Oleh: Intan Mellina Cahyani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Apakah Anda pernah mendengar istilah EFIN? Ia merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Jika Anda pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online tentu tidak asing dengan istilah tersebut. Saat membuat akun di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni www.pajak.go.id, kita membutuhkan nomor ini. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Nomor ini merupakan kode kunci yang sifatnya rahasia. Dengan EFIN, seseorang bisa mengubah password akun pajaknya. Begitu juga saat kita lupa password akun kita, maka kita bisa membuat password baru dengan menginput EFIN.

Seseorang yang memegang EFIN bisa dengan bebas mengubah-ubah password akun pajaknya. Tentu saja hal tersebut sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan data, DJP tidak bisa memberikan nomor ini kepada sembarang orang. Orang yang meminta EFIN haruslah orang yang bersangkutan langsung. Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan nomor EFIN dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Sedangkan wajib pajak badan dapat menguasakan dengan surat kuasa khusus dari pengurus.

Sesuai amanah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Artinya di sisi lain kerahasiaan data merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu prosedur pemberian EFIN selain harus mudah, juga harus menjamin bahwa yang memperolehnya adalah pihak yang memang berhak.

Saat ini semua wajib pajak didorong untuk melaporkan SPT tahunan melalui online. Untuk dapat melaporkan secara daring, EFIN sangat penting agar wajib pajak dapat melakukan registrasi akun pajak. Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP harus memiliki nomor EFIN agar ke depannya administrasi pajak bisa dilakukan lebih mudah dan tidak perlu lagi repot datang ke KPP. Selain untuk lapor SPT tahunan, dengan masuk akun pajak, Anda bisa mengurus semua keperluan pajak Anda. Misalkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diperlukan perusahaan yang akan mengajukan penawaran pengadaan.

Lalu bagaimana kalau lupa nomor EFIN? Nah, saat ini sudah ada banyak cara mudah untuk kita dapat memperoleh EFIN. Simak cara-caranya di bawah ini.

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP terdekat, ambil nomor antrean dan menunggu sambil mengisi formulir EFIN yang telah disediakan. Pastikan saat datang sudah membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta fotokopinya. Wajib pajak badan bisa langsung datang ke KPP terdaftar sambil membawa formulir permohonan EFIN dilampiri fotokopi KTP dan NPWP direktur, NPWP perusahaan serta akta perusahaan. Pastikan yang menandatangani formulir adalah direktur perusahaan dan dibawa oleh pengurus langsung. Formulir permohonan EFIN juga bisa kita peroleh dari laman DJP (https://www.pajak.go.id/id/formulir-page). Silakan unduh formulir tersebut, lalu cetak. Setelah dicetak, isi dengan lengkap formulir tersebut. Pastikan data alamat email dan nomor ponsel harus aktif.

 2. Menghubungi nomor layanan kring pajak 1500200

Kring pajak merupakan layanan call center resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ketika menghubungi layanan kring pajak 1500200, anda akan diarahkan sesuai dengan keperluan. Apabila menggunakan telepon biasa Anda bisa langusng menghubungi nomor 1500200. Apabila menggunakan ponsel, jangan lupa tambahkan kode area 021 1500200. Untuk selanjutnya silakan ikuti arahan dari operator.

3. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar

Anda dapat melihat nomor WhatsApp KPP dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun kanal resmi media sosial masing-masing KPP. Biasanya di setiap kanal media sosial KPP terdapat saluran WhatsApp khusus konsultasi perihal EFIN. Saat ini seluruh KPP di Indonesia telah memiliki akun media sosial resmi di Instagram. Sebagai contoh KPP Pratama Bogor memiliki akun Instagram @pajakbogor. Di bio masing-masing akun selalu ditautkan link WhatsApp khusus konsultasi, EFIN, dan lain-lain.

4. Aplikasi M-Pajak

Saat ini Anda dapat menggunakan layanan lupa EFIN pada M-Pajak. Sebelumnya silakan unduh dan pasang aplikasi M-Pajak pada ponsel Android Anda. Setelah daftar dan login, di aplikasi terlihat tombol EFIN lalu klik. Kemudian ikuti langkah-langkah yang disampaikan dalam aplikasi. Pastikan sebelumnya Anda sudah mempersiapkan data KTP dan NPWP agar permintaan EFIN dalam aplikasi bisa berlangsung lancar.

Demikianlah beberapa cara mudah untuk permohonan permintaan nomor EFIN. Sebelum Anda meminta nomor ini pastikan Anda sudah cek di inbox email, karena bisa jadi EFIN Anda masih tersimpan di email. Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan tidak berubah, oleh karena itu kalau Anda sudah memperoleh EFIN, simpan baik-baik ya nomor EFIN tersebut.

Bagaimana, cukup mudah kan memperoleh EFIN? Tunggu apa lagi? Apabila Anda lupa EFIN, yuk urus sekarang juga!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.