Oleh: Putu Dian Pusparini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Optimis Indonesia Maju!” lantang suara Presiden Joko Widodo kala menutup pidatonya saat Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju.

Kembali ke kenangan tahun 2019 saat desas-desus pembangunan sirkuit berhembus entah dari angin muson mana. Saat masyarakat masih seru membincangkan perpindahan ibu kota Indonesia. Saat itu, Oktober 2019, konstruksi jalan utama Sirkuit Mandalika mulai dirintis.

Sirkuit megah yang sudah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia bahkan dunia, Pertamina Mandalika International Street Circuit atau yang akrab disebut Sirkuit Mandalika, menjadi saksi bisu bahwa komitmen Indonesia Maju bukan sekedar omong kosong.

Sirkuit yang akan digunakan untuk World Superbike (WSBK) bulan November 2021 ini, sudah mengandalkan teknologi aspal terbaru yaitu Stone Mastic Asphalt (SMA). Indonesia patut bangga karena selain Sirkuit Mandalika, sirkuit yang sudah menggunakan teknologi ini baru ada di tiga tempat yakni Silverstone di Inggris, Yas Marina di Abu Dhabi, dan Phillip Island di Australia.

Sirkuit dengan panjang 4,3 kilometer dan memiliki 17 tikungan ini diresmikan dan dijajal langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 12 November 2021 lalu.

Kawasan Ekonomi Khusus

Mandalika adalah putri dalam cerita rakyat yang terkait dengan perayaan Nyale di Lombok. Nama ini disematkan pada sebuah kawasan wisata di Kuta, Lombok Tengah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, kawasan wisata Mandalika menjadi salah satu dari 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah beroperasi.

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dan manfaat perekonomian tertentu. KEK dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Mandalika yang tersembunyi, kini mulai mengepakkan sayapnya. Keindahannya yang dahulu hanya diketahui penduduk lokal, kini santer terdengar di kuping masyakat luar. Melalui KEK, Mandalika bisa menjadi salah satu destinasi tamasya anak sekolah mendatang.

Selain menjadi KEK, Mandalika juga menjadi Destinasi Super Prioritas Indonesia berjejer dengan empat destinasi lainnya seperti Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, dan Likupang.

Bypass BIL – Mandalika

Untuk mendukung pelaksanaan WSBK bulan November 2021 dan ajang balap lainnya seperti Asian Trade Center (ATC) serta MotoGP 2022 mendatang, serta untuk mempermudah akses menuju sirkuit Mandalika, pemerintah membangun jalan pintas (bypass) yang menghubungkan Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid (BIL) dengan Mandalika. Jalan pintas ini akan membuat waktu tempuh yang semula 45 menit menjadi hanya 15 menit.

Untuk merealisasikan jalan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggaet tiga paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Paket I sepanjang 4,3 km oleh kontraktor PT Nindya Karya-Bumi Agung dengan anggaran Rp199 miliar,
  • Paket 2 sepanjang 9,7 km dengan kontraktor PT Adhi Karya-PT Metro Lestari Utama dengan nilai anggaran sebesar Rp353 miliar, serta
  • Paket 3 sepanjang 3,3 km kontraktornya dilaksanakan oleh PT Yasa Patria Perkasa dengan anggaran senilai Rp152 miliar.

Dengan total anggaran mencapai Rp706 miliar, jalan pintas ini diharapkan menjadi contoh jalan nasional yang baik.

Bukti Nyata Pajak Kita

Mandalika itu sendiri, sirkuitnya, dan jalan pintas BIL-Mandalika menjadi saksi bahwa kita telah berhasil bergotong royong mewujudkan kawasan wisata baru nan elok. Gotong royong? Perasaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah pemenang tender. Ya, pemenang tender hanyalah perpanjangan tangan dari gotong royong kita. Kita semua sudah bergotong royong melalui pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengertian pajak mengandung lima unsur, di antaranya: wajib, orang pribadi dan badan, memaksa, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Itu Wajib. 

Ya, pajak itu wajib karena pajak bukan sumbangan. Kalau sumbangan itu seikhlasnya dan kalau tidak ikhlas tidak perlu menyumbang. Berbeda dengan pajak. Pajak itu wajib karena masyarakat punya hak yang akan diterima.

Bukankah pemenuhan kewajiban dan hak itu harus seimbang? Masyakat berhak mengenyam pendidikan gratis dua belas tahun, mendapatkan jasa kesehatan gratis, jalan yang mulus, infrastruktur yang maju dan canggih. Lalu, dengan pemberian hak tersebut muncul lah teori asuransi. Bahwa, masyarakat membayar pajak seperti membayar premi asuransi atas perlindungan negara terhadapnya.

Pajak itu dikenakan untuk orang pribadi dan badan. Subjek pajak ini jika sudah memenuhi syarat objektif maka dapat ditetapkan sebagai wajib pajak. Dengan penerangan tersebut, harusnya jelas bahwa pelajar sekolah menengah atas yang belum memiliki penghasilan bukanlah wajib pajak karena tidak ada objek pajak yang dapat dikenakan pajak kepadanya.

Pajak itu memaksa. Taxation without representation is robery. Memaksa harus didasarkan atas undang-undang karena kalau tidak, fiskus terasa seperti preman pasar.

Pajak tidak mendapat imbalan secara langsung. Itulah bedanya pajak dengan retribusi. Dari bayi baru lahir saja sudah bisa menikmati fasilitas umum. Apakah bayinya sudah bayar pajak? Kan tidak. Kerennya pajak, tidak memberikan imbalan secara langsung di hari kita membayar pajak namun dapat dirasakan manfaatnya kapan pun.

Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu lah puncak gotong royong kita. Saat Mandalika mulai memancarkan sinarnya, saat itu lah tanda bahwa kita semua pahlawan pajak.

Bayar Pajak Itu Keren

Makin ke sini makin banyak anak muda yang sudah berpenghasilan. Penghasilan bukan sembarang penghasilan, bisa disejajarkan dengan golongan tua yang sudah mandiri secara finansial.

Makin ke sini banyak juga anak muda yang sudah melek pajak, menganggap bahwa membayar pajak itu keren. Ya keren lah, karena menunjukkan bahwa dirinya sudah cukup mapan untuk dipajaki.

Jangan berkecil hati, wahai anak muda yang belum berpenghasilan. Tidak mengeluh saat membeli mi instan di supermarket dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% saja sudah menandakan kita keren karena sudah ikut bergotong royong membangun negeri.

Kira-kira selain Mandalika, kawasan mana lagi yang akan kita bangun, teman-teman?

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.