KINAN, Aplikasi Tracking Layanan Inovasi KPP Madya Surabaya

KINAN, Aplikasi Tracking Layanan Inovasi KPP Madya Surabaya
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat mendorong semua layanan pemerintah harus berlomba-lomba membuat inovasi layanan. Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan dan layanan terbaik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Covid-19 yang menerpa dunia temasuk Indonesia turut mendorong penciptaaninovasi berbagai layanan berbasis digital karena berbagai aktivitas harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya yang juga memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak merespons hal ini dengan membuat beberapa inovasi.
Beberapa aplikasi telah diluncurkan untuk mempermudah layanan baik secara internal maupun eksternal. Di antaranya adalah: SIMPE (Sistem Informasi SPMKP), SAMSU (Sistem Aplikasi Manajemen Surat), SMART (Sistem Manajemen Arsip Terintegrasi), MONCER (Monitoring Kinerja AR).
Beberapa aplikasi tersebut di gunakan secara internal oleh pegawai di KPP Madya Surabaya untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tugas dan terbukti hampir seluruh pegawai di KPP Madya Surabaya merasakan kemudahan dengan adanya aplikasi-aplikasi tersebut.
Untuk pihak eksternal KPP Madya Surabaya telah meluncurkan satu inovasi baru yaitu aplikasi KINAN (aplikasi tracking layanan). Aplikasi ini dibuat dengan tujuan awal sebagai respons KPP Madya Surabaya atas banyaknya wajib pajak yang menanyakan sejauh mana progres surat permohonan yang mereka ajukan.
Aplikasi KINAN semakin disempurnakan sejalan keikutsertaan KPP Madya Surabaya dalam tahap penilaian meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penyempurnaan itu meliputi tambahan beberapa fitur layanan. Sebelumnya beberapa aplikasi internal telah mengaantarkan KPP Madya Surabaya meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) pada 2019.
Dengan aplikasi KINAN, wajib pajak secara mandiri dapat dengan mudah mengetahui sejauh mana proses permohonan yang telah diajukan tanpa harus datang langsung ke KPP atau menghubungi petugas di KPP Madya Surabaya.
Saat ini Aplikasi KINAN memang masih baru mengakomodasi pelacakan atas permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Kedepannya semua jenis layanan permohonan dapat dilacak oleh wajib pajak melalui aplikasi KINAN yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.
Selain permohonan Pbk, jenis permohonan yang nantinya dapat dilacak oleh wajib pajak melalui aplikasi KINAN antaralain: permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), permohonan perubahan data, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, perubahan penetapan wajib pajak Non Efektif (NE), permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Selain dapat melacak permohonan, wajib pajak juga diberikan fitur untuk mengunduh formulir dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan untuk mengajukan permohonan.
Aplikasi KINAN ini dibuat sangat ramah pengguna. Untuk menggunakannya wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah yang cukup mudah, yaitu pertama, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pada Play Store dengan subjek KINAN (Tracking Layanan) KPP Madya Surabaya. Kedua, lakukan proses instalasi. Ketiga, masukkan User yaitu NPWP 15 digit dan kata sandi. Kelima silakan pilih jenis layanan yang diinginkan. Pada tahap ini wajib pajak dapat memilih layanan yang diinginkan dari dua fitur yang disediakan yaitu a) Cek Status BPS, b) Daftar Informasi Layanan.
Untuk layanan pelacakan berkas permohonan, wajib pajak dapat memilih atau mengeklik Cek Status BPS. Pada fitur ini wajib pajak diminta mengisi survei layanan KPP Madya Surabaya. Hal ini dimaksudkan sebagai kontrol dan untuk mendapatkan masukan, saran, maupun kritik dari wajib pajak sebagai pengguna layanan.
Langkah selanjutnya memasukkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan mengeklik Cek Status, maka wajib pajak akan memperoleh Status Permohonan telah selesai atau masih dalam proses. Jika telah selesai, wajib pajak akan mendapatkan informasi berupa Status Selesai dan nomor Produk Hukum/Bukti Formal dari penyelesaian permohonan beserta tanggal penyelesaiannya.
Dalam hal wajib pajak masih memerlukan informasi lain misalnya formulir permohonan beserta persyaratan yang harus dilampirkan, wajib pajak dapat memilih atau mengeklik fitur Daftar Informasi layanan. Pada fitur ini wajib pajak selain bisa mengunduh formulir permohonan, wajib pajak dapat memperoleh informasi dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan serta informasi standar jangka waktu penyelesaian.
Aplikasi KINAN ini akan terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada wajib pajak dan pengguna layanan. Tentunya, masukan dan saran sangat diharapkan sekali dari masyarakat agar aplikasi ini dapat terus dikembangkan dengan lebih maksimal.
- 140 kali dilihat