Kode Etik Pemeriksa Pajak, Perlukah?

Oleh: Kartika Cahya Kencana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kode etik dalam suatu telaah profesi berfungsi memberikan pedoman setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, menjadi sarana kontrol masyarakat, dan mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Pengertian profesi dalam Good’s Dictionary of Education adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus dengan perisapan yang cukup lama dan mendasarkan diri pada kode etik dalam pelaksanaannya. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan profesi sebagai pekerjaan yang dijalankan dengan bermodal keahlian, keterampilan dan kekhususan tertentu. Arti lain dari profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut suatu keahlihan, menggunakan teknik-teknik ilmiah dan berdedikasi tinggi. Sedangkan seseorang yang menekuni profesi tersebut dinamakan profesional.

Apakah pemeriksa pajak masuk dalam pengertian dari profesi tersebut? Pemeriksa pajak dalam pengertian peraturan perundang-undangan perpajakan adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Sedangkan definisi pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Membaca dari definisi tersebut maka pemeriksa pajak dapat dikategorikan sebagai profesi karena dalam menjalankan tugasnya telah memenuhi persyaratan keahlian tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah dan didasarkan atas standar pemeriksaan. Selain itu dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan awal bahwa PNS DJP tidak semuanya menjadi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak adalah PNS DJP tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dengan tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara objektif, independen dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Dalam PER-23/PJ./2013 dijelaskan bahwa salah satu prinsip dari standar umum pemeriksaan pajak adalah pemeriksa pajak harus tunduk pada kode etik yang telah ditetapkan oleh DJP.

Penulis berpendapat bahwa kode etik yang dimaksud dalam standar umum pemeriksan pajak belum ditetapkan oleh DJP. Kode etik ini diperlukan mengingat pemeriksa pajak menjalankan salah satu pilar self assessment yaitu pemeriksaan pajak yang mempunyai wewenang dalam menetapkan jumlah pajak yang kurang bayar dari wajib pajak. Disamping itu, pemeriksa pajak berposisi sebagai rentang pembatas atau boundary spanner seperti halnya akuntan publik (Fisher, 2001). Pemeriksa pajak harus bersikap independen di antara dua kepentingan dari pihak yang saling berlawanan yaitu, kepentingan wajib pajak yang menghendaki pemeriksa pajak bersikap objektif dan profesional terhadap temuan koreksi namun di sisi lain mendapatkan tekanan dari internal, mengingat pemeriksa pajak bertanggung jawab kepada Kepala KPP yang sangat berkepentingan dengan pencapaian target penerimaan pajak (Atmojo, 2013). 

Bukankah sudah ada kode etik PNS DJP, apakah tidak cukup? Kode etik yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 1/PM.3/2007 mengikat secara umum kepada PNS DJP. Mengingat kedudukan pemeriksa pajak sebagai boundary spanner yang harus independen maka tentunya diperlukan kode etik khusus di luar kode etik yang diperuntukan kepada PNS DJP secara umum yang memang mempunyai kecenderungan terhadap pencapaian target penerimaan pajak. Disamping itu, adanya potensi besar terkait abuse of power dari pemeriksa pajak sebagai PNS DJP tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak mengisyaratkan adanya urgensi untuk membuat panduan nilai-nilai moral yang lebih khusus bagi pemeriksa pajak. 

Fungsi utama yang diamanatkan di dalam UU KUP bagi pemeriksa pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Fungsi utama ini diharapkan menjadi pemicu bagi wajib pajak untuk lebih patuh di kemudian hari atau bagi wajib pajak lainnya (deterrent effect), bukan menciptakan koreksi fiskal sebesar-besarnya dengan landasan irrasional. Koreksi fiskal yang cenderung dipaksakan dapat berakibat pekerjaan yang tidak efisien dan efektif bagi visi dan misi DJP. Selain daripada itu, pergeseran fungsi pemeriksa pajak yang seharusnya objektif dan independen dapat menurunkan citra DJP dan bermuara kepada ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam rangka menghindari hal-hal demikian, perlu dan penting kiranya bagi Penulis untuk mengusulkan adanya kode etik khusus bagi pemeriksa pajak.

Mengingat proses bisnis para pemeriksa pajak mempunyai kemiripan dengan para akuntan publik maka dipandang lebih sederhana jika dilakukan adopsi kode etik dengan berbagai penyesuaian. Penulis dalam hal ini hendak memberikan kontribusi pemikiran terkait prinsip-prinsip dasar etika yang harus dimiliki oleh pemeriksa pajak seperti integritas, objektivitas, kompetensi, kehati-hatian, kerahasiaan dan profesionalitas. Integritas yang dimaksud adalah lugas dan jujur kepada semua pihak. Objektivitas adalah tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Kompetensi adalah pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya selalu menggunakan keahlian dan keterampilannya berdasarkan perkembangan praktek dan teknik mutakhir. Kehati-hatian (konservatisme) adalah bertindak sungguh-sungguh, cermat dan seksama. Kerahasiaan yaitu, pemeriksa pajak harus merahasiakan segala informasi akibat pelaksanaan tugasnya dari pihak yang tidak berhak. profesionalitas, yaitu mematuhi peraturan perundang-perudangan perpajakan dan menghindari perilaku yang mencederai kepercayaan.

Disamping kontribusi pemikiran terkait prinsip-prisip dasar etika tersebut, penulis juga menyampaikan konsekuensi yang harus diantisipasi oleh DJP. Konsekuensi tersebut berupa perlindungan sesungguhnya terhadap potensi ancaman-ancaman yang terjadi terhadap pemeriksa pajak. Ancaman yang timbul melalui beragam jenis hubungan dan keadaan. Ancaman tersebut merupakan potensi pengurangan kepatuhan pemeriksa pajak terhadap prinsip-prinsip dasar etika. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman kepentingan pribadi, telaah pribadi, kedekatan maupun intimidasi.Perlindungan yang harus diciptakan oleh DJP meliputi peraturan maupun lingkungan kerja. Perlindungan peraturan meliputi persyaratan kompetensi teknis, persyaratan pendidiakan berkelanjutan, tata kelola pemerintahaan yang baik, standar pemeriksaan, SOP dan lain-lain. Perlindungan di lingkungan kerja seperti perlidungan hukum dan pengawalan pemeriksaan pajak oleh polisi. 

Hofstede (1980) dalam penelitian dimensi kebudayaannya mengemukakan bahwa hal yang paling ekstrim dalam budaya masyarakat di Indonesia adalah power of distance dan collectiveness. Maksud dari ekstrimisme dari power of distance adalah masyarakat kita mempunyai kecenderungan untuk patuh terhadap orang atau pihak yang mempunyai kekuasaan atau pemimpin baik tingkat formal maupun informal. Sedangkan maksud dari ekstrimisme terhadap collectiveness adalah masyarakat kita sangat menjunjung hubungan kekerabatan dalam arti lain, kurang berkenan untuk memperlihatkan pandangan yang bersifat kontras atau melawan mainstream. Budaya masyarakat yang demikian mempunyai kecenderungan untuk memberikan permakluman yang berlebihan terhadap perilaku negatif dari pemimpin atau atasan dan enggan untuk mengambil sikap yang berlawanan dengan mainstream yang dipandang secara pribadi tidak baik terhadap tata kelola pemerintahaan.

Dari penelitian Hofstede tersebut, terungkap dalam praktek kehidupan masyarakat kita sehari-hari yang penuh dengan tenggang rasa dan gotong royong. Penulis memandang bahwa dimensi budaya masyarakat kita sebagaimana telah diteliti oleh Hofstede (1980) tersebut mempunyai dampak yang kurang baik terhadap tata kelola pemerintah. Antisipasi terhadap dampak negatif dari budaya kita ini tentunya menjadi titik krusial bagi DJP untuk menyusun kode etik bagi pemeriksa pajak yang berposisi sebagai boundary spanner.

Kode etik yang dimaksud oleh penulis sangat berguna sebagai pedoman etika bagi pemeriksa pajak, dan pengawasan sosial masyarakat serta pencegahan pengaruh dari pihak lain baik internal maupun eksternal. Penulis memandang bahwa tanpa kode etik pemeriksa pajak maka lingkungan kegiatan pemeriksaan pajak akan kurang menyadari arti pentingnya moralitas dan hal ini akan bermuara kepada kesulitan dalam menerapkan standar pemeriksaan pajak di lapangan. Pentingnya kode etik pemeriksa pajak ini tidak akan berarti jika perlindungan dalam arti sesungguhnya terhadap ancaman yang dialami oleh pemeriksa pajak dan apresiasi belum menjadi perhatian para pemangku kepentingan. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.