Oleh: Eka Yuningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Setelah wajib pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang wajib dijalankan. Di antaranya adalah kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Ini karena sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment system.

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) selalu berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Salah satu inovasi Ditjen Pajak adalah kemudahan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. E-Filing adalah suatu cara menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id

Pengertian EFIN dan Cara Mendapatkannya

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan EFIN, bagi wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Sedangkan untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan. Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.

Manfaat EFIN

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang pekerjaannya hanya sebagai karyawan, biasanya hanya mengakses www.pajak.go.id setahun sekali. Login ke laman tersebut dilakukan tiap awal tahun untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Kondisi ini sangat memungkinkan wajib pajak lupa password untuk login dilaman tersebut.   

Ketika lupa password, biasanya wajib pajak mengalami kendala dalam melakukan reset password karena juga lupa dengan EFIN mereka. Saat mengalami hal ini, wajib pajak tidak perlu panik. Wajib pajak bisa menghubungi kring pajak di nomor telepon 1500200 maupun datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN.

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan. Setelah adanya pandemi Covid-19, Ditjen Pajak terus berinovasi. Ditjen Pajak menyediakan saluran layanan secara daring baik melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya. Wajib pajak dapat mendapatkan data instansi vertikal Ditjen Pajak seperti KPP dan KP2KP yang meliputi alamat email, nomor telepon, dan nomor whatsapp yang bisa dihubungi dengan mengakses www.pajak.go.id/unit-kerja

Cara Menyimpan EFIN

Langkah tersebut hanya harus dilakukan jika wajib pajak lupa EFIN pada saat membutuhkannya. Ada cara cerdas dan mudah yang bisa dilakukan wajib pajak agar tidak lupa EFIN. Caranya cerdas dan mudah agar tidak lupa EFIN dan mudah untuk mendapatkannya kembali saat lupa adalah:

  1. Menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di handphone

Wajib pajak dapat menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di handphone. Sehingga ketika wajib pajak membutuhkan EFIN bisa langsung mencari nomor kontak yang ada di handphonenya. Langkah ini sangat mudah untuk dilakukan. Wajib pajak bisa mendapatkan EFIN kembali tanpa harus menghubungi KPP atau KP2KP.

  1. Menyimpan EFIN di email

Wajib pajak dapat mengirim nomor EFIN ke emailnya sendiri, sehingga saat membutuhkan EFIN, wajib pajak bisa mencari di kotak email masuk maupun di email keluar.

  1. Membuat kartu EFIN

Wajib pajak juga bisa membuat kartu kecil dari kertas yang cukup tebal, dan menuliskan EFIN di kertas tersebut kemudian bisa menyimpan kertas tersebut di dalam dompetnya bersama dengan kartu-kartu lain seperti KTP, SIM, dan lainnya.

Lapor SPT secara daring adalah kemudahan yang luar biasa. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT di mana pun dan kapan pun. Tentunya tetap memperhatikan batas waktu penyampaian SPT, khususnya untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan SPT Tahunan PPh wajib pajak Badan adalah 30 April tahun berikutnya.

EFIN hanya dibutuhkan dalam kondisi tertentu. Menyimpan EFIN akan semakin mempermudah saat menemui kondisi tersebut. Lupa EFIN juga tidak perlu panik, karena ada cara untuk mendapatkannya lagi.

Penuhi kewajiban perpajakan sebagai dukungan untuk kemajuan Negara tercinta. Pajak Kuat Indonesia Maju.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja