Lapor SPT Dulu, Jangan Tunggu Ramadan Berlalu

Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan Maret identik dengan bulannya lapor pajak. Walaupun sejak Januari wajib pajak sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), nyatanya masih banyak wajib pajak yang merasa Maret adalah waktu yang tepat untuk melaporkan SPT. Bahkan jumlah pelaporan SPT semakin tinggi mendekati minggu terakhir Maret setiap tahunnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai dengan 24 Februari 2025, sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak. Jika melihat target kepatuhan tahun lalu sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan PPh, berarti masih terbuka ruang untuk peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh.
Berkaca dari fenomena yang biasa terjadi setiap tahunnya, maka tidak mengherankan jika di bulan Maret ini, kantor pajak dipadati wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya. Loh, kan bisa lapor SPT dari rumah melalui e-Filing, kok masih ke kantor pajak? Sepertinya banyak wajib pajak yang lebih yakin untuk melaporkan SPT dengan didampingi langsung oleh petugas pajak.
Fenomena ini boleh jadi cukup menarik. Jika diselisik lebih mendalam, di kota-kota besar atau ibu kota provinsi, kemudahan pelaporan bagi wajib pajak dengan adanya e-Filing cukup berpengaruh pada sedikitnya jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT.
Namun, hal ini tidak berlaku dengan kondisi di kota atau kabupaten kecil yang jauh dari ibu kota provinsi. Pemicunya boleh jadi ketidakmerataan pengetahuan masyarakat di tiap daerah terkait teknologi. Contohnya, penggunaan pos elektronik yang merupakan hal lumrah di kota besar, merupakan hal baru yang tidak banyak diketahui di kota atau kabupaten kecil. Contoh lain adalah ketersediaan jaringan internet di kota kecil yang tidak selancar di kota besar.
Pemicu lainnya adalah masih banyak wajib pajak yang tidak memahami atau ada keraguan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan ingin memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar. Apalagi saat ini sistem Coretax DJP telah diberlakukan. Walaupun pelaporan SPT Tahunan PPh tahun ini masih menggunakan DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), boleh jadi masih banyak wajib pajak yang ragu dalam melaporkan SPT-nya sebelum ke kantor pajak.
Bulan Ramadan
Bulan Maret tahun ini serasa makin spesial karena di bulan ini umat Islam di seluruh dunia berada di bulan suci Ramadan. Uniknya, tanggal 1 Ramadan 1446 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 2025.
Sebagaimana kita ketahui bersama, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktunya di tanggal 30 April. Menarik dinantikan apakah kantor pajak akan tetap ramai di minggu terakhir Maret karena bertepatan dengan minggu terakhir Ramadan. Di waktu tersebut biasanya masyarakat Indonesia sudah disibukkan dengan rencana mudik dan persiapan hari raya.
Di bulan Ramadan, selain puasa, ibadah lain pastinya menjadi fokus umat muslim di seluruh dunia. Sehingga, aktivitas di luar rumah selain menjalani rutinitas bekerja biasanya tidak akan banyak dilakukan. Bukan hanya karena rasa lapar dan dahaga yang dirasakan di bulan puasa, tetapi juga motivasi untuk memperbanyak ibadah di bulan suci ini.
Peluang untuk dapat beribadah namun tetap melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan di akhir Maret ini sebenarnya sangat terbuka lebar. Tentunya dengan memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Segera Lapor SPT
Bagi yang setiap tahunnya telah melakukannya sendiri, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing tentunya merupakan hal yang biasa. Namun, tantangan sesungguhnya ada pada mereka yang selama ini selalu melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan didampingi petugas pajak di kantor pajak atau pojok pajak yang disediakan oleh kantor pajak. Sepertinya ini adalah waktu yang tepat untuk mencoba melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Setidaknya ada tiga keuntungan yang akan dirasakan oleh wajib pajak jika melaporkan sendiri SPT Tahunan PPh melalui e-Filing tanpa harus datang ke kantor pajak. Pertama, saat ini kantor pajak masih ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait coretax. Sehingga, melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filing akan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak dan menghindarkan wajib pajak dari antrian di kantor pajak. Kedua, wajib pajak, khususnya yang beragama muslim, dapat mengoptimalkan waktu untuk ibadah di bulan Ramadan tanpa tersita waktu lebih untuk aktivitas di kantor pajak. Ketiga, lapor SPT segera akan memberikan kepastian tidak ada sanksi keterlambatan yang diterima wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh.
Tanggal 31 Maret 2025 sebagai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sepertinya akan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan PPh sesegera mungkin sebelum bulan Ramadan berakhir menjadi penting. di Hari Raya Idul Fitri, wajib pajak yang beragama muslim sudah selayaknya dapat merayakan hari kemenangan tanpa masih dipusingkan dengan perkara lapor SPT.
Akhirnya, Jika kantor pajak masih dipenuhi oleh orang yang ingin melaporkan SPT, maka masih ada pekerjaan rumah dari otoritas perpajakan yang perlu dipikirkan tindak lanjutnya dan segera dicarikan solusi terbaiknya. Bagaimanapun juga pelaporan pajak melalui e-Filing seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak dari tanpa harus ke kantor pajak.
Perlu pembiasaan memang untuk benar-benar dapat merasakan kemudahan ini. DJP pun berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semua demi kesadaran pajak yang semakin tinggi di kalangan masyarakat dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak untuk Indonesia yang lebih baik.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 142 kali dilihat