Kode Transaksi Faktur Pajak

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM.
Dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut terdapat komponen kode transaksi yang harus dicantumkan. Kode transaksi merupakan bagian yang harus ada dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dalam Faktur Pajak adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai kode transaksi Faktur Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
A. Pengisian Kode Transaksi
Kode Transaksi | Keterangan |
01 | Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09. |
02 | Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah. |
03 | Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah). |
04 |
Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Contoh transaksi untuk kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022. |
05 |
Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022. |
06 |
Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan kode transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09, antara lain sebagai berikut.
Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah sebagai berikut: PKP A melakukan penyerahan BKP berupa penjualan baju batik kepada Tn B yang merupakan WNA pemegang paspor Amerika Serikat. Atas penyerahan tersebut, maka PKP A menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 06 kepada Tn B. |
07 | Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. |
08 | Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. |
09 | Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. |
B. Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi
Dalam transaksi penyerahan BKP/JKP sangat dimungkinkan bahwa transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai dua atau lebih kode transaksi Faktur Pajak yang berbeda. Berikut ini merupakan ketentuan mengenai urutan prioritas penggunaan kode transaksi apabila hal tersebut terjadi.
Ilustrasi |
Penjelasan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- 23488 kali dilihat