Oleh: Muchammad Aditya Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketidakpastian pandemi Covid-19, membuat banyak instansi memutar otak untuk tetap teguh memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Mungkin ini pernyataan yang cocok untuk disematkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai wujud komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka DJP berusaha untuk terus berinovasi dalam setiap bidang. Diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Normal Baru, telah melatarbelakangi terciptanya Aplikasi Kunjung Pajak.

Aplikasi yang menawarkan layanan nomor tiket antrean secara daring bagi wajib pajak (WP) yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak ini, diharapkan dapat meminimalisasi kontak fisik yang terjadi antar WP ketika mengantre sehingga dapat mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Aplikasi Kunjung Pajak dapat diakses oleh WP melalui laman resmi DJP, di kunjung.pajak.go.id mulai 1 September 2020.

Namun demikian, Aplikasi Kunjung Pajak tidak serta-merta menggantikan fungsi mesin pengambilan nomor antrean manual yang terdapat pada kantor pajak selama ini, yang berarti WP tetap dapat menggunakan mesin pengambilan nomor antrean manual pada saat berkunjung ke kantor pajak.

Tata Cara Pengambilan Nomor Antrean

Dalam hal akan memanfaatkan Aplikasi Kunjung Pajak, WP wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id dengan mengisi form pendaftaran sesuai dengan identitas resmi (KTP atau Paspor) yang dimiliki dengan benar dan lengkap. Jika WP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, maka WP harus mengisi nama sesuai yang tertera pada KTP dan tidak lupa untuk memilih status pengunjung. Status pengunjung yang dimaksud di sini seperti diri sendiri (WP Orang Pribadi) atau Wakil WP (pengurus WP Badan), Kuasa dari WP (wajib menunjukkan surat kuasa), dan pihak lainnya (wajib membawa Surat Penunjukkan bagi Layanan Tertentu). Bagi WP yang ber-NPWP, diwajibkan untuk menginputnya dan mengisikan alamat surel (email) serta nomor gawai (handphone) yang aktif.

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka segala aktivitas layanan di kantor pajak harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan DJP. Dengan demikian, WP yang akan datang ke kantor pajak diwajibkan mengisi form “Penilaian Kesehatan” pada aplikasi. WP diharapkan menjawab pertanyaan dengan sejujur-jujurnya mengenai kondisinya saat ini yang berhubungan dengan Covid-19.

Dalam hal menentukan kantor tujuan dan jenis layanan yang dibutuhkan, WP memilih sesuai dengan pilihan yang tertera pada halaman “Layanan dan Waktu”. Sejak dibuatnya tulisan ini, untuk kantor tujuan masih terbatas pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sedangkan, pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP masih menggunakan sistem antrean secara manual. Selain menentukan kantor tujuan, WP juga harus menentukan tanggal dan waktu kunjungannya.

Sebagian besar jenis layanan dalam aplikasi hanya bisa diakses oleh WP yang ber-NPWP. Beberapa jenis layanan yang tersedia di kantor pajak, terutama di KPP yang bisa diakses oleh WP ber-NPWP, antara lain:

1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Bagi pengunjung yang akan  melakukan kunjungan ke Loket TPT wajib menginput NPWP terlebih dahulu. Layanan ini digunakan untuk permohonan permntaan Sertifikat Elektronik, penyampaian SPT, penyampaian surat lainnya, dan layanan administrasi.

2. Konsultasi Perpajakan

Solusi tepat bagi WP yang melakukan konsultasi SPT Tahunan dan konsultasi permohonan, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Layanan ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat baik ber-NPWP maupun tidak.

3. Konsultasi Aplikasi
Untuk layanan ini pengunjung juga diwajibkan untuk menginput NPWP terlebih dahulu karena layanan ini digunakan untuk konsultasi e‐SPT, e‐Faktur, e‐Bukpot, dan  konsultasi aplikasi lainnya.

4. Janji Temu
Layanan ini digunakan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak untuk melakukan konsultasi masalah perpajakannya dengan melakukan perjanjian kepada pegawai dimaksud terlebih dahulu, baik melalui aplikasi Whatsapp, surel, atau telepon untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Pengunjung juga wajib menginput NPWP pada aplikasi ini terlebih dahulu.

Jenis layanan yang cukup sering dimanfaatkan oleh WP untuk berkonsultasi masalah perpajakannya, namun sayangnya tidak jarang mayoritas WP justru memilih untuk datang ke kantor pajak tanpa membuat janji temu dengan pegawai terlebih dahulu. Padahal, dengan memanfaatkan jenis layanan ini justru akan mempermudah WP untuk mendapatkan kepastian dan kesepakatan jadwal dengan petugas yang dimaksud. WP dapat melakukan janji temu melalui Whatsapp (WA), surel (email), atau telepon.

Jika jenis layanan di atas untuk WP ber-NPWP agar bisa mengakses layanan tersebut pada aplikasi, maka terdapat jenis layanan lainnya bagi WP yang tidak harus ber-NPWP.

Hal yang perlu diperhatikan

Untuk Memastikan apakah WP sudah mendapatkan nomor antrean, silakan melakukan pengecekan pada surel (email) yang dicantumkan pada saat registrasi. Sebagai alternatif, disarankan WP untuk melakukan tangkap layar (screenshot) guna mengantisipasi apabila tiket tidak terdapat pada surel (email).

Semudah itu bukan? Kawan pajak siap antre sambil rebahan?

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.