Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Kenali Ciri dan Langkah Penanganannya
Oleh: M. Abid Alfajri Faris, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak semakin sering terjadi di era digital ini. Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengecoh wajib pajak dengan berbagai modus, mulai dari imbauan pembayaran pajak hingga permintaan data pribadi. Cara-cara muslihat ini berpotensi merugikan keuangan wajib pajak dan merusak reputasi DJP. Untuk menghadapi fenomena ini, wajib pajak harus lebih waspada dan memahami langkah preventif, kuratif, serta rehabilitatif dalam mengatasi penipuan pajak.
Kenali Modusnya
Modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawai DJP sangat beragam. Beberapa di antaranya yang umum terjadi:
- Imbauan Pembayaran Pajak Fiktif
Pelaku menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, atau Whatsapp, mengklaim bahwa wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan harus segera melakukan pembayaran. Kemudian pelaku mencantumkan nomor rekening pribadi atau Virtual Account (VA) sebagai tempat pembayarannya. - Phishing Melalui Email dan Whatsapp
Penipuan melalui email atau Whatsapp seringkali berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Pelaku meminta wajib pajak memasukkan data pribadi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau kata sandi akun. Data-data tersebut kemudian akan disalahgunakan oleh penipu. - Petugas atau Pejabat Pajak Palsu
Pelaku penipuan berpura-pura sebagai pegawai pajak dengan dalih melakukan pemeriksaan pajak atau memberikan "bantuan" pengurusan pajak seperti pengkinian data. Pelaku kemudian memberikan arahan untuk melakukan proses pengkinian data melalui laman web palsu yang nantinya bertujuan untuk mencuri data-data penting wajib pajak. - Imbauan adanya kelebihan/restitusi pajak
Pelaku akan menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, atau Whatsapp, menginformasikan tentang adanya kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga perlu adanya restitusi pajak ke rekening pribadi wajib pajak. Modus penipuan ini bertujuan untuk mendapatkan data penting wajib pajak terkait rekening seperti nomor rekening, nama ibu kandung, dll. - Pengiriman Dokumen Perpajakan Palsu Dengan Ekstensi Berkas Berupa APK
Pelaku mengaku sebagai pihak atau perwakilan dari salah satu kantor pajak kemudian mengirimkan berkas berupa Aplikasi yang ketika diklik oleh wajib pajak, aplikasinya akan secara otomatis terinstal dan langsung meretas perangkat milik wajib pajak.
Beberapa ragam penipuan tersebut pada umumnya menggunakan media daring dalam melangsungkan aksinya sehingga wajib pajak perlu ekstra hati-hati dalam mengakses internet terutama dalam menggunakan media sosial seperti Whatsapp.
Langkah Preventif
Dalam menghadapi tantangan era digitalisasi ini, wajib pajak perlu mengenali modus dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang sedang marak terjadi. Beberapa saran langkah preventif yang bisa wajib pajak lakukan adalah :
- Mengecek Identitas Petugas
Wajib pajak harus selalu memeriksa identitas petugas pajak yang menghubungi atau mengecek Surat Tugas bagi petugas yang datang berkunjung ke kediaman maupun tempat usaha wajib pajak. DJP memiliki prosedur resmi untuk petugas lapangan, dan setiap pegawai yang berinteraksi dengan wajib pajak harus memiliki surat tugas resmi dan identitas yang jelas. - Waspada terhadap Komunikasi Tak Resmi
DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui telepon, SMS, email, maupun media sosial lainnya. Wajib pajak harus curiga jika ada permintaan informasi seperti kata sandi, PIN, atau nomor rekening melalui media tersebut. - Mengunjungi Akun Media Sosial dan Situs Resmi DJP
Selalu pastikan informasi yang diterima sesuai dengan yang tercantum di media sosial dan situs resmi DJP (www.pajak.go.id). Jika ragu, wajib pajak dapat menghubungi layanan resmi DJP melalui saluran yang sudah disediakan. - Meningkatkan Literasi Digital
Wajib pajak harus waspada terhadap teknik-teknik penipuan online seperti phishing dan malware. Menghindari klik pada tautan mencurigakan ataupun aplikasi dari sumber yang tidak jelas serta memasang perangkat lunak keamanan di komputer dan perangkat lain adalah cara penting untuk melindungi data pribadi.
Langkah Kuratif
Apabila wajib pajak terlanjur mengalami salah satu dari modus penipuan, beberapa langkah yang dapat wajib pajak lakukan adalah :
- Segera Melaporkan ke DJP
Jika wajib pajak merasa telah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP atau pegawai pajak, segera laporkan ke DJP melalui layanan pengaduan resmi, seperti Kring Pajak (1500200) atau melalui kanal pengaduan di situs resmi DJP. Hal in dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendala pada layanan administrasi perpajakan wajib pajak. - Melapor ke Kepolisian
Selain melapor ke DJP, wajib pajak juga sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib seperti kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan tindakan penipuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan korban dapat memperoleh bantuan hukum. - Melindungi Data Pribadi
Jika data pribadi sudah terlanjur diserahkan kepada pelaku, segera lakukan langkah pengamanan seperti mengganti kata sandi akun, rekening bank, atau akun digital lainnya. Menghubungi bank untuk memberitahukan potensi kebocoran data juga merupakan langkah yang bijak.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas diharapkan agar potensi kerugian dapat diminimalisir sesegera mungkin sehingga tidak menyebabkan kerugian yanglebih besar dan berkepanjangan kedepannya.
Langkah Rehabilitatif
Apabila sudah terlanjur menjadi korban penipuan, wajib pajak perlu mengikuti sosialisasi dari DJP atau lembaga lain untuk meningkatkan pemahaman tentang keamanan data dan menghindari kejadian serupa di masa depan. Sosialisasi ini bisa berupa publikasi informasi melalui media sosial resmi setiap kantor pajak atau bisa melalui pelatihan maupun seminar yang diadakan oleh lembaga lain terkait keamanan data.
Penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawai pajak adalah ancaman serius yang bisa menimpa siapa saja. Dengan modus yang semakin canggih, wajib pajak harus lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dari penipuan. Langkah preventif seperti mengenali identitas petugas, mengecek informasi melalui sumber resmi, dan waspada terhadap komunikasi yang mencurigakan adalah cara efektif untuk menghindari penipuan. Jika penipuan terjadi, melaporkan dengan cepat ke DJP dan pihak berwajib, serta mengambil langkah pengamanan data pribadi, dapat mengurangi dampak negatif. Setelah itu, wajib pajak dapat menjalani proses rehabilitatif melalui edukasi ulang untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2227 kali dilihat