Oleh: Gema Chrisnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kemajuan teknologi semakin hari semakin berkembang sehingga memudahkan kita dalam beraktivitas sehari-hari. Mungkin ada di antara kita yang sempat merasakan berkomunikasi secara manual atau melalui surat. Berbeda dengan sekarang, semua bentuk komunikasi dapat dilakukan secara digital menggunakan perangkat elektronik.

Dulu, semua kenangan yang kita abadikan dengan kamera harus dicetak dan ditempel ke dalam album foto. Namun sekarang, kita dapat langsung menyimpan foto yang telah kita ambil bahkan dapat langsung mengunggahnya di media sosial. Banyak hal yang berubah dan tentunya membuat beberapa kebutuhan kita terutama dalam pekerjaan menjadi semakin mudah. Kita bahkan bisa dengan mudah mengetahui sebuah informasi yang terjadi di belahan dunia lain berkat teknologi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi yang ada. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa teknologi memberikan dampak yang luar biasa pada perkembangan kemampuan dan pendekatan sistem untuk menafsirkan data dan informasi secara benar, tepat, adaptif, dan fleksibel yang dapat memberikan arah, prioritas, dan mitigasi risiko pada saat kita melakukan pekerjaan.

Keaktifan dan keseriusan DJP dalam melakukan perubahan sebagai hasil adaptasi dari perkembangan teknologi tentunya semata-mata adalah untuk lebih memudahkan para pemangku kepentingan. Wajib pajak adalah pemangku kepentingan DJP dalam memperoleh dan menggunakan layanan perpajakan. Dengan begitu diharapkan target kepatuhan wajib pajak maupun target penerimaan perpajakan dapat terpenuhi sesuai harapan.

Mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya kalau kita dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online saat sedang asyik berbincang bersama kawan di kafe favorit kita. Atau bahkan tidak terbayangkan kalau sambil rebahan saja kita dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekarang, semua hal tersebut sangat mungkin untuk dilakukan dengan adanya perkembangan teknologi. Kita tidak perlu menghabiskan waktu untuk antre panjang di kantor pajak untuk menyampaikan laporan perpajakan, melakukan pendaftaran NPWP, atau sekedar berkonsultasi dengan petugas pajak terkait informasi atau layanan yang kita butuhkan.

Yang terbaru dari DJP adalah aplikasi M-Pajak. Aplikasi yang sudah bisa kita unduh di Google Playstore maupun Appstore ini, diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Pajak Tahun 2021 yang lalu. Aplikasi M-Pajak merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memudahkan dalam membuat kode billing, menemukan lokasi kantor pajak terdekat, mencari rujukan peraturan perpajakan, dan layanan perpajakan lainnya.

Memang belum terdapat banyak layanan perpajakan yang tersedia dalam aplikasi M-Pajak. Namun, ini juga menjadi bukti keseriusan DJP dalam melayani wajib pajak sehingga layanan perpajakan dapat dirasakan lebih mudah dan efisien.

Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak akan dihadapkan dengan halaman login untuk dapat masuk dan memperoleh layanan perpajakan yang disediakan. Untuk yang sebelumnya sudah memiliki akun situs pajak, dapat langsung masuk menggunakan username berupa NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak akan disuguhkan dengan infografis berisi pemberitahuan terbaru dari DJP. Selanjutnya, terdapat menu tenggat pajak yang memberikan informasi terkait batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT-nya. Hal ini untuk mengingatkan wajib pajak perihal kewajiban pelaksanaan perpajakannya sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.

Dalam aplikasi M-Pajak juga terdapat informasi lokasi kantor pajak terdekat berikut dengan jarak tempuhnya dari lokasi kita berada. Sehingga jika wajib pajak memerlukan layanan secara luring, wajib pajak dapat langsung berkunjung ke kantor pajak terdekat sesuai dengan petunjuk lokasi yang terdapat dalam aplikasi.

Selain kemudahan yang tersebut di atas, terdapat peraturan-peraturan perpajakan pada bagian bawah aplikasi yang dapat menambah wawasan pengetahuan wajib pajak terlebih dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dan seperti yang telah disebutkan, aplikasi M-Pajak menyediakan kemudahan dalam pembuatan kode billing. Tampilan user dalam pembuatan billing juga sangat mudah digunakan.

Bagi wajib pajak yang NPWP-nya hilang atau bahkan belum menerima NPWP sejak setelah pendaftaran, dapat menemukan NPWP elektroniknya melalui aplikasi ini. Pengguna dapat membukanya melalui menu “Profil Saya” untuk dapat melihat NPWP elektronik yang merupakan alternatif lain dari kartu fisik NPWP.  

Pada puncak peringatan Hari Pajak Tahun 2021 yang lalu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengatakan bahwa aplikasi M-Pajak ini juga akan menjadi push notification. M-Pajak akan mengingatkan wajib pajak, misalnya yang bersangkutan memiliki ketetapan pajak yang harus diselesaikan.

Dengan kemudahan yang telah disediakan dalam aplikasi M-Pajak, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan itu sendiri. DJP akan terus meningkatkan performa aplikasi M-Pajak dengan menambahkan layanan daring sehingga wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.