Oleh: Cindy Irene Trivena, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Penerimaan perpajakan telah mendominasi pendapatan negara kita selama bertahun-tahun. Realisasi pendapatan negara dari penerimaan perpajakan pada 2020 mencapai Rp1.070 triliun dari total pendapatan sebesar Rp1.633,6 triliun. Data tersebut kembali membuktikan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan memegang peranan penting dalam menyokong keuangan negara.

Dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 23 November 2020, jumlah angkatan kerja di Indonesia adalah 138,22 juta orang. Namun, hanya 19 juta yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja dan populasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.

Oleh karena itu, pada 2018, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mencanangkan program agar setiap mahasiswa mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan program ini, mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen informasi dan memberikan informasi tentang pajak ke masyarakat luas.

Namun, hal ini mendapat kecaman dari sebagian masyarakat termasuk mahasiswa. Memiliki NPWP dinilai belum menjadi hal yang penting dan hanya akan memberatkan para mahasiswa. Opini-opini seperti ini menandakan masyarakat belum paham betul tentang pajak dan NPWP itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seseorang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Persyaratan subjektif tersebut berupa

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak.

Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Persyaratan objektif inilah yang membuat masyarakat, dalam hal ini mahasiswa, menjadi enggan untuk memperoleh NPWP.

Sebagian mahasiswa beranggapan bahwa mereka belum perlu mendaftarkan diri karena belum memiliki penghasilan tetap. Jikalau ada, total penghasilannya belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp54 juta dalam satu tahun pajak. Lantas, untuk apa punya NPWP saat masih duduk di bangku kuliah?

Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, wajib pajak yang penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP, tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya. Apabila mahasiswa tidak memiliki penghasilan sama sekali, maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak namun tetap berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di setiap tahun pajak. Walaupun tidak berkewajiban untuk membayar, bukan berarti NPWP tidak memiliki manfaat lainnya bagi mahasiswa.

NPWP Mahasiswa

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh mahasiswa dengan memiliki NPWP. Pertama, mahasiswa dapat mempelajari prosedur pendaftaran diri sebagai wajib pajak. Hal ini merupakan tujuan utama dari program yang sempat menjadi wacana pemerintah pada 2018. Dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, mahasiswa dapat mempelajari tahapan-tahapan awal untuk menjadi wajib pajak. Setelah menjadi wajib pajak, para mahasiswa yang baru memperoleh NPWP juga dapat menerima edukasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki.

Manfaat yang kedua adalah pengenaan pajak lebih rendah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20%. Apabila mahasiswa menerima penghasilan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka akan dipotong sebesar 120% dari jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya dipotong.

Yang ketiga adalah untuk pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah izin operasional diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. SIUP wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah.

Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. Saat ini banyak kita melihat pengusaha yang masih duduk di bangku kuliah. Apabila mahasiswa ingin merintis bisnis di bidang perdagangan barang ataupun jasa, NPWP menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengajuan dan pembuatan SIUP.

Manfaat keempat yang diperoleh adalah untuk pengajuan kredit ke bank. Dengan memiliki NPWP, mahasiswa yang ingin mengajukan kredit ke bank dapat dimudahkan dalam mengurus persyaratan administrasi di bank maupun instansi lainnya. Kenapa NPWP diperlukan untuk mengajukan kredit? Jawabannya adalah karena NPWP sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu untuk menunjukkan identitas diri. Kalau NPWP saja tidak punya, bagaimana bisa bank percaya bahwa calon peminjam mampu memenuhi komitmen membayar tagihan kredit?

Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat yang dapat diperoleh mahasiswa setelah memiliki NPWP. Dengan demikian, wacana pemerintah seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bukanlah hal yang sia-sia. Sudah saatnya mahasiswa sebagai generasi penentu masa depan bangsa ikut andil dalam menggerakkan perubahan menuju ke arah yang lebih baik contohnya dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara kita.

Dengan adanya kesadaran tersebut diharapkan dapat memacu mahasiswa agar kelak dapat berkontribusi dalam penerimaan negara. Upaya ini juga diharapkan dapat mencegah peningkatan angka pengangguran sehingga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat meningkat dan lebih baik dari sebelumnya.

 

*) Artikel di atas merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.