Melihat Sisi Lain Sirkuit Mandalika

Oleh: Ricky Winanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sirkuit Mandalika menarik perhatian pecinta olahraga balap motor dunia setelah menggelar secara resmi tes pramusim MotoGP 2022 yang berlangsung tanggal 11 sampai 13 Februari 2022. Media sosial diramaikan dengan cuitan warganet yang merespons unggahan aktivitas pembalap dunia setelah tiba di Lombok.
Terletak di bagian Selatan Pulau Lombok, Sirkuit Mandalika dikelilingi beberapa tempat wisata tersebut antara lain Pantai Tanjung Aan, Bukit Merese, Pantai Kuta Mandalika, Pantai Seger, Pantai Gerupuk, Desa Wisata Adat Sade, dan Desa Wisata Adat Ende.
Sirkuit dengan nama resmi Pertamina Mandalika International Street Circuit senilai 1,1 triliun telah diresmikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 12 November 2021. Sirkuit ini memiliki panjang 431 kilometer dan 17 tikungan.
Total kapasitas tempat duduk diperkirakan mencapai 195 ribu. Untuk gelaran Moto GP yang rencananya dihelat tanggal 18 Maret mendatang, pemerintah membatasi kapasitas sirkuit hanya 100 ribu penonton. Dengan rincian 40 persen penonton lokal dan sisanya wisatawan mancanegara.
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Tahukah bahwa sirkuit mandalika merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014. KEK Mandalika memiliki luas 1.035,67 hektar dan menjadi salah satu dari lima destinasi super prioritas pariwisata Indonesia.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan mendapatkan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya Tarik investasi.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri keuangan nomor PMK-33/PMK.010/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
Fasiltas Perpajakan
Pengusaha yang tertarik untuk menanamkan investasi di KEK dapat memperoleh fasilitas apabila bidang usahanya merupakan kegiatan utama KEK atau bidang usaha yang menunjang kegiatan utama KEK. Pengajuan ijin dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Fasilitas di bidang Pajak Penghasilan berupa pengurangan jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar selama kurun waktu tertentu. Besaran jumlahnya bervariasi tergantung jumlah modal yang dikeluarkan dan apakah termasuk dalam kategori industri pionir yang dapat memberikan nilai tambah atas suatu produk atau jasa.
Transaksi penyerahan barang dan atau jasa dalam Kawasan KEK tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tujuan untuk mempertahankan harga yang kompetitif.
Pelaku usaha di KEK mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai atas pemasukan barang modal yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembelian barang modal. Pembebasan bea masuk atas barang modal mengurangi biaya perolehan sebagai komponen perlengkapan penunjang kegiatan utama dan pendukung.
Pembebasan atau pengurangan pajak dalam rangka impor diperuntukan untuk kegiatan usaha antara lain penyediaan akomodasi, dermaga khusus kapal wisata, bandara khusus wisata, jasa transportasi wisata, serta pusat hiburan, olahraga, dan rekreasi.
Pelaku usaha yang tertarik dalam bidang pusat perbelanjaan, penjualan makanan dan minuman seperti duty free shop mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk atas barang dagangan yang diimpor dari luar negeri untuk dijual kepada wisatawan asing dan atau domestik di lokasi KEK.
Melihat luas KEK mandalika tentunya sirkuit merupakan salah satu bagian yang mulai dikembangkan. Menteri BUMN Erick Thohir berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ke depan dimanfaatkan sebagai education hub atau pusat pendidikan di Indonesia meliputi Pendidikan untuk hospitality, desain, dan teknologi.
Memperkenalkan Mandalika
Untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga sekelas Moto GP tentu memerlukan kerja keras semua pihak terkait dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Dalam situasi pandemi hal ini merupakan tantangan bagi elemen bangsa untuk menarik perhatian masyarakat di seluruh penjuru dunia.
Turnamen internasional ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal untuk memperoleh keuntungan antara lain melalui usaha sewa home stay, sarana hunian pariwisata, penjualan cendera mata, dan jasa transportasi.
Ketersediaan kamar saat ini berdasarkan informasi mencapai 24 ribu kamar sehingga diperkirakan masih terdapat kekurangan sekitar 20-25 ribu kamar seperti dilansir oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sektor UMKM yang tidak menikmati fasilitas sebagai pengusaha yang memiliki ijin di Kawasan Ekonomi Khusus tidak perlu khawatir karena dapat menggunakan fasilitas tidak dikenakan Pajak Penghasilan apabila memiliki peredaran usaha sampai batasan lima ratus juta rupiah.
Sektor pariwisata tentu sangat potensial apabila didukung dengan sektor hiburan, makanan dan minuman, serta fasilitas pendukung. Tentu kita berharap setelah ingar bingar gelaran Moto GP usai, KEK mandalika makin terkenal sebagai destinasi internasional.
Fasilitas pendukung seperti stadion sepakbola atau venue olahraga bertaraf internasional dapat dibangun di KEK Mandalika, sehingga secara rutin masuk dalam kalender kegiatan olahraga nasional maupun multinasional.
*) ulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 167 kali dilihat