Oleh: Adifa Ekananda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Era disrupsi teknologi menghasilkan perubahan masif pada berbagai sektor, termasuk sektor layanan publik. Di era yang serba digital dan otomatis ini, pemerintah mau tidak mau harus terus mengembangkan inovasinya sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik pada masyarakat, tak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesungguhan DJP untuk beradaptasi tercermin dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik yang salah satunya melalui aplikasi M-Pajak.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, bertepatan dengan momentum Hari Pajak, aplikasi M-Pajak telah mengalami beberapa kali pembaruan mulai dari versi 1.0.0 hingga sekarang yang paling terbaru adalah versi 1.4.0. Aplikasi M-Pajak tersedia di Playstore dan Appstore. Hingga saat ini, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari satu juta kali.

M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola hak dan kewajiban pajaknya. Terdapat berbagai layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna, dalam hal ini adalah wajib pajak. Beberapa layanan tersebut antara lain:

1. Layanan Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Daring

Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing pembayaran pajak dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pembuatan kode billing terdapat pada menu “Bayar”. Pertama, wajib pajak diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, setelah itu akan ada kode verifikasi yang masuk di email terdaftar. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu pillih jenis pajak dan masukkan data yang diperlukan. Setelah mendapatkan kode billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di bank, ATM, atau e-commerce.

2. Layanan Lainnya (KSWP, SKF, dan Suket PP23)

M-Pajak menyediakan informasi tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP23. KSWP berisi keterangan status wajib pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat juga membuat permohonan surat keterangan fiskal (SKF) dan surat keterangan (PP23) secara online tanpa perlu mengirimkan berkas fisik ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengecek secara berkala pada daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang sudah selesai diproses.

3. Peraturan Perpajakan

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk dapat mengakses peraturan perpajakan dengan mudah. Selain itu, wajib pajak juga dapat melihat status peraturan perpajakan terbaru. Maksud dari status adalah masih berlaku atau tidaknya sebuah peraturan.

4. Tenggat Pajak

Wajib pajak akan mendapat pengingat tanggal-tanggal penting terkait perpajakan pada tahun berjalan. Tujuan dari fitur ini adalah supaya wajib pajak tidak terlambat dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

5. Layanan Verifikasi dan Validasi Dokumen

Maraknya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sudah menjadi hal yang harus diwaspadai oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP menggunakan pindai QR code sehingga wajib pajak dapat memastikan dokumen yang dimaksud merupakan dokumen asli dan sah.

6. Profil Wajib Pajak

Menu ini menampilkan informasi lengkap wajib pajak mulai dari data utama yang berupa NPWP/NIK, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta kewarganegaraan. Selain data utama, ada juga data lainnya yang berupa alamat wajib pajak, email terdaftar, dan juga nomor telepon. Tidak ketinggalan ada juga data perpajakan yang berisi informasi nama Account Representative dan KPP terdaftar. Wajib pajak juga dapat mencari informasi lokasi kantor pajak jarak apabila sedang berada di daerah tertentu.

7. Layanan Lupa EFIN

Aplikasi M-Pajak menyediakan fitur bagi wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib pajak cukup memasukkan data yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang diberikan. EFIN akan dikirimkan melalui email wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak terdekat apabila lupa EFIN.

8. Kalkulator Pajak

Wajib pajak dapat melakukan simulasi penghitungan berbagai macam pajak seperti PPh 21 (termasuk menggunakan Tarif Efektif (TER)), PPh 23, PPh 4(2), dan lain-lain. Dengan fitur ini, wajib pajak akan mendapatkan hasil perhitungan pajak dengan cepat dan akurat.

9. Live Chat dengan Agen Kring Pajak 1500200

Fitur ini dapat digunakan untuk mengakses layanan Live Chat di M-Pajak untuk berbincang dengan agen Kring Pajak 1500200 apabila wajib pajak masih membutuhkan bantuan.

10. Lokasi Kantor Pajak Terdekat

Kita juga dapat menemukan lokasi kantor pajak terdekat, sesuai dengan posisi termutakhir kita.

Demikian beberapa layanan dalam aplikasi M-Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Tunggu apa lagi? Unduh sekarang dan rasakan kemudahan layanan perpajakan dalam satu genggaman.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.