Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah memasuki fase akhir pelaksanaannya. Program yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini secara resmi akan berakhir tidak lama lagi, yaitu 30 Juni 2022. Pertanyaannya, sudahkah Anda memanfaatkannya?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/pps, sebanyak 145.449 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp346.127,29 miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar Rp34.884,29 miliar. Angka-angka ini adalah data sampai dengan tanggal 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Walaupun DJP sendiri tidak menargetkan berapa jumlah wajib pajak yang ikut PPS karena sifatnya  sukarela, namun angka ini kemungkinan besar akan terus bertambah sampai dengan akhir periode pada 30 Juni 2022.

Berbagai manfaat PPS sudah banyak dibahas di banyak media. Artikel dan berita terkait manfaat dan tata cara mengikuti PPS ini pun dapat diakses dengan mudah lewat dunia maya. Sosialiasi, konseling, layanan informasi, baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring juga dilakukan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia. Meja layanan khusus untuk PPS dengan mudah dijumpai ketika wajib pajak berkunjung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak. Brosur-brosur dan selebaran PPS pun telah banyak disebar ke wajib pajak. Sekarang tinggal bagaimana wajib pajak dapat menyikapi secara positif kesempatan yang mungkin tidak akan datang dua kali ini. Pilihan bagi wajib pajak untuk mengikuti atau tidak mengikuti PPS harus segera ditentukan karena waktu yang ada tinggal kurang dari satu minggu lagi.

Memang tidak menutup kemungkinan masih ada wajib pajak yang telah atau belum terinformasikan. Bagaimana jika itu yang terjadi? Pertama, wajib pajak perlu mengambil langkah aktif untuk meminta informasi kepada DJP, melalui kantor pajak terdekat. Wajib pajak dapat datang ke kantor pajak atau menghubungi kantor pajak melalui saluran-saluran yang disediakan, seperti telepon, Whatsapp, pos elektronik, atau media sosial kantor pajak. Data-data terkait saluran pelayanan setiap kantor pajak biasanya dapat dengan mudah dilihat di media sosial kantor pajak. Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500800. Wajib pajak dapat meminta informasi yang sejelas-jelasnya mengenai PPS ini kepada petugas terkait. Petugas akan memberikan informasi dan kejelasan kepada wajib pajak tentng manfaat PPS dan tata cara pelaporan PPS. Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat memperoleh asistensi cara mengakses aplikasi untuk melaporkan PPS.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memastikan harta-harta yang belum dilaporkan di SPT. Terkait hal ini wajib pajak dapat membandingkan harta-harta yang dimiliki dengan yang telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Khusus untuk wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, wajib pajak dapat memastikan apakah harta yang dilaporkan saat mengikuti amnesti pajak sudah memenuhi seluruh harta yang dimiliki pada saat itu. Jika masih ada harta yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat mengungkapkannya melalui PPS.

Ketiga, wajib pajak melakukan pelaporan PPS dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) menggunakan formulir yang telah disediakan secara elektronik dan melakukan pembayaran PPh Final pengungkapan harta sesuai tarif yang dikenakan atas nilai harta yang diungkapkan. Proses pelaporan PPS ini dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs web www.pajak.go.id dan memilih menu PPS. Kembali, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat jika menemui kesulitan atau memerlukan asistensi lebih lanjut terkait cara pelaporan PPS.

Ada pepatah lama yang mengatakan, “Kesempatan baik itu mungkin tidak akan datang dua kali, jadi manfaatkanlah selagi kesempatan itu masih ada.” Ini boleh jadi berlaku untuk PPS yang akan segera selesai dalam hitungan hari. Jangan sampai penyesalan dirasakan oleh wajib pajak ketika di kemudian hari ternyata diketahui masih ada harta yang belum dilaporkan dan harus dikenakan tarif normal PPh bahkan ditambah sanksi.

Yang perlu diingat adalah bahwa PPS bukanlah program pengampunan pajak yang pernah bergulir sebelumnya. PPS juga bukan merupakan program yang keikutsertaannya dapat dipaksakan karena sifatnya yang sukarela. Namun, banyaknya manfaat yang bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan mengikuti program ini menjadikan program ini sangat sayang untuk dilewatkan. Kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk mengikuti program ini secara sukarela. Program ini hanya berlangsung singkat dan akan segera berakhir. Mengikuti program ini bukan hanya sebagai simbol penggugur kewajiban pajak, tetapi sebagai bukti kepatuhan wajib pajak untuk memberikan andil dan peran serta terhadap pembangunan negeri tercinta melalui pajak yang dibayarkan.

Ikuti PPS sekarang, tidak menyesal kemudian.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.