Laris Saat Tahun Baru, Yuk Intip Perhitungan Pajak Penjual Kembang Api!

Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kembang api selalu menjadi puncak dari kemeriahan suatu perayaan, seperti perayaan malam pergantian tahun yang sebentar lagi akan kita rayakan. Kembang api ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang alkemis Tiongkok Kuno zaman Dinasti Tang di sekitar tahun 800 Masehi. Awalnya campuran berbagai senyawa kimia ini diharapkan dapat menciptakan formula hidup abadi. Namun, kombinasi senyawa tersebut malah memproduksi bubuk mesiu yang dapat menghasilkan ledakan dengan cahaya, suara, asap dan percikan api.
Seiring dengan berkembangya waktu, ledakan bubuk mesiu tersebut membawa berbagai persepsi. Masyarakat Tiongkok Kuno meyakini bahwa ledakan bubuk mesiu dapat mengusir roh-roh jahat. Di sisi lain, bubuk mesiu ini juga mulai digunakan untuk keperluan bahan baku senjata perang yang menghasilkan ledakan-ledakan dahsyat. Hal ini menggugah para ilmuwan untuk menguji keamanan bubuk mesiu dengan cara membungkus bubuk mesiu ke dalam tunas bambu dan melemparkannya ke dalam kobaran api. Alhasil terciptalah kembang api pertama di dunia yang menjadi dasar pengembangan kembang api modern yang kita lihat saat ini.
Hasil eksperimen tersebut menggelitik Marco Polo, seorang penjelajah dunia, untuk membawa bubuk mesiu temuan Tiongkok ke Benua Eropa. Beberapa negara di Eropa mulai menggunakan kembang api sebagai simbol perayaan dan menjadi awal masyarakat mengenal adanya kembang api. Salah satu tonggak digunakannya kembang api sebagai perayaan adalah adanya firework party atau pesta kembang api pertama dalam acara Royal Wedding Raja Hendy VIII dari Inggris pada 1486.
Di Indonesia, tradisi kembang api dibawa langsung oleh orang-orang asli Tiongkok. Tradisi tersebut lalu diadaptasi oleh masyarakat Betawi. Hal ini menyebabkan adanya akulturasi budaya sehingga kembang api tidak hanya dijadikan sebagai alat pengusir roh jahat, tetapi juga sebagai alat komunikasi antarkampung.
Aspek Perpajakan
Tahukah Kawan Pajak, kalau kembang api merupakan objek pajak? Yuk, kita gali potensi pajak dalam penjualan kembang api. Penjual kembang api yang kerap kita jumpai menjelang tahun baru ini dapat digolongkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen tiap bulannya dari penghasilan bruto. UMKM juga berhak atas fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Namun, yang ingin ditekankan pada tulisan ini ialah pelaporan perpajakannya. Mungkin saat ini muncul suatu dilema di benak Kawan Pajak.
“Usaha penjualan kembang api hanyalah usaha musiman yang mendapatkan penghasilan pada bulan tertentu saja, apakah saya tetap memiliki kewajiban lapor pajak?”
Eits, jangan salah… Walaupun hanya menghasilkan dalam bulan tertentu saja (Lebaran dan Tahun Baru), wajib pajak dengan status aktif tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya paling lambat pada Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi --jika menganut tahun pajak Januari-Desember. Para pelaku usaha UMKM yang memiliki usaha dengan omzet musiman juga tetap harus melaporkan penghasilannya pada kolom yang tertera di SPT Tahunan. Jika memang tidak memiliki penghasilan pada bulan lain, UMKM dapat menuliskan penghasilan sebesar Rp0 pada bulan yang bersangkutan.
Pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Dalam hal ini, pemerintah berperan untuk mengawasi dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, yuk bersama-sama lebih menaati terkait kewajiban perpajakan yang kita miliki.
Kesimpulan
Berbagai fasilitas dan kemudahan telah disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, wajib pajak penjual kembang api, sebagai pelaku usaha yang memiliki omzet musiman, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang didapatkannya dan mencantumkannya pada saat SPT Tahunan pada tahun berikutnya.
Tidak terasa sebentar lagi kita akan menyaksikan gemerlap dari indahnya kembang api menuju perayaan akhir tahun 2023 dan menyambut awal baru di 2024. Apa nih resolusi kalian di 2024? Semoga terwujud ya.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 140 kali dilihat