Oleh: (Shinta Amalia), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kemudahan lain yang ditawarkan dalam aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) adalah pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang praktis. KO DJP diperkenalkan pertama kali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, tanda tangan digital dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.

Sebelum diberlakukannya KO DJP, DJP menerapkan penggunaan sertifikat elektronik sebagai sarana untuk penandatanganan dokumen digital dan pengajuan layanan perpajakan elektronik. Bentuknya berupa file bertipe Personal Information Exchange (.p12) yang dienkripsi dengan passphrase.

Pengajuan sertifikat elektronik memerlukan waktu dan tenaga karena pengajuannya hanya bisa dilakukan melalui loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar. Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan formulir dan kelengkapannya. Jangka waktu penyelesaian permohonan aktivasi sertifikat elektronik pun mencapai paling lama 10 hari kerja.

Nah saat ini, sertifikat elektronik tersebut telah digantikan dengan KO DJP. Pengajuannya lebih praktis dan lebih mudah, yakni melalui akun Coretax DJP setiap wajib pajak. Bahkan, pengajuannya bisa langsung selesai untuk wajib pajak tertentu.

Seberapa Urgen Peran KO DJP?

KO DJP digunakan untuk penandatanganan secara elektronik. DJP menggunakannya untuk mengimbangi cepatnya laju teknologi.

Dalam hal ini, tanda tangan merupakan salah satu identitas yang membedakan satu dengan yang lain. Selain itu, di mata hukum, tanda tangan juga berperan sebagai bukti pengesahan.

Dalam perpajakan, tanda tangan memiliki peran urgen dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penerbitan faktur pajak. Menurut PER-02/PJ/2019, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan. Salah satunya adalah untuk memastikan apakah SPT sudah ditandatangani oleh wajib pajak.

Selain digunakan dalam penandatanganan SPT, KO DJP juga digunakan untuk penandatanganan faktur pajak. Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Salah satunya adalah nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. 

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Bagaimana Cara Mengajukan KO DJP?

Caranya, masuk ke akun Coretax DJP. Pilih Portal Saya” dan kemudian pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Pastikan isian NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone telah sesuai. Pilih jenis sertifikat elektronik “Kode Otorisasi DJP”. Isikan passphrase dan checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Terakhir, pilih Simpan.

Untuk passphrase-nya sendiri memiliki kriteria, yaitu harus terdiri atas minimal delapan karakter, satu huruf besar, satu angka, dan satu karakter khusus. Selain itu, hindari karakter khusus berupa tanda kutip (`), garis miring (/), dan plus (+). Adapun jika wajib pajak lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan KO DJP.

Jika proses berhasil, akan muncul Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Dua dokumen tersebut dapat juga dilihat pada menu Dokumen di portal wajib pajak.

Sedikit berbeda dari yang sebelumnya, pengajuan KO DJP oleh Warga Negara Asing (WNA) perlu dilampirkan dengan foto pribadi, paspor, dan hasil swafoto sambal memegang paspor. Pengajuan KO DJP WNA juga perlu diverifikasi oleh kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar.

Lebih praktis, bukan, penggunaan dan pengajuan KO DJP? Selamat mencoba!

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.