Makan di Restoran Tidak Kena PPN

Beberapa hari belakangan ini beredar foto yang menampilkan setruk pembelian di sebuah kafe (restoran) dengan pengenaan pajak (tax) sebesar 11%.
Sebagian orang mengasumsikan bahwa pajak itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena melihat tarifnya sebesar 11%, padahal jelas itu bukan PPN.
Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Di antaranya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
UU yang mengatur tentang pajak daerah dan restribusi daerah adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD mencabut UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya UU HKPD ini juga menghapus istilah pajak restoran dan menggantinya dengan sebutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang memiliki definisi sebagai pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
PBJT adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Juga dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, contohnya DKI Jakarta.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan/minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan.
Penjualan makanan dan minuman itu meliputi restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan/minuman berupa meja, kursi, atau peralatan makan dan minum dan tidak terkecuali penyedia jasa boga atau katering.
Penyediaan meja, kursi, dan peralatan makan minum menjadi kata-kata kunci untuk membedakan penyerahan makanan dan minuman tersebut akan dikenakan PBJT atau PPN. Toko roti yang menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap roti di tempat, maka toko roti itu disebut sebagai restoran sehingga penjualan roti dan minuman di toko roti itu terutang PBJT dan tidak terutang PPN. Walaupun konsumen tidak memakan roti itu di tempat, konsumen tetap dikenakan PBJT, bukan PPN.
Namun, ada pengecualian Objek PBJT yaitu penyerahan makanan/minuman dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah; penyerahan yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman; penyerahan yang dilakukan oleh pabrik makanan/minuman, dan penyerahan yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandar udara.
Adanya pengecualian Objek PBJT bukan berarti penyerahan makanan/minuman di atas menjadi bebas pajak. Pengecualian itu memang membuat objek PBJT menjadi tidak dikenakan pajak daerah, tetapi masuk ke dalam kriteria objek PPN dan akan dikenakan PPN dengan tarif 11%, terutama tiga kriteria terakhir dalam pengecualian objek PBJT di atas.
Yang perlu ditegaskan di sini adalah tarif PBJT untuk penyerahan makanan/minuman ini ditetapkan paling tinggi sebesar 10% melalui peraturan daerah. Tarif itu dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen makanan/minuman itu.
Jadi jelas sekali bahwa pajak atas pembelian makanan/minuman di restoran, kafe, atau sejenisnya tidak dikenakan PPN, namun dikenakan PBJT sebesar 10%. Pengenaan tarif 11% atas objek PBJT jelas sebuah kekeliruan.
- 5407 kali dilihat