Oleh: Muhamad Syafei Harahap, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ingar bingar tax amnesty usai sudah dengan berakhirnya periode ke-3 pada 31 Maret lalu. Realisasi penerimaan tax amnesty sebesar Rp134,99 triliun berupa uang tebusan Rp114,23 triliun, pembayaran tunggakan pajak Rp19,02 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp1,75 triliun. Sedangkan kompisisi harta yang diungkapkan adalah deklarasi dalam negeri Rp3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.036,37 triliun, dan repatriasi sebesar Rp146,69 triliun. Jumlah peserta tax amnesty mencapai 972.530 wajib pajak (WP) dengan WP tambahan baru terdaftar sebanyak 52.757 WP.

Program Tax Amnesty Indonesia yang disebut sebagai tersukses di dunia sejak digulirkan tidak terlepas dari peran serta seluruh komponen bangsa dari mulai Presiden Joko Widodo serta jajaran pemerintahan yang berkeliling ke seluruh penjuru nasional untuk memperkenalkan sekaligus mengajak peran serta masyarakat untuk turut serta. Juga jajaran kementerian keuangan termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tataran pelaksana dalam program ini. Pro dan kontra atas hasil tax amnesty pasti akan selalu ada, namun apa yang menjadi tujuan program itu sendiri haruslah dikedepankan.

Hal yang menjadi dasar pertimbangan tax amnesty adalah sumber pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan aset, perluasan basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Walaupun penerimaan pajak tahun 2016 belum mencapai target namun tujuan tax amnesty belum dapat diukur keberhasilannya karena ada periode ke-3 yang berada di tahun 2017. Artinya kesuksesan atau kegagalan awal dari program ini akan sepenuhnya dideteksi dari realisasi penerimaan tahun 2017 yang sedang berjalan.

Lalu apa hubungan tax amnesty dan Lionel Messi? Siapa yang tak kenal Lionel Messi? pesepakbola kesohor yang bermain di klub Barcelona ini telah menjadi legenda hidup di jagat sepakbola. Tidak akan ada yang membantah kemampuan dan prestasi seorang Lionel Messi dilapangan hijau. Namun Messi juga seorang pembayar pajak yang tahun lalu dijatuhi hukuman 21 bulan penjara dan denda 2 juta euro sementara ayahnya 1,5 juta euro karena menggelapakan pajak. Mereka diduga melakukan manipulasi pajak di Spanyol sebesar 4,1 juta euro antara tahun 2007 dan 2009.

Messi dan ayahnya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan Spanyol tersebut. Sejumlah tokoh meminta pengadilan mempertimbangkan apa yang selama ini sudah Messi setorkan ke kas negara yakni sebesar 160 juta euro. Memang tidak saja pesohor sepakbola, Putri Cristina Federica yang merupakan anak perempuan termuda Raja Juan Carlos I dan Ratu Sofia juga tersangkut masalah pajak dan akan dihadapkan ke pengadilan. Lionel Messi mengalami hal ini setelah 4 tahun yang lalu Spanyol melaksanakan program tax amnesty atau pada tahun 2012. Memang tidak diperoleh informasi apakah sebelum tax amnesty di sana sudah ada pesohor yang dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama, namun sudah barang tentu akan ada selalu momentum yang dijadikan pijakan dalam menerapkan suatu kebijakan, dalam hal ini tax amnesty.

Apa yang terjadi di Spanyol bisa menjadi wacana yang semestinya bisa diterapkan di Indonesia. Kita tidak ingin memenjarakan orang namun mengingat makin pentingnya penerimaan pajak, kepastian dan penegakan hukum harus menjadi hal penting dalam perpajakan kedepan. Beberapa pasal dalam Undang-undang KUP sebenarnya memungkinkan hal itu dilaksanakan. Sudah cukup rasanya kita bereksperimen dengan kembali membuang kesempatan yang sudah kesekian kalinya ini.

Sebagaimana diketahui Tax Amnesty kali ini bukanlah pertama kali diterapkan, tapi sudah yang ketiga kalinya yaitu tahun 1964 dan 1984. Tax Amnesty kali ini bisa menjadi momentum untuk ke sana. Harus diakui tax amnesty membuka mata kita masih banyaknya aset yang belum dilaporkan oleh WP dan tingkat kepatuhan mereka dalam melaporkan penghasilannya. Dengan sistem self assesment yang kita anut memang diakui membuka peluang bagi WP untuk tidak melaporkan dengan sebenarnya. Sementara secara teori kesadaran WP dan otoritas perpajakan yang mumpuni diyakini akan menciptakan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance) yang pada akhirnya memberi hasil pada penerimaan pajak yang optimal. Kesadaran WP akan menjadi poin penting disini mengingat aset yang diungkapkan WP cukup membuat kita tercengang. Dengan jumlah yang hampir Rp5.000 triliun tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran WP dan belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan. Ini menjadi PR bagi ke-2 pihak, wajib pajak dan DJP. 

Tingkat kesadaran WP bisa dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu selalu patuh, memiliki keinginan untuk patuh, patuh jika terdeteksi DJP, dan WP yang memutuskan untuk tidak patuh. WP yang telah ikut Tax Amnesty diharapakan menjadi motor dalam hal pelaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, yang dimulai dengan melakukan pembayaran pajak angsuran masa baik PPh Pasal 25 atau PPH Final 1%. Selanjutnya WP juga harus menghitung dan memperhitungkan apa yang sudah mereka setorkan tersebut kedalam SPT Tahunan agar diketahui kurang lebih bayar pajaknya yang telah dilaksanakan pada tahun pajak tersebut.

Saya teringat kembali konsultasi yang saya berikan kepada WP yang ingin mengikuti program Tax Amnesty. Untuk memberi gambaran mudah dimengerti, saya sering mengilustrasikan Tax Amnesty itu seperti, "Kalau bapak melaporkan penghasilan Rp.600 juta pada SPT Tahunan kemudian karena kekhilafan dan ketidaktahuan baru menyadari ternyata penghasilan bapak Rp.1 miliar sehingga tidak melaporkan Rp 400 juta sisanya, maka penghasilan yang dilaporkan di SPT tadi setelah dihitung pajaknya dapat dikonsumsi dan dibelanjakan aset maupun untuk investasi dan kemudian dilaporkan di SPT. Sementara yang Rp.400 juta lagi juga telah bapak konsumsi, investasi dan membeli aset. Namun atas investasi dan aset itu belum bapak laporkan di SPT, maka dengan mengikuti Tax Amnesty dimungkinkan aset dan investasi tersebut dimasukkan ke dalam SPT dan sah secara ketentuan." Artinya apabila kesadaran WP tidak digugah untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar maka akan kembali tercipta kondisi diatas.

Lalu apakah kita memerlukan kembali Tax Amnesty untuk mengakomodir hal tersebut?. Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi DJP untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada WP. Untuk mendukung hal tersebut akhir tahun 2016 Menteri Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan. Reformasi perpajakan terdiri dari 5 pilar yaitu: 1) organisasi; 2) sumber daya manusia (SDM); 3) teknologi informasi dan basis data; 4) proses bisnis; 5) peraturan perundang-undangan.

Pada tim ini kita berharap agar arah perpajakan Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi sementara implementasinya sudah barang tentu bergantung pada kemauan dan tekad bangsa. Mari kita tunggu hasil kerja tim ini terutama dalam hal kepastian hukum dan penegakan hukum. Saya bermimpi dan berandai-andai di masa mendatang seluruh warga masyarakat patuh dan taat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bagi yang tidak taat maka hukuman tegas dapat diberikan kepada Lionel Messi-Lionel Messi Indonesia sehingga memberikan efek jera bagi yang lain. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.