Oleh: Rendy Brayen Latuputty, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sobat Cuan baru-baru ini menerima e-mail pemberitahuan dari perusahaan sekuritas bahwa dividen yang diterima mulai recording date (tanggal pencatatan) 1 Maret 2021 tidak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh)? Itu merupakan kabar baik, khusunya bagi para dividend hunter (pemburu dividen). Sebab artinya, kini, dividen yang kita terima bisa bebas pajak!

Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan dari UU sapu jagat tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021) hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021).

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Diinvestasikan

Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak!

Laporan Realisasi Investasi

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pelaporannya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara daring menggunakan smartphone. Jadi, kita tidak perlu mengisi formulir kertas berlembar-lembar dan repot-repot datang ke kantor pajak. Cukup login pada laman pajak.go.id.

Pertama-tama, kita harus mengaktifkan fitur layanan laporan realisasi investasi. Caranya, pilih menu Profil, Aktivasi Fitur Layanan, centang eReporting Investasi.

Setelah fitur layanan eReporting Investasi aktif, barulah kita dapat melakukan pelaporan realisasi investasi. Caranya, pilih menu Layanan, eReporting Investasi. Kemudian, pada bagian Daftar Pelaporan, klik Lapor.

Kita akan diarahkan ke halaman yang berisi dua bagian. Pertama, Laporan Dividen atau Penghasilan Lain. Kedua, Laporan Investasi. Perlu diingat, kedua bagian tersebut harus diisi.

Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik Tambah. Kemudian, kita akan diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom yang harus dilengkapi. Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan dividen, misalnya 1 (2021). Kolom Jenis Penghasilan, dipilih Dividen Dari Dalam Negeri. Kolom Pemberi Penghasilan, diisi nama emiten atau perusahaan yang membagikan dividen. Kolom Tanggal Diterima, dipilih tanggal dividen diterima atau masuk ke rekening dana nasabah (RDN). Kolom Jumlah Dividen Dibagikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diterima atau masuk ke RDN. Kolom Dividen Diinvestasikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diinvestasikan serta memenuhi kriteria investasi dalam PMK-18/PMK.03/2021. Lalu, klik Tambah.

Selanjutnya, pada bagian Laporan Investasi, klik Tambah. Kemudian, kita akan diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom yang harus dilengkapi. Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan investasi, misalnya 1 (2021). Kolom Tanggal Investasi, dipilih tanggal investasi dilakukan. Kolom Bentuk Investasi, dipilih bentuk investasi yang dilakukan. Kolom Nilai Investasi, dipilih mata uang dan diisi jumlah investasi. Lalu, klik Tambah.

Setelah kedua bagian tersebut selesai diisi, klik Submit. Kemudian, akan muncul kotak dialog konfirmasi. Jika sudah yakin untuk men-submit laporan, klik Ya. Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa pelaporan telah tersimpan dan muncul nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS). Kita dapat mengunduh BPS tersebut sebagai arsip pribadi.

 

Lapor di SPT Tahunan

Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain itu, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

 

Tetap Terutang PPh Final

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final. Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral  Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen utk OP Dalam Negeri. Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh.

Agar penjelasan di atas lebih mudah dipahami, mari simak contoh kasus berikut:

Le Khong Heng menerima dividen dari PT Udalever Indonesia Tbk. (UDVR) sebesar Rp100 juta. Dividen tersebut masuk ke RDN-nya pada tanggal 16 April 2021. Karena itu merupakan dividen pertamanya sejak ia mulai berinvestasi saham, Rp10 juta digunakan Le Khong Heng untuk mentraktir teman-temannya jajan batagor. Rp40 juta dibelikan emas batangan 99,99% pada 19 April 2021. Sisanya Rp50 juta dibelikan saham UDVR kembali pada 20 April 2021.

Uang sejumlah Rp10 juta merupakan dividen yang tetap terutang PPh Final sebesar Rp1 juta (10% x Rp10 juta). PPh Final tersebut wajib disetor sendiri oleh Le Khong Heng paling lambat tanggal 17 Mei 2021 (karena 15 Mei 2021 jatuh pada hari Sabtu) menggunakan KAP 411128 dan KJS 419. Dividen tersebut juga harus dilaporkan Le Khong Heng di SPT Tahunan 2021 pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen.

Kemudian, Rp40 juta yang dibelikan emas batangan 99,99% dan Rp50 juta yang dibelikan saham UDVR kembali, merupakan dividen yang bebas pajak. Atas dividen tersebut, Le Khong Heng wajib menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk pelaporan ke-1 (2021), 31 Maret 2023 untuk pelaporan ke-2 (2022), dan 31 Maret 2024 untuk pelaporan ke-3 (2023).

Selain itu, ia juga harus melaporkan dividen sebesar Rp90 juta tersebut di SPT Tahunan 2021 pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Emas batangan 99,99% sebesar Rp40 juta dan saham UDVR sebesar Rp50 juta juga harus dilaporkan di SPT Tahunan 2021, 2022, dan 2023 pada bagian Harta pada Akhir Tahun oleh Le Khong Heng.

Jadi, hanya dengan investasi, laporan realisasi investasi, dan lapor di SPT Tahunan, dividen yang kita terima bebas pajak. Tabea cuan!

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja