Kemajuan teknologi banyak memunculkan jasa pengiriman barang berbasis aplikasi daring (online), misalnya Bike-Grab, Go-jek, dan Go-Send yang memungkinkan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk kertas maupun dokumen elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan jasa pengiriman online tersebut. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah penyampaian melalui mitra (driver) ojek online harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Mengapa demikian? Karena sampai dengan saat ini, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku, penyampaian SPT mengenal tiga cara.

Pertama, disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat. Ketiga, dengan cara lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penyampaian dengan cara lain itu dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. 

Yang patut dicatat adalah mitra ojek online bukan merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000, sehingga penyampaian SPT yang dilakukan melalui mitra ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Sedangkan yang dimaksud dengan saluran tertentu sebagai sarana penyampaian SPT itu adalah: 
1.    laman DJP;
2.    laman penyalur SPT elektronik;
3.    saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
4.    jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak; dan
5.    saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dari itu, penyampaian SPT yang dilakukan melalui mitra ojek online tidak dapat digolongkan sebagai penyampaian SPT melalui saluran tertentu.


Penyampaian SPT melalui mitra ojek online bisa digolongkan dengan penyampaian SPT secara langsung. Pun, asal penyampaiannya dilakukan di Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Syarat berikutnya adalah Wajib Pajak yang memakai jasa mitra ojek online, menyerahkan surat penunjukan kepada mitra ojek online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak menunjuk mitra ojek online bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Mitra ojek online yang ditunjuk pun harus paham betul akan kewajiban dan konsekuensi dari penunjukan tersebut.

Isi surat penunjukan juga harus memenuhi syaratnya. Di dalamnya harus sekurang-kurangnya memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali  SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap.

Jika mitra ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan seperti di atas maka penyampaian SPT secara langsung melalui mitra ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerimaan Surat. Nah…

Omong-omong soal lapor pajak tahunan masih pakai kertas, mengapa tidak via online? Pakai e-filing saja.