Langkah Pasti Kebangkitan Ekonomi

Penurunan kasus Covid-19 berdampak pada peningkatan konsumsi dan aktivitas usaha masyarakat di berbagai sektor. PPKM darurat di beberapa wilayah pada Juli dan Agustus 2021 praktis menghentikan aktivitas ekonomi selama setengah triwulan III 2021. Beruntung, ekonomi pada triwulan IV 2021 tumbuh 1,09 persen dibanding triwulan III 2021. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan di triwulan IV mengalami pertumbuhan negatif. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2015-2019 rata-rata minus 1,7 persen.
Kondisi demikian berlanjut di triwulan I 2022. Dibandingkan Q1-2021, ekonomi Indonesia pada Q1-2022 tumbuh sebesar 5,01% (sumber: BPS). Tanda-tanda kebangkitan ekonomi ini patut kita syukuri. Namun, kita masih harus waspada pada beberapa hal. Pertama, dalam tataran global, dunia masih dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi China.
Tidak dapat dimungkiri bahwa perekonomian China terutama dalam hal kinerja sejumlah perusahaan besarnya dapat memengaruhi ekonomi global, termasuk Indonesia. Nilai perdagangan China dengan negara-negara anggota ASEAN selama periode Januari-Februari 2022 mencapai 137,16 miliar dolar AS atau naik 14,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Kedua, kekhawatiran akan terjadi kembali penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai variannya. Pengalaman selama dua tahun terakhir cukup memberikan pelajaran kepada kita bahwa pembatasan aktivitas masyarakat berdampak langsung terhadap perekonomian. Hal ini karena sebagaian besar aktivitas ekonomi masyarakat masih didominasi sektor riil.
Belum lagi soal larangan bepergian atau dengan syarat tertentu yang sangat menyiksa masyarakat. Meskipun demikian, kita mesti mengantisipasi kemunculan kembali Covid-19 itu dengan melakukan vaksinasi dan upaya lainnya dalam rangka mengendalikan pandemi ini. Tidak lain adalah agar perekonomian nasional dapat terjaga di 2022 dan seterusnya.
Ketiga, soal efisiensi anggaran dan upaya peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, anggaran dalam jumlah masih diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Jika penerimaan negara tidak dapat mengimbangi belanja yang dikeluarkan, hal itu justru akan menambah beban utang negara. Sejumlah instansi juga mulai membatasi pengeluaran seperti untuk perjalanan dinas yang hanya sebesar 80 persen dari pagu.
Data Kemenkeu RI menyebutkan bahwa hingga akhir April 2022, realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat mencapai Rp853,55 triliun atau 46,23 persen dari target APBN 2022 dengan pertumbuhan 45,94 persen (yoy). Terdiri dari penerimaan perpajakan Rp676,07 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp177,37 triliun, dan hibah Rp0,11 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi Rp268,69 triliun dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan harus terus dilakukan. Keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai target penerimaan hingga 103,90 persen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai 125,13 persen dari target patut diapresiasi. Namun, kita tidak bisa berpuas diri.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021 harus mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi. Banyak hal baru yang diatur baik dalam UU HPP termasuk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga mengatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Di bidang PPh, misalnya. Lapisan tarif pertama kini dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Ini berarti penghasilan kena pajak yang semula di atas Rp50 juta dikenai PPh dengan lapisan tarif kedua (10 persen) kini tetap di lapis tarif pertama (5 persen).
Di bidang PPN terjadi kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11% serta perluasan barang dan jasa yang kena PPN. Di sisi lain, barang dan jasa tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan PPN khususnya untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok jasa pendidikan jasa kesehatan dan layanan sosial.
Soal penegakan hukum tindak pidana perpajakan juga tak luput dari relaksasi sebagaimana tertuang dalam tambahan ayat (2a), (2b), dan (2c) di Pasal 44B UU KUP. Meskipun perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi dan itu menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.
Ini berbeda dengan ketentuan sebelum UU HPP yang membatasi pembayaran sampai dengan saat perkara dilimpahkan ke pengadilan. Pajak memang bermuara pada penerimaan negara. Menghukum seseorang secara fisik melalui penjara adalah pilihan terakhir jika upaya penyelesaian administrasi tidak dilakukan wajib pajak (ultimum remedium). Petugas pajak tetap harus mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis dalam upaya mengumpulkan pajak.
Belum lagi fasilitas yang diberikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Meskipun hanya diberikan dalam waktu singkat (Januari s.d. Juni 2022), hingga 20 Mei 2022 program ini telah menghimpun penerimaan negara sebanyak Rp9,25 triliun.
Kita memerlukan kebijakan fiskal yang konsolidatif melalui langkah-langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio). Penerapan kebijakan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, adalah upaya-upaya mewujudkan kebijakan yang konsolidatif itu.
Menjadi tugas bersama antara lembaga pengawas dan DPR untuk menjamin bahwa kebijakan yang diambil pemerintah memberikan dampak positif bukan saja pada keuangan negara, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, kita harus optimis bahwa tahun 2022 adalah tahun kebangkitan ekonomi.
- 196 kali dilihat