Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM. 

Dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut terdapat komponen kode transaksi yang harus dicantumkan. Kode transaksi merupakan bagian yang harus ada dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dalam Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

Ilustrasi Kode Transaksi dan NSFP

Berikut ini adalah penjelasan mengenai kode transaksi Faktur Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

A. Pengisian Kode Transaksi

Kode Transaksi Keterangan
01 Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.
02 Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
03 Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
04

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 

Contoh transaksi untuk kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022.

05

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.  

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:  

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;  

  1. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c) melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022.

06

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.  

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan kode transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09, antara lain sebagai berikut. 

  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN. 

  1. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN.

Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah sebagai berikut: PKP A melakukan penyerahan BKP berupa penjualan baju batik kepada Tn B yang merupakan WNA pemegang paspor Amerika Serikat. Atas penyerahan tersebut, maka PKP A menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 06 kepada Tn B.

07 Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
08 Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
09 Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. 

B. Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi

Dalam transaksi penyerahan BKP/JKP sangat dimungkinkan bahwa transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai dua atau lebih kode transaksi Faktur Pajak yang berbeda. Berikut ini merupakan ketentuan mengenai urutan prioritas penggunaan kode transaksi apabila hal tersebut terjadi.

Ilustrasi

Penjelasan 

 

  1. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09. 

  1. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09. 

  1. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahannya yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09. 

  1. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01. 

  1. Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.