Bentuk voucher M1 dari UN Swissindo

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dua minggu ini beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama banyak didatangi para pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dengan kategori usahawan. Jumlah yang 4-5 kali lipat dibanding hari-hari biasa membuat ada sesuatu hal yang menjadi pertanyaan. Sisi sebaliknya, ada perasaan senang dan harapan akan kepatuhan dan pembayaran pajak meningkat sudah ada di depan mata.

Saat formulir-formulir pendaftaran wajib pajak dikumpulkan dan diserahkan ke petugas pendaftaran, ada beberapa keseragaman dalam identitas dan pemilihan. Kesamaan alamat tempat tinggal yang se-wilayah keluarahan atau kecamatan, jenis kegiatan usaha dan kolom pilihan besaran penghasilan per bulan yang sama. Bahkan ada yang dalam satu kartu keluarga sama-sama mendaftarkan diri. Para pendaftar dikumpulkan untuk mempersingkat waktu pemrosesan serta pemberian penjelasan hak dan kewajiban wajib pajak.

Dengan besaran penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, petugas berinisiatif menanyakan tujuan dari pembuatan NPWP akan dipergunakan untuk apa. Beragam jawaban yang muncul dari para pendaftar, mulai dari untuk melancarkan usaha, biar mendapat berkah dari Allah, ingin menjadi warga yang taat peraturan, bahkan ada yang tidak tahu untuk apa. Untuk jawaban terakhir ini menurut pengakuan mereka hanya ikut mendaftarkan diri karena diajak temannya.

Satu jawaban yang mendapat perhatian khusus ketika seseorang berani menjawab untuk persyaratan mengikuti UN Swissindo. Nama yang tidak asing, sebuah lembaga yang mengisi berita-berita nasional bulan Agustus tahun 2017. UN Swissindo termasuk salah satu lembaga yang dilarang beroperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 24 Agustus 2017. Terindikasi sekarang mereka beroperasi lagi, dengan wilayah atau area yang baru.

Dan apa hubungannya dengan kepatuhan pajak?

Entah modus apalagi di tahun 2018, dari jawaban para pendaftar NPWP dapat diambil kesimpulan, mereka disuruh meminjam sejumlah uang di Bank, nanti akan dilunasi oleh pihak UN Swissindo. Uang yang digunakan konon berasal dari harta karun peninggalan presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

Dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 2 juta rupiah per bulan, mereka akan disuruh untuk meminjam sejumlah uang di Bank. Psikologis mereka sudah berharap banyak akan mendapat sejumlah uang pinjaman tanpa membayar angsuran dari kantong pribadi mereka. Secara matematis, dengan penghasilan sebesar itu kemungkinan besar permohonan kredit di Bank akan ditolak. Mungkin berbeda jika pada saat pengisian formulir pinjaman, besar penghasilan dinaikkan. Sudah menjadi rahasia umum, betul?

Bisa kita bayangkan, setelah mendapat pinjaman utang dari Bank merasa tidak punya kewajiban membayar angsuran karena akan dilunasi pihak UN Swissindo, mereka akan mudah terlena untuk membelanjakan uangnya secara konsumtif. Sementara mereka lupa mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan final sebesar 1% dari omset (penghasilan bruto) perbulan.

Beban mereka akan makin berat, pertama uang mereka akan berkurang untuk menebus formulir pelunasan hutang dari UN Swissindo yang pada akhirnya formulir ini tidak dapat digunakan untuk melunasi utangnya. Kedua, setiap bulan mereka pun terbebani bunga utang dari Bank yang nilainya cukup terasa bagi golongan ekonomi setingkat mereka. Ketiga, mereka akan punya kewajiban membayar pajak, jika sampai terlewat dapat dikenakan sanksi Rp100.000 per bulan.

Hitungan sederhana, misal penghasilan Rp2.000.000 dikurangi angsuran Bank Rp800.000 dan pajak Rp20.000, sementara uang pinjaman sudah terpakai kebutuhan konsumtif. Dengan sisa Rp1 juta lebih, mereka harus menghidupi dirinya dan keluarga yang akan terasa berat. Kelak, negara bisa dituding tidak adil dengan alasan rakyat kecil penghasilan rendah dikenakan pajak, untuk makan saja susah. Sementara mereka sendiri datang untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak tanpa dipaksa oleh negara.

Dari sisi kemanusiaan kita sampaikan bahwa segala resiko di atas bisa menimpa mereka dengan tujuan mereka bisa berpikir lebih rasional dalam mempertimbangkan rencana mereka. Secara perpajakan pun kita sampaikan bahwa mempunyai NPWP konsekuensinya besar, harus membayar setiap bulan dan melaporkan penghasilannya setiap tahun.

NPWP itu memang gratis, tidak bayar untuk mendapatkannya. Namun, konsekuensinya tidak gratis, ada kewajiban menghitung penghasilan, menghitung pajak, membayar dan melaporkannya. Pada saat kekhawatiran itu terjadi, jangankan untuk membayar pajak, untuk membayar angsuran untang Bank saja kesulitan. Ribuan NPWP baru hanya akan menjadi jumlah terdaftar, bukan jumlah pembayar.

Kasihan pajak, kasihan Bank, terlebih kasihan mereka. Pajak akan mendapat wajib pajak tidak potensial untuk membayar, Bank akan terdampak kredit macet. Paling utama mereka, kehilangan sejumlah uang, dikejar-kejar pihak Bank, pun bisa dikejar pihak pajak atas denda kealpaan kewajiban pajaknya.

Akan lebih baik mereka bekerja sungguh-sungguh, hilangkan khayalan yang tidak masuk akal, banyak berdoa semoga usaha lancar dan berkembang besar. Di saat sudah layak, silahkan datang ke KPP untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dengan kesadaran diri untuk menjadi warga yang baik, menjadi umat yang berbagi dengan sesama. Semoga.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.