomor 600.502111980, dan Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro Nomor 600.502991980.
Lalu bagaimana mekanisme belanja APBN atau pemanfaatan uang pajak yang sudah terkumpul dan tersimpan dalam Rekening KUN di BI? Uang yang sudah tersedia di Rekening KUN disalurkan ke Kementerian/Lembaga (KL), Transfer ke Daerah/Dana Desa, sesuai APBN yang telah disetujui oleh DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Perbendaharaan Negara, penyaluran dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanannya dikuasakan kepada Kuasa BUN, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa alur setoran pajak dimulai dari wajib pajak membayar pajak ke bank atau kantor pos persepsi. Kemudian Bank atau Pos Persepsi menampung setoran pajak di rekening penampungan penerimaan negara dalam hal ini pajak. Setiap hari, pukul 09.00 dan 16.00, Bank atau Pos Persepsi mentransfer setoran pajak dari wajib pajak ke rekening Sub RKUN yang ada di BI. Kemudian atas permintaan KPPN Penerimaan Negara, saldo dalam Sub RKUN ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada di BI juga. Dengan demikian, setoran pajak wajib pajak tidak pernah dikelola oleh DJP, baik KPP maupun unit kantor pajak lainnya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 926 kali dilihat